Cilegon, sinarlampung.co – Hingga saat ini warga Merak kota Cilegon bernama Vivi tetap optimis dan yakin akan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten.
Keyakinan Vivi seorang korban pencemaran nama baik melalui media akan berproses dan akan di proses seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum.
Vivi apriyani telah melaporkan pencemaran nama baik oleh media ke polda Banten pada tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu.
“Saya sudah membuat pengaduan ke polda Banten khusus ke bapak Direktur Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana ITE mengenai penyebaran konten yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” terang Vivi.
Vivi menambahkan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang ia buat pada 28 Agustus 2023 lalu, jelas tertulis bahwa beberapa pasal dan sebagai warga negara yang baik berkeyakinan akan ada keadilan.
“Kita sudah lalui semua proses baik dewan pers pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Di situlah saya yakin bahwa keadilan akan saya dapatkan atas pemberitaan yang tidak berimbang serta data yang tidak valid itu,” jelas Vivi dikediamannya.
Lanjut Vivi, karena sudah hampir dua bulan lamanya, maka dirinya akan kembali mempertanyakan lagi ke Polda Banten, sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkan tersebut ditindaklanjuti.
“Ya saya sebagai pelapor dan sebagai warna negara juga ingin tahu, sudah sampai dimana laporan pengaduan yang saya buat sejak 28 Agustus 2023 lalu. Saya butuh kepastian hukum tentang laporan tersebut,” kata Vivi lagi.
Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diperoleh, Vivi Apriyani melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media yang korban sendiri tidak di konfirmasi dan mengambil foto tanpa ijin dan foto yang di muat adalah foto lama.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Vivi, ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baiknya ketimbang memilih jalur sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kendati demikian, ia meminta penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut sehingga dirinya sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum. (Red)