Tag: Pencabulan

  • Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMA di Surabaya

    Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMA di Surabaya

    Surabaya (SL) – Mengaku polisi dengan modal senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya, Mustofa Fadli (36), mencabuli NR (18) yang masih pelajar SMA. Aksi pencabulan itu dilakukan setelah dia memergoki NR, tengah mesum dengan pacarnya di pinggir sungai di Surabaya.

    Kejadian ini terungkap dalam persidangan dengan agenda dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1). Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Slamet Riadi ini, terdakwa diketahui mengaku sebagai polisi dari Polda Jatim saat menakut-nakuti korbannya. Saat itu, korban ketakutan ketika terdakwa menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu pistol asli.

    Aksi itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu. Terdakwa saat itu melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF (18) di pinggir Sungai Makmur. Ia yang memergoki kedua pelajar SMA itu mesum, mengancam akan melaporkan kedua korban ke Polsek Wiyung. Ancaman itu sempat membuat korban takut.

    Ketakutan korban, dimanfaatkan terdakwa untuk merampas HP milik kedua korban, dengan alasan disita. Untuk memuluskan akal bulusnya, terdakwa lalu meminta kekasih korban untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari lokasi. Saat kekasih korban pergi, terdakwa lalu mencabuli korban NR. “Saya buka celananya. Kemudian saya masukkan tangan saya,” ujar Fadli saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Irene Ulfa.

    Terkait dengan kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (merdeka)

  • Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

    Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

    Surabaya (SL) – Iwan Aris Arianto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berusia 47 tahun asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya itu kini dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya lantaran terbukti berbuat tidak senonoh kepada putrinya sebut saja Bunga (14).

    Pembuatan bejat tersebut dilakukan pelaku saat kondisi rumah yang di tempatinya sedang sepi. Ketika itu ibu kandung korban tidak ada di rumah. Pelaku berhasil ditangkap unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Selasa (11/12) setelah SR (42), ibu kandung korban melapor ke Polisi. “Kita langsung melakukan penyelidikan juga penyidikan setelah ibu kandung korban melapor,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (11/12).

    Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak berumur 10 tahun. Saat diamankan, pelaku mengaku terbawa nafsu dan bosan dengan sang istri. Kini pelaku langsung dijebloskan ke penjara pasca penangkapan. Pelaku akan dijerat dengan kasus persetubuhan anak dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

  • Seorang Kakek di Tanggamus Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun

    Seorang Kakek di Tanggamus Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun

    Tanggamus (SL) –  Kakek berusia 54 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

    Sebab pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dilaporkan oleh BU (36) selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial DS karena melecehkan/mencabuli putrinya. Dikatakan Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya. “Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12).

    AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangkalah yang sedang menjaga warung. “Situasi saat itu sepi. Diwarung itu, korban disuruh tersangka mengambil sendiri amplop didalam. Namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu membawanya kedalam kamar, lalu menindih kemudian melecehkanya dengan menciumi bibir dan kemaluan korban,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

    Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Kakek JS saat melancarkan aksi bejatnya tersebut mengaku khilaf dan tidak dapat menahan nafsu ketika melihat korban, pasalnya telah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan dikarenakan istrinya jarang mau melayaninya.

    Menurut kakek yang rambutnya belum ditumbuhi uban itu bahwa dalam 1 bulan biasanya istrinya paling banyak melayaninya 2 kali, bahkan membuatnya sedih namun dia sendiri tidak menduga akan sekhilaf itu. “Khilaf saat pengen, karna istri sering nolak melayani. Menyesal sekali karna khilaf saya” tuturnya kakek berkumis tebal tersebut sambil menunduk. (lmc)

  • Cabuli Wanita Cantik, Pria Bertato Diringkus Polsek Cluring

    Cabuli Wanita Cantik, Pria Bertato Diringkus Polsek Cluring

    Banyuwangi (SL) – Polsek Cluring menangkap pria bertatio bernama Sugiyanto (38), warga Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo Banyuwangi Jawa Timur. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap wanita cantik berkedok dukun sakti.

    Diceritakan Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun, lelaki berambut gondrong ini pada Minggu (2/12/2018) jam 20.00 WIB datang ke rumah Sri Erlina (35), di Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, untuk mengobati anaknya yang bernama Febriyanti Riska Oktaviasari (15). Pengobatan menggunakan jalur non medis itu dipilih lantaran Riska versi pelaku terkena guna-guna. “Ketika berada di rumah Bu Erlina tersangka mengaku melihat pusaka di rumah PL (17). Selanjutnya Sugiyanto meminta bantuan Erlina agar meminta ijin kepada BY, ibunya PL, guna melihat pusaka yang dimaksud,” papar Ipda Sadimun.

    Di luar dugaan permohonan itu dikabulkan. Selanjutnya pelaku mendatangi kediaman BY tak jauh dari kediaman Erlina. Ketika itu tersangka melihat PL seraya berujar tertempel roh halus dari bayi hasil keguguran atau las. Jika tidak dikeluarkan korban bisa hamil dan stres. “Mendengar perkataan seperti itu PL menjadi takut dan minta tolong untuk diobati,” lanjut Kanitreskrim Polsek Cluring.

    Kemudian korban diajak menuju rumah Sri Erlina yang dalam perkara ini menjadi saksi untuk melakukan ritual pengobatan. Diawal aksi perdukunannya, pelaku meminta tolong kepada pemilik rumah agar memegang perut korban. Tujuannya untuk mencari benjolan. Saksi bahkan disuruh memegang payudara korban. “Erlina tak langsung memegang, terlebih dulu pamit boleh apa tidak. Begitu PL bilang silahkan, baru Erlina memegang payudara korban seperti perintah tersangka,” beber perwira pertama lulusan Sekolah Alih Golongan (SAG).

    Usai sesi awal, tersangka lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar. PL yang masih berusia di bawah umur diperintahkan agar terlentang di kasur. Sementara Sugiyanto duduk di sebelah korban yang terbaring. “Ini disumpah, jangan bilang siapa-siapa,” papar Ipda Sadimun sambil menceritakan perbuatan tak pantas tersangka yang mencium dan meraba bagian ‘rahasia’ korban.

    Perintah selanjutnya, Sugiyanto menyuruh PL untuk melepas roknya. Kali ini korban berusaha berontak seraya bangun dari posisi tidurnya. PL lantas pergi keluar kamar meninggalkan dukun cabul bertato itu seorang diri di kamar tetangganya. Bujukkan pelaku agar korban tidak pergi pun diabaikan. “Korban dipaksa minum air yang telah disiapkan tapi menolak dan tetap keluar kamar. Air itu sampai dikirim ke kediaman korban namun tetap saja diabaikan. Oleh ibu korban akhirnya air itu dibuang,” kisah mantan penyidik Polsek Muncar.

    Ulah cabul Sugiyanto kemudian diceritakan PL kepada BY, ibunya. Merasa keberatan dengan praktik pengobatan menyimpang tersebut, orang tua PL mengadukan kasus ini ke Polsek Cluring pada Senin (4/12/2018). “Tersangka kita tangkap Rabu 5 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain beralamat di Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo, pelaku juga tercatat sebagai warga Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo,” pungkas Sadimun.

  • Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banyumas

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banyumas

    Pringsewu (SL) – Dua pria JS dan FS berusia 19 tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah, ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Tersangka JS warga Pekon Banyu Urip dan FS warga Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

    Kapolsek Sukoharjo Iptu Iptu Deddy Wahyudi, SH. mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan TAR (39) selaku paman korban warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. “Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumah masing-masing, kemarin Selasa (4/12) sore,” kata Iptu Deddy Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Bripka Fajar Kusuma Wardana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si di Mapolsek Sukoharjo, Rabu (5/12) siang.

    Kapolsek Iptu Dedy Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi berbeda yaitu JS laporan tanggal 13 Januari 2018 dan FS laporan tanggal 4 Desember 2018. “Korban kedua tersangka berinisial IS (13) yang merupakan berlamat di Kecamatan Banyumas,” jelasnya.

    Lanjutnnya, para tersangka melakukan pencabulan pada bulan Januari 2018 tepatanya JS pada tanggal 11 Januari 2018 dan FS tanggal 13 Januari 2018. “Modusnya sama, mengajak korban berpacaran dan bermain keluar rumah lalu dicabuli ditempat berbeda masing-masing 1 kali,” terang Iptu Deddy.

    Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. “Kedua tersangka terancam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain. “Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Wagiman)

  • Wanita Asal Jepang Nyaris Disetubuhi Oknum Satpam Apartemen Coral Sand

    Wanita Asal Jepang Nyaris Disetubuhi Oknum Satpam Apartemen Coral Sand

    Jakarta (SL) – Seorang perempuan asal Jepang, A (35) nyaris diperkosa satuan pengamanan (satpam) RH (31) di Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan. Korban yang tidur tanpa busana lupa mengunci pintu. Satpam yang patroli tergiur kemolekan korban dan mencoba memperkosanya.

    “A wanita asal Jepang lupa mengunci pintu kamar apartemennya saat sedang tertidur, pelaku berinisial RH, seorang satpam apartemen saat itu sedang patroli. Pada saat berada di TKP, melihat pintu unit apartemen milik korban terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menceritakan kronologis peristiwa tersebut, pada Kamis, 29 November 2018 dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.

    Tak disangka-sangka, ia melihat korban terlelap hanya mengenakan pakaian dalam saja di dalam kamarnya. Pelaku yang tak mampu menahan nafsu kemudian masuk kamar dan meraba-raba tubuh korban. “Selanjutnya pelaku melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara meraba-raba korban,” katanya.

    Korban yang kaget tubuhnya diraba-raba kemudian bangun. Ia pun kaget dan berteriak saat melihat pelaku berada di dalam unit apartemennya. Korban terus berteriak dan berhasil kabur setelah mengunci kamar unit apartemennya dari luar. “Korban terbangun dan teriak-teriak sehingga pelaku panik. Kemudian pelaku malah berhasil dikunci di dalam kamar unit tersebut,” ujarnya.

    Korban langsung lari ke lantai bawah dan mengadukan kejadian itu kepada pihak sekuriti apartemen. Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menangkap pelaku yang terjebak di dalam kamar pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi. “Korban sudah kami amankan,” tutur Argo. (acikepri)

  • Sering Nonton Porno, Kakak Cabuli Adiknya Sendiri

    Sering Nonton Porno, Kakak Cabuli Adiknya Sendiri

    Kepahiang (SL) – Entah apa yang ada dibenak AS (22) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sebagai kakak kandung Mawar (14) Nama samaran yang seharusnya melindungi adiknya sendiri tetapi justru melakukan perbuatan tidak senonoh yakni menggaulinya sampai berulangkali.

    Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, bahwa pada tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2018 pelaku menggauli adik kandungannya sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan di pondok kebun di Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sebanyak 3 (tiga) kali dan di rumah kontrakaan di tempat pelaku dan korban di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kab Kepahiang sebanyak 3 (tiga) kali. “Kini tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres sedangkan Korban juga sudah kita lakukan visum di RSUD Kepahiang,’’ kata  Kapolres Kepahiang, AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK, Rabu, (28/11).

    Dikatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka berulang-ulang dibeberapa lokasi.  Yakni, 3 kali di pondok kebun di kawasan Desa Embong Ijuk dan 3 kali di rumah kontrakan pelaku dan korban di Kelurahan Keban Agung, Bermani Ilir. “Awalnya, tersangka berusaha mengelak. Tapi, setelah diperiksa intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukannya karena tersangka sering nonton video porno,’’ demikian Kasat Reskrim, AKP. Yusiady. (rp)

  • Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018) menggelar sidang tertutup terkait tindak pidana asusila yaitu pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa Agustian (20), sopir angkot ini, diancam hukuman 15 tahun penjara.

    Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan dan mendengar keterangan saksi korban HS (15).

    Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia, warga Telukbetung Utara Bandarlampung ini yang melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP usai perkenalan, melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore.

    Selanjutnya sopir angkot ini melancarkan aksinya terhadap korban di rumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming-iming akan dinikahi apabila korban hamil. Kemudian korban menceritakan perbuatan nya ini pada orang tuanya setelah sampai dirumah setelah semalaman tidak dipulangkan oleh terdakwa. Keluarga korban tidak terima lalu melaporkan perbuatan sopir ini kepada polisi.

    Atas perbuatan nya itu terdakwa Agustia didakwa oleh jaksa penuntut umum Oktavia Mustika dengan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti PP penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti undang undang RI nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mrd/nt)

  • Oknum Guru Olahraga Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Tujuh Muridnya

    Oknum Guru Olahraga Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Tujuh Muridnya

    Sulawesi Tenggara (SL) – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial RA (55) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna.

    RA yang berprofesi sebagai guru olahraga ini ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya sendiri di saat sedang praktik olahraga.

    “Kita sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses. Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Sabtu (17/11/2018).

    Menurut Agung, aksi bejat ini terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.

    Pada saat melakukan praktik olahraga itu, dia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.

    Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya. (Policeline)

  • Gagal Salurkan “Syahwat” Dengan Istri Orang HR Mendekam di Penjara

    Gagal Salurkan “Syahwat” Dengan Istri Orang HR Mendekam di Penjara

    Tanggamus (SL) – HR (28), bujangan yang gagal menyalurkan syahwatnya dengan istri orang lain itu kini ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul.  Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu ditangkap massa, saat mencoba kabur dar rumah MA (35), pada Selasa (30/10/18).

    Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka digelandang ke Mapolsek setelah menerima informasi dari Kepala Pekon Anyar. “Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar. Dia dipergoki warga mencabuli korban,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (01/11) siang.

    Menurut Kapolsek, HR ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. “Pelaku juga telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar Wonosobo,” ujarnya.

    Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Selasa (30/10) pukul 14.30 Wib, saat korban sedang berada di dalam kamar tidur untuk menidurkan anaknya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa 1 buah gunting yang dipegang ditangan kanannya.

    Pelaku langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku berusaha mengangkat baju daster korban sampai setengah paha.

    “Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami pelaku pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur,” jelasnya.

    Ditambahkan Kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya. “Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Korban MA berharap pelaku dihukum seberat beratnya, karna telah membuatnya trauma hingga takut pulang kerumahnya karena jauh dari tetangga. “Minta dihukum berat pak, pelaku mau membunuh saya jika menceritakan kepada suami, bahkan dia mengaku tidak takut masuk penjara karena pernah membunuh orang,” kata MA dalam keterangannya, Selasa (30/10).

    Sementara itu, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah khilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menyukainya. “Benar pak, saya khilaf dan menyukai MA,” tutur pria yang mengaku masih bujangan tersebut. (Wsn /NN)