Tag: Pencabulan

  • Main Serobot Gadis yang Baru Dikenal, Remaja di Lampung Tengah Masuk Bui

    Main Serobot Gadis yang Baru Dikenal, Remaja di Lampung Tengah Masuk Bui

    Lampung Tengah, sinarlampung.co –Seorang remaja putri di Lampung Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui whatsapp. Pelaku yang berinisial RDO (19), Warga Bekri, Lampung Tengah, tak segan mengajak korban bertemu di tempat sepi berhasil melancarkan aksinya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus itu sudah diterima unit PPA pada 30 September dan RDO ditangkap hari Jumat, 18 Oktober 2024. “Korban mendapatkan perlakuan asusila setelah meladeni ajakan ketemuan dari RDO di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” katanya pada Selasa, 21 Oktober 2024.

    Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024. Saat itu, korban tidak mengenal nomor telepon pelaku dan terjadilah interaksi dan perkenalan singkat diantara keduanya.

    Namun, saat itu RDO langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pukul 14.00 WIB. Korban pun tanpa ragu menyetujui ajakan pelaku.

    “Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia menemui pelaku selayaknya ABG yang sedang PDKT. Korban pun diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO,” ujarnya.

    Setibanya di lokasi, pelaku tanpa ragu melakukan tindak asusila kepada korban yang baru dikenalnya. Mendapati hal tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.

    Yudhi menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah dan dia mengakui perbuatan asusila tersebut. “Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Red/*)

  • Dibujuk Uang Jajan, Bujang Tua Cabuli Bocah SD

    Dibujuk Uang Jajan, Bujang Tua Cabuli Bocah SD

    Tanggamus, sinarlampung.co Unit PPA Sat Reskim Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BN (66), warga Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Pelaku ditangkap Kamis 30 Mei 2024.

    Pelaku ditangkap setelah ayah korban yang berinisial SR (48), warga Sumberejo melapor ke Polres Tanggamus pada 21 Mei 2024.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024.

    Perbuatan pelaku terungkap setelah korban yang masih SD menceritakan kejadian dialaminya kepada dua orang guru di sekolahnya. “Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” ujar Kasat.

    Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

    “Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Kakek Mesum di Metro Lecehkan Anak Orang Teman Cucunya Hingga Trauma

    Kakek Mesum di Metro Lecehkan Anak Orang Teman Cucunya Hingga Trauma

    Kota Metro, sinarlampung.co Seorang kakek berinisial S (63) menjadi pelaku pelecehan anak di bawah umur. Warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung itu ditangkap setelah melecehkan teman cucunya yang masih berusia 7 tahun.

    Menurut keterangan polisi, aksi cabul itu terjadi saat korban sedang bermain dengan cucu pelaku. Ketika ada kesempatan, pelaku melancarkan aksi mesumnya dengan meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.

    “Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain ke rumah cucu terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Rabu, 6 Maret 2024.

    Korban yang merasa risih, langsung pulang ke rumahnya. Korban menjadi trauma dan takut akibat ulah pelaku.

    Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan 4 orang anak yang juga pernah mengalami perlakuan serupa. Mendengar itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Metro.

    Mendapat laporan ibu korban, polisi segera bergerak menyelidiki pelaku. Hingga pada Selasa, 5 Februari 2024 pelaku diamankan.

    “Sekira pukul 16.00 WIB Unit PPA Polres Metro menangkap tersangka. Kini tersangka diamankan di Mapolres Metro untuk proses lebih lanjut,” pungkas Rosali. (Red/*)

  • Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

    Tanggamus (SL) – Seorang ayah berinisial SM (44) warga Ulu Belu, Tanggamus, terpaksa diringkus aparat kepolisian akibat perbuatan bejatnya. Dia diamankan lantaran telah menggauli putri kandungnya sendiri.

    Mirisnya, pencabulan dan pemerkosaan itu berlangsung hingga 8 tahun, mulai korban berusia 5 tahun sampai menginjak usia 13 tahun. Terakhir kali dilakukan pelaku pada 30 Juli 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, pihaknya menangkap SM di rumahnya pada Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Menurut Hendra, pelaku selalu mengancam korban setiap akan melakukan aksi bejatnya. “Iya dia (korban) selalu diancam,” ujar Hendra melalui keterangannya, Kamis 7 September 2023.

    Perbuatan SM terungkap, setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berdomisili di Pekon yang sama. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan SM ke polisi.

    Hendra mengatakan, motif pelaku adalah karena tidak bisa menyalurkan hasratnya lantaran sang istri sedang bekerja di luar negeri. Sehingga ia lampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, selimut, dan bantal telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 76D Jo; Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Lampung Timur, (SL) –  Perkosa seorang siswi SMP secara bergilir, di Kabupaten Lampung Timur, dua pemuda diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (9/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.

    Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juni lalu, diawali tersangka dengan cara menjemput korban NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, kedua pelaku lalu perkosa korban secara bergiliran.

    “Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai,” terangnya.

    Pihak keluarga korban perkosa yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.

    Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ke-2 tersangka, tanpa perlawanan.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan Penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Red)

  • Ayah di Pringsewu Tega Gagahi Dua Putrinya yang Masih Bocil

    Ayah di Pringsewu Tega Gagahi Dua Putrinya yang Masih Bocil

    Pringsewu (SL)-Seorang ayah di Pringsewu tega menggagahi dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria berinisial DM (39) warga Pagelaran Utara, Kabupaten Peringsewu itu, ia lakukan lantaran tak tahan sang istri tidak bisa melayani karena sedang menstruasi.

    Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatan keji itu, DM ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran Utara.

    Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah Tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

    “Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Hasbulloh kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.

    Hasbulloh melanjutkan, perbuatan tersangka bisa terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh kedua korban. Awalnya korban tidak mengakui namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya.

    Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

    Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Pringsewu melalui Polsek Pagelaran segera melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka.

    “Tersangka sendiri berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat 10 Maret 2023, sekira pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

    Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.

    “Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

    Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu minum minuman keras jenis tuak.

    “Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya

    Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada sang istri yang dalam masa datang bulan.

    “Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek Pagelaran Pagelaran Iptu Hasbulloh. (Red)

  • Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku cabul ini ditangkap, Kamis, 23 September 2021, pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Identitas dari pelaku cabul yang ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 24 September 2021

    Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, Minggu, 12 September 2021, membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

    Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

    Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

    “Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

    Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya Senin, 13 September 2021, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (mardi)

  • Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Tanggamus (SL) – Diduga telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil. Mirisnya, kejadian kali ini menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun.

    Pelaku berinisial LW (50) dan merupakan pria beristri. Kesehariannya LW hanya memancing ikan di sungai. Pria ini tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    LW juga merupakan tetangga dari korban yang masih balita tersebut.

    Usai dicabuli pelaku, korban mengalami luka di area organ vitalnya. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

    Menurut keterangan budenya korban, terungkapnya peristiwa cabul ini pada Jum’at 11 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban dan ibunya (F) bermain ke rumah pelaku. Saat itu, korban bermain dengan teman sebayanya sementara ibunya mengobrol dengan istri pelaku.

    “Setelah beberapa saat main di belakang, ponakan saya tidak nampak lagi, ibunya langsung mencarinya, ternyata di dapati korban ada di dalam rumah pelaku, ibunya menghampiri korban dan mengendongnya keluar,” terangnya.

    Sesampainya di rumah korban minta pipis dan merintih kesakitan. Saat ditanya ibunya, korban langsung menceritakan perbuatan bejat LW.

    Anuku tadi di gosok sama kakek, terus wajahku diciumi juga dan di nenen juga ma kakek,” tambahnya menirukan ponakannya.

    Diduga pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke organ vital korban. Sehingga pecah selaput daranya. Mengetahui hal itu, keluarga pun membawa korban ke bidan desa untuk memastikan kondisi korban.

    “Ini adalah kekerasan seksual terhadap korban, sah untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tetapi saran dari bidan agar dibawa ke RSUD melakukan visum lebih lanjut,” tutupnya seraya menirukan ucapan bidan desa.

    Di sisi lain, Kapolsek Wonosobo membenarkan jika ada pelaporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu warganya.

    “Benar ada laporan kasus pencabulan, dan kami sarankan untuk langsung lapor ke Polres, karena hanya di Polres yang bidang untuk perlindungan anak”, ujar Juniko Kapolsek Wonosobo via telepon.

    Sepulang dari Polres Tanggamus, saat ditemui sinarlampung.co ibu korban membenarkan apa yang diceritakan kakaknya.

    “Iya benar seperti yang telah diceritakan kakak saya, dan kejadian itu saya masih ngobrol dengan istri pelaku didepan rumahnya, melihat anak saya tidak kelihatan saya mencarinya ternyata anak saya dan pelaku masih rebahan, saya langsung ambil dan bawa pulang,” ujarnya.

    Milihat anaknya kesakitan dan cerita serta terlihat alat vitalnya merah ibu korban langsung menghampiri pelaku.

    “Kamu apakan anak saya kok badannya bau rokok semua dan alat vitalnya merah dan dijawab oleh pelaku kalau anak saya makan puntung rokok makanya badannya bau rokok semua,” tandanya sembari menirukan jawaban pelaku.

    Hingga saat ini pelaku masih berada di rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, dan warga sempat jaga sampai tengah malam, memantau jika pelaku hendak melarikan diri.

    Santoso selaku Kepala Pekon menjelaskan terkait hal tersebut, ia menjamin tidak akan terjadi apa-apa dan pelaku tidak akan melarikan diri.

    “Saya dan keluarga sudah melaporkan kasus ini, menurut keterangan pihak polisi harus mengambil hasil visum dan akan didalami. Setelah itu besok atau lusa baru dilakukan penangkapan”, terangnya. (Wisnu)

  • Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Jadi Korban Percobaan Cabul Tetangga Sendiri, UJ Lapor ke Polisi

    Kota Metro (SL)-Menjadi korban dugaan perbuatan cabul, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) UJ (37) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, terpaksa melaporkan tetangganya inisial S (55) ke Mapolres Metro, Sabtu, (13/03/2021).

    Ditemani sang suami MN (36) dan keluarga, sekitar pukul 09.00 WIB, UJ melaporkan diduga pelaku percobaan cabul tersebut ke Mapolres Metro dengan nomor : STTPL/ 133-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Metro AIPTU Agus Luqman Hadi.

    Dilansir Kupastuntas, menurut pengakuan ibu dua anak tersebut, sebelum dilaporkan, S telah menyentuh dirinya sebanyak tiga kali. Pertama kali terjadi sebulan yang lalu tepatnya waktu subuh, saat UJ akan berbelanja ke pasar.

    “Kejadian awal saat itu waktu subuh, saya mau belanja ke pasar. Kebetulan saya berpapasan dengan S yang saat itu sedang meraton. Karena tetangga, saya sapa, meraton pak, dia jawab iya. Kemudian S bertanya, mau kemana, terus saya jawab mau ke pasar pak. Dia bilang mau menemani, saya jawab apa mau sampai pasar meratonnya pak. Terus S bilang, ih kamu bisa saja sembari megang pundak saya. Karena waktu itu masih gelap dan sepi saya langsung lari karena takut,” ungkapnya.

    Dia kembali menceritakan, peristiwa selanjutnya dialami IRT itu saat sedang berbelanja sayuran di sebuah warung yang merupakan milik anak terlapor. Ia mengaku, bagian leher belakangnya dikelitik oleh S menggunakan benda yang diduga tali rafia.

    “Terus yang kedua, saat saya belanja ke warung punya anaknya bapak itu. Pas saya pilih-pilih sayur, bapak itu lewat di belakang saya langsung mainkan sejenis tali rafia, di gerakin di leher saya. Tapi saya masih menganggapnya bercanda. Dan yang ketiga kalinya yang terbaru pas saya belanja ke warung itu lagi untuk beli kelapa parut. Terus dia bilang, kamu ih gitu amat, sambil pegang betis saya. Kalo dilihat gesture nya seperti genit begitu, terus karena takut kejadian kaya gini berlanjut, saya ceritakan kepada keluarga,” jelasnya pada kupastuntas.

    Suami dan keluarga UJ yang tidak terima atas ulah S lantas melaporkan perbuatannya ke Mapolres Metro. Suami pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perbuatan S ke Polisi agar tidak terjadi bentrok antar warga.

    “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan maupun bentrok keluarga, maka kami putuskan untuk melaporkan ke Polres Metro agar dapat diproses secara hukum,” ungkap MN. (*)

  • Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

    Pringsewu (SL)-Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DM (12).

    Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

    “Benar, pelaku telah kami amankan Senin 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Kel. Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya”, ungkapnya, Rabu 20 Januari 2021.

    Atang Samsuri menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada Senin 18 Januari 2021 pukul 20.30 WIB.

    “Setelah adanya laporan orang tua korban maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, “ungkap Tatang.

    Menurut Atang, aksi bejat HY pertama kali diketahui salah satu warga, yang kemudian warga itu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

    “Menurut korban dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku, pertama pada pertengahan November 2020, bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 Wib kemarin. dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku itu sendiri, “jelas Atang.

    Lanjutnya, ternyata HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku. Modus pelaku agar korban mau di cabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.

    “Menurut pelaku sebab dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya” ulas Atang.

    Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti nyata lain pakain korban, kasur dan karpet lantai.

    “Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan dirutan Polsek Pringsewu kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai pasal 76e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (*)