Tag: Pencabulan Anak SMP di Metro

  • Bujang Pengangguran Gauli Cewek SMP Hingga 4 Kali di Kosan Metro

    Bujang Pengangguran Gauli Cewek SMP Hingga 4 Kali di Kosan Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro membekuk pemuda pengangguran berinisial BAK (21), warga Desa Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap atas dugaan persetubuhan dan pencabulan pelajar SMP berusia 14 tahun.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menyebutkan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di sebuah rumah kost yang berada di Kecamatan Metro Timur pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mengajak korban bertemu ke kosan tersebut lalu menyetubuhinya.

    “Saat itu pelaku diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rosali kepada wartawan di Metro, Sabtu, 6 Juli 2024.

    Rosali mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban mau menemuinya. Dalam aksi pertamanya itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kosan tersebut.

    “Setelah kejadian pertama, tersangka ini mengajak ketemuan kembali korban dan melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan dua kali di sebuah kamar kost yang berada di Kecamatan Metro Pusat,” kata Rosali.

    Keluarga korban yang sudah mengetahui kasus yang menimpa korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Metro pada 26 Juni 2024. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap BAK usai dilaporkan korban. “Kurang dari 24 jam, anggota Unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap terduga pelaku,” ujar Rosali.

    Rosali menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya sengaja menghubungi pelaku menggunakan kontak telepon korban dan memintanya menjemput korban di depan rumahnya. Setelah pelaku tiba di depan rumah korban, petugas yang sudah sigap langsung meringkusnya.

    “Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka BAK,” tambahnya.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua smartphone yang digunakan pelaku dan korban berkomunikasi. Kemudian satu helai baju lengan panjang warna putih bermotif kupu-kupu yang dikenakan korban saat peristiwa pelecehan seksual berlangsung.

    Rosali mengatakan pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Atas perbuatanya, BAK dijerat Pasal 81dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rosali. (Red/*)