Tag: Pencabulan

  • Oknum Kadus Diduga Cabuli Gadis Piatu, Perdamaian Terkesan ‘Dipaksa’

    Oknum Kadus Diduga Cabuli Gadis Piatu, Perdamaian Terkesan ‘Dipaksa’

    Sergai (SL) – Malang benar nasib sebut saja “Bunga” (16) Gadis yang tidak lagi mempunyai sosok seorang ibu (Piatu) yang tinggal di Desa Nagur Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, yang masih duduk dikelas 10 disalah satu Sekolah Swasta.

    Disaat niatnya menimba ilmu (Les Komputer) di Balai Desa sambil menggunakan wifi diduga gadis di bawah umur ini dibujuk oleh BN seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Nagurpane untuk menonton film tidak senonoh (Porno) melalui HP sambil diajak melakukan adegan yang sama seperti di film tersebut.

    “Waktu itu (14/9) Sore, saat udah pulang (selesai Les) Saat itu hujan, Aku tinggal sendiri sambil main wifi, dan aku diajak masuk saat main ayunan, di dalam disuruh lihat video seks, sambil dibilang kalau mau kayak gitu (berhubungan intim) dikasih uang Rp 100 Ribu, kalau Pegang – pegang Rp 20 Ribu, aku kemudian dibawa kekamar mandi, ini sudah terjadi beberapa kali,” ujar Bunga sambil menangis.

    Sementara istri Kadus yang dikonfirmasi wartawan langsung membantah mencabuli gadis tersebut. “Kami sudah berdamai bang. Sebenarnya kami merasa difitnah, kami minta nama kami dibersihkan dipondok ini,” Jawab Istrinya.

    Merasa suaminya difitnah lantas istri kadus ini hendak menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi. “Dan saya ke Polsek pada saat itu mau buat pengaduan. Rupanya jumpa Kades disana (Polsek) sama mereka (Bunga dan Orang Tuanya) jadi ya sudahlah gak jadi saya buat pengaduan, lagian kami udah damai kok pak,” ujarnya.

    Menanggapi hal ini, Situmorang Ketua IPK Sipispis merasa ada yang janggal dengan perdamaian tersebut. “Saya merasa ada yang aneh, Daripada membuat semua bingung harusnya biar proses hukum saja yang berjalan, agar dapat dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, Kenapa damainya seperti dipaksakan, Ada apa ?,” terangnya.

    Ketua IPK juga meminta Kades agar mengkroscek ulang perdamain tersebut agar tidak menjadi gejolak di masyarakat. “Saya minta Kades memanggil ulang kedua belah pihak, karena saya menilai perdamaian tersebut seperti ada sesuatu, dan terkesan dipaksakan, Saya menilai korban merasa tertekan dan ketakutan pada waktu itu,” papar ketua IPK.

    Ditempat yang sama, beberapa orang tua warga Desa Nagur Pane merasa keberatan kepada terduga pelaku. “Terus terang kami Ibu – Ibu di pondok ini merasa keberatan jika pelaku masih di pondok ini, Takut nanti kejadian ini ada lagi. Takut anak kami jadi korbannya, maunya diproses sesuai hukum aja,” ucap salah seorang Ibu.

    Terpisah, Sabtu (13/10) Parulian Damanik Kepala Desa Nagur pane memberikan keterangan kepada wartawan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum. “Mereka sudah berdamai ketua dan sudah membuat surat perdamaian,” jelasnya.(topkota)

  • Oknum Guru PNS di Jombang Diduga Cabuli Dua Siswanya

    Oknum Guru PNS di Jombang Diduga Cabuli Dua Siswanya

    Jombang (SL) – Kustiawan, guru olahraga SDN Brudu Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diduga mencabuli dua muridnya. Aksi bejat oknum guru cabul itu baru diketahui setelah korban sudah masuk SMP. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot, mengatakan bahwa aksi bejat itu diketahui saat korban bercerita kepada temannya.

    “Perkara ini awalnya diketahui dari korban yang sudah dilakukan pencabulan, dia cerita pada temannya kemudian temannya cerita pada orang tua korban,” ucap AKP Gatot, Selasa (9/10/2018).
    AKP Gatot menambahkan, dari cerita temannyalah, orang tua korban langsung mengetahui dan langsung bertanya kepada anaknya. “Ternyata benar, korban mengaku dicabuli oleh guru olahraganya,” terangnya. Modus daripada terlapor yang berstatus PNS sebagai guru olahraga mencabuli muridnya dengan berbagai cara.

    “Modusnya macam macam ada suatu ketika korban disuruh mengambil sesuatu ruang UKS, setelah korban masuk keruang UKS diikuti sama tersangka, dan sampai di dalam pintunya dikunci kemudaian ditelanjangi dan dicabuli oleh tersangka. Ada juga modusnya pura pura dua Jatim main catur terus ujung ujungnya dicabuli juga,” papar Gatot.

    Kemungkinan terlapor melakukan aksinya puluhan kali itu terjadi semenjak bulan Maret 2017 dan korban tidak berani bercerita kemungkinan ada ancaman atau tekanan dari terlapor. “Korban dicabuli 9 kali ada yang 10 kali, itu terjadi dalam kurun waktu mulai bulan 3 tahun 2017,” ungkap Kasat Reskrim.

    Sementara jumlah korbannya yang melapor ke Polres Jombang ada 2 orang murid mungkin bisa lebih dan masih dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam. “Barang bukti berupa pakaian dan visum karena walau tidak disetubuhi. Korban kelaminnya dimasukan barang,” tutur AKP Gatot saat jumpa pers. Atas perbuatannya terlapor di jerat pasal 82 Undang undang perlindungan anak ancaman lebih 5 tahun.

  • Oknum Guru Honor di Lampura Kerap Lampiaskan Hasrat Dengan Dua Siswi SMP di Balaidesa

    Oknum Guru Honor di Lampura Kerap Lampiaskan Hasrat Dengan Dua Siswi SMP di Balaidesa

    Lampung Utara (SL) – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang oknum guru honorer, AI, (34), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Meski tanpa persetubuhan, pelaku diduga menjadikan dua siswi sekolah menengah pertama, untuk melampiaskan hasrat secara berulang-ulang.

    Ironisnya, semua korban dibawa ke lokasi balai desa, dan kediaman perangkat desa. Kedua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polisi, dengan dua laporan yang berbeda. Pelaku dijerat dengan UU Perlidungan anak dan Perempuan. Berdasarkan laporan pengaduan bernomor LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018, korban H (14), menjadi korban pencabulan pelaku yang dilakukan dalam ruangan aula Kantor Balai Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara.

    Sementara, korban D, (17), juga melaporkan aksi pencabulan yang menimpa dirinya dengan pengaduan bernomor LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018, dengan tempat kejadian perkara di kediaman Adi Sanjaya, yang tak lain adalah Sekretaris Desa Hanakau Jaya, kecamatan setempat.

    Terindikasi, kali pertama pelaku AI membujuk rayu korban H untuk memasturbasi kelamin pelaku dengan menggunakan handbody merk Citra, pada Sabtu, (11/8), sekira pukul 13.00 WIB.

    Korban yang mengaku merasa takut, terpaksa korban memenuhi keinginan pelaku hingga mencapai ejakulasi. Pelaku juga meraba-raba dan memeras-meras kedua payudara korban. Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku AI terhadap korban H dilakukannya hingga September 2018 sebanyak tiga kali secara tidak berturut-turut.

    Sementara itu, modus serupa dilakukan pelaku AI terhadap korban D pertama kali pada Minggu, (10/6), sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku membujuk korban untun mengonani kemaluan pelaku dengan menggunakan handbody merk Marina, hingga mencapai klimaks. Sembari menikmati sensasi masturbasi, pelaku AI meremas-remas payudara korban.

    Perlakuan pencabulan yang dialami korban DNS dilakukan pelaku hingga bulan September 2018 sebanyak tujuh kali secara tidak berturut-turut. Atas adanya kedua laporan tersebut, jajaran Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AI pada Senin, (8/10), sekira pukul 19.00 WIB, di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Hadi Sutomo, menyampaikan telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

    “Berdasarkan laporan pengaduan dari kedua korban pencabulan, jajaran Polsek Sungkai Utara telah mengamankan pelaku di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi Kab. Lampung Utara saat hendak melarikan diri menuju Prov. Aceh,” ungkap AKP. Hadi Sutomo, yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan pelaku, (9/10).

    Dikatakan Kapolsek Sungkai Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AI sedang berada di Kotabumi Kab. Lampung Utara untuk melarikan diri ke Provinsi Aceh. Mendapati informasi tersebut, dirinya beserta anggota Polsek Sungkai Utara langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di Taman Tugu Payan Mas Kotabumi.

    “Saat ini pelaku sudah dititip dan diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP. Hadi Sutomo. (ardi)

  • Cabuli Keponakan Sendiri, Sutono Dihukum 6 Tahun Penjara

    Cabuli Keponakan Sendiri, Sutono Dihukum 6 Tahun Penjara

    Surabaya (SL) – Sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) perkara pencabulan dengan terdakwa Sutono bin Giman (46), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dipimpin oleh Majelis Hakim R.Anton Widyopriyono.SH.MH, Kamis (27/9).

    Pria warga Dukuh Karangan.6b/7 Wiyung Surabaya yang kesehariannya beraktifitas sebagai buruh ini dituntut (7) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan denda sebesar Rp 200 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan, namun dalam putusan (vonis) nya Ketua Majelis Hakim memutus (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta serta Subsidair (1) satu bulan kurungan.

    Adapun sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuata terdakwa meresahkan masyarakat apalagi dilakukan terhadap anak dibawa umur, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Fariji.SH dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan pikir – pikir, begitu juga yang diucapkan JPU terhadap Majelis Jakim.

    Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 11 April 2018 ketika saksi Fiani A Febrianti pulang kerja melihat korban tidak berada dirumah, kemudian saksi mencari korban yang kebetulan berada dirumah terdakwa untuk diajak pulang.

    Sesampainya dirumah korban bercerita pada saksi, jika baru saja jari terdakwa dimasukan kedalam kemaluannya sambil menciumi bibirnya dan meraba payudaranya setelah selesai melakukan aksinya terdakwa memberikan kue pada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain juga orang tuanya.

    Mendengar cerita korban, saksi langsung mendatangai rumah terdakwa bermaksud menanyakan kebenaran yang diceritakan korban, hal tersebut dibenarkan dan diakui oleh terdakwa bahkan terdakwa yang masih kakak ipar saksi menyatakan tidak keberatan jika kejadian tersebut dibawa kerana hukum.

    Atas keterangan saksi serta pengakuan terdakwa tersebut, JPU Samsu J Efendy Banu menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

  • Tangkap Warga Atas Tuduhan “Pencabulan” Polres Tanggerang Diprapradilkan

    Tangkap Warga Atas Tuduhan “Pencabulan” Polres Tanggerang Diprapradilkan

    Jakarta (SL) – Kasus penangkapan Andriyansyah (24), yang dituduh melakukan persetubuhan secara paksa terhadap pacarnya yang disebut masih berusia 16 tahun hingga hamil, oleh Polres Tangerang Selatan menuai protes keras Jalintar Simbolon, kuasa hukum Andriyansyah. Jalintar membantah tuduhan itu, karena pelapor yang berusia 16 itu adalah berstatus janda.

    “Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia yang dimaksud,” kata Jalintar Simbolon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2018), dilangsir detik.com.

    Jalintar juga menuding polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya. Untuk itu, atas nama kliennya, Jalintar mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya. “Klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-senang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah,” ujar Jalintar.

    Berikut pernyataan lengkap dari Jalintar:

    Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia seperti yang dimaksudkan. Dan klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah. Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang dilakukannya.

    Bahwa Polres Tangerang Selatan menerima mentah-mentah laporan yang disampaikan oleh seseorang. Dengan tindakan Polres Tangerang Selatan yang sewenang-wenang ini maka setiap laki-laki akan terancam masuk penjara. Selain itu, gadis belia yang disebutkan telah hamil adalah wanita yang sudah pernah menikah.

    Tersangka ditangkap pada Selasa (20/3/2018) malam. Dia diduga menyetubuhi korban di tempat kosnya di Serpong, Tangsel, pada Januari 2018. Awalnya pelaku menjemput korban yang sedang berada di rumah temannya. Dalam laporan polisi, korban menyatakan diajak menuju tempat kos untuk melakukan hubungan suami-istri.

    Setiba di tempat kos tersebut, terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, terlapor berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban`

    Setelah sadar tengah hamil, korban pun menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Ibu korban melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap. Polisi menyatakan telas mengantongi hasil visum dan menyita barang bukti berupa pakaian korban dalam kasus ini. Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rls/dtk/nt/*)

  • Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    JM digiring Polisi tiba di Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Oknum Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lampung Utara, JM, diringkus Tim Reskrim Polres Lampung Utara, di kediamannya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis malam, (16/11), sekira pukul 20.30 WIB. JM dilaporkan kerabatnya, karena sangkaan menjadi pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri. Namun, JM membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

    Kasatreskrim Polrest Lampura, AKP. Hi. Syahrial membenarkan adanya pengamanan terhadap terlapor. Pria yang diketahui pejabat Kasi, PNS Dinas Pendidikan Lampung Utara itu diamankan beberapa jam usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan korban (5), bocah yang masih kerabatnya sendiri. “Terlapor adalah oknum PNS, sudah diamankan petugas dan saat ini sedang dalam proses penyidikan secara intensif di  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” kata Kasat Reskrim AKP. Hi. Syahrial.

    Dijelaskannya penangkapan terhadap Jumino berawal dari adanya pengaduan dari pihak keluarga korban yang tertuang dalam bukti laporan nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.

    Terlapor Jm, tiba di Mapolres JM yang mengenakan kaos biru berkerah dan bercelana panjang hitam, langsung digiring ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, untuk menjalani pemeriksaan. ”Dari keterangannya JM, dia masih menyangkal. Dan saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” katanya.

    Jumiyem (56) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, selaku nenek korban menceritakan jika JM adalah adik kandungnya.”Dia itu adik kandung saya, sedangkan Korban cucu saya. Ya bisa dibilang kalau korban juga cucunya JM” kata Jumiyem saat melapor ke Mapolres.

    Menurutnya, apa yang menimpa Melati baru diketahui pada Minggu (12/11) sore. Saat itu ketika dirinya memandikan Melati, gadis cilik tersebut meringis kesakitan dikemaluannya. Ia pun curiga, lantas menanyakan kepada sang cucu.

    “Dia bilang kalau anunya (kemaluan) digituin pake tangan dan lidi oleh ngkek (panggilan terhadap JM). Kalau menurut pengakuan Melati, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu (11/11) dirumah JM,” kata Jumiyem, yang menyataan memang selama ini korban kerap tinggal di rumah JM, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah JM. ”Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,” katanya. (Ardi/jun)