Tag: Pencemaran nama baik

  • Vivi Warga Merak Optimis Polda Banten Akan Proses Laporannya

    Vivi Warga Merak Optimis Polda Banten Akan Proses Laporannya

    Cilegon, sinarlampung.co Hingga saat ini warga Merak kota Cilegon bernama Vivi tetap optimis dan yakin akan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten.

    Keyakinan Vivi seorang korban pencemaran nama baik melalui media akan berproses dan akan di proses seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum.

    Vivi apriyani telah melaporkan pencemaran nama baik oleh media ke polda Banten pada tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu.

    “Saya sudah membuat pengaduan ke polda Banten khusus ke bapak Direktur Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana ITE mengenai penyebaran konten yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” terang Vivi.

    Vivi menambahkan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang ia buat pada 28 Agustus 2023 lalu, jelas tertulis bahwa beberapa pasal dan sebagai warga negara yang baik berkeyakinan akan ada keadilan.

    “Kita sudah lalui semua proses baik dewan pers pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Di situlah saya yakin bahwa keadilan akan saya dapatkan atas pemberitaan yang tidak berimbang serta data yang tidak valid itu,” jelas Vivi dikediamannya.

    Lanjut Vivi, karena sudah hampir dua bulan lamanya, maka dirinya akan kembali mempertanyakan lagi ke Polda Banten, sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkan tersebut ditindaklanjuti.

    “Ya saya sebagai pelapor dan sebagai warna negara juga ingin tahu, sudah sampai dimana laporan pengaduan yang saya buat sejak 28 Agustus 2023 lalu. Saya butuh kepastian hukum tentang laporan tersebut,” kata Vivi lagi.

    Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diperoleh, Vivi Apriyani melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media yang korban sendiri tidak di konfirmasi dan mengambil foto tanpa ijin dan foto yang di muat adalah foto lama.

    Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Vivi, ia lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baiknya ketimbang memilih jalur sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    Kendati demikian, ia meminta penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut sehingga dirinya sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum. (Red)

  • Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

    Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

    Mesuji (SL) – Sebuah Akun Facebook (FB) dengan nama Maryyo Chlebuzt, melecehkan dan menghina profesi jurnalis. Pemilik akun tersebut menulis komentar di status Khamami, Bupati Mesuji, Lampung, terkait adanya oknum wartawan yang memeras Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Dalam status Khamimi di Akun FB nya pada Jumat (07/09/2018) sekitar Pukul 15. 03 WIB, menulis  “4 PKBM diperas oknum wartawan,dana ditransfer diantaranya ke rek Lisnawati ada yang tunai. BPBD di peras oknum wartawan & ngaku LSM 15 jt dirumah makan & 20 jt di cafe”

    Dalam komentarnya dimedia sosial milik Khamami tersebut, Maryyo Chlebuzt dengan lantang benci terhadap wartawan.

    “Saya paling benci dengan wartawan bisanya mengancam ujung2nya uang juga artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”
    Kendati mendapatkan teguran, Maryyo Chlebuzt masih terus ngotot, jika semua itu adalah fakta.

    “Ini fakta pak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat gimana sepakterjang wartawan pada korbannya ada uang semua beres tak ada uang baca dikoran beritanya. Bukan begitu pak???” Ujarnya.

    Menanggapi adanya koemntar tersebut, Nizwar, Plt.Ketua PWI Provinsi Lampung menegaskan, kalau apa yang disampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus ditindak tegas.

    “Siapa Marryo itu? Jelas sekali, apa yang dilakukannya melecehkan profesi wartawan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”ungkapnya, Sabtu (8/9/2018).

    Nizwar juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”jelasnya.

    Hal senada dikatakan Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Mesuji, Fiter Agustian, S.H, bahwa apa yang diucapkan akun FB tersebut, adalah pelecehan profesi wartawan dan harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses hukum.

    “Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu, kita harus laporkan akun FB yang bernama Marryo Chlebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

  • Sebut Bupati Lampura Beli Perahu Pakai Anggaran BPJS, Dua Warga Kotabumi Jadi Tersangka

    Sebut Bupati Lampura Beli Perahu Pakai Anggaran BPJS, Dua Warga Kotabumi Jadi Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Penyidik Subdit II Tindak pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka atas  dugaan pencemaran nama baik, di sosial media Facebook terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ook Said (38) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Firdaus (42) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Keduanya diduga melakukan penghinaan kepada petahana di grup Facebook Menuju Lampung Utara 1 BE 1 J.

    Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membenarkan hal tersebut. “Iya, dua orang terperiksa kita naikan statusnya jadi tersangka,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa (10/7/2018).

    Keduanya diduga melakukan fitnah di grup Facebook tersebut, yakni pernyataan akun FB Ook said “Agung lakukan pembodohan publik dan Lampung Utara bisa hancur karena dipimpin Agung”. Sedangkan pernyataan Firdaus yang menggunakan akun FB Daus Fir yang kemudian berganti Agus Libo yaitu menuliskan “Agung dan pasangannya Budi Utomo (Paslon ABDI) gunakan dana BPJS dan uang proyek untuk beli perahu Parpol pada Pilbup 2018”.

    “Ya disebutkan pakai dana BPJS beli perahu. Mereka kita periksa sebagai tersangka, rencananya 11 Juli besok,” kata mantan Wakapolres Metro itu.

    Sementara Kuasa Hukum Ilmu Agung Mangkunegara, Rozali Umar mengatakan tulisan yang di share keduanya sangat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta. “Ya kita apresiasi pihak aparat yang sudah bertindak sesuai dengan fakta dan aturan hukum,” kata dia.

    Rozali juga memaparkan, sebelumnya, ada sekitar 7 akun FB yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang Paslon Abdi dalam bentuk tulisan yang diunggah melalui media Facebook yang isinya menuduh Agung Ilmu Mangkunegara berbohong dan menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya.

    Akun tersebut, melakukan share info dan kalimat-kalimat caci maki yang terposting di akun tersebut, seperti, bupati raja begal, bohong, pembodohan publik dan dituding menggunakan dana BPJS untuk membeli perahu partai dan berbagai macam lainnya.

    “Banyak memang, tapi yang memenuhi unsur yang penyebutan untuk beli perahu, maksudnya parpol pengusung,” katanya. (net)