Tag: Pencemaran Sungai Lingai

  • Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kedatangan Tim Verifikasi Lapangan (Verlap) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang didamping pihak perusahaan ke lokasi dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo di Sungai Lingai menjadi sorotan Kepala Kampung (Kakam) Lingai Hj Selfi Novia, Sabtu 3 Agustus 2024.

    Selfia menyayangkan tidak adanya koordinasi Tim Verlap pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut kepada aparatur kampung dan memberitahu warga.

    “Tidak ada koordinasi (Tim Verlap) dengan pemerintah Kampung Lingai. Kalau ada koordinasi semestinya akan kami tunjukan titik-titik sungai yang tercemar. Termasuk titik dimana dari tempat pembuangan kolam limbah terakhir ke sungai,” terang Selfi.

    Jika perlu, lanjut Silvia, pihak DLH bisa bertanya atau meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat terkait imbas ekosistem sungai yang timbul akibat dari dugaan tersebut. “Selain ekosistem sungai, juga menghambat aktifitas masyarakat atau petani khususnya sayur-mayur,” terangnya.

    Selain tidak ada koordinasi, masyarakat juga menyayangkan lambatnya tanggapan dari pihak terkait untuk turun ke lokasi.

    “Karena sudah berjalan 4 hari limbah itu mencemari sungai. Sehingga jika di lab mungkin racun limbah itu sudah hilang atau berkurang kadarnya. Terlebih sudah dua hari ini hujan turun lebat di sini,” ungkapnya.

    Menanggapi itu, Sekretaris DLH Lampung Murni Rizal menegaskan jika pihaknya bekerja sesuai Prosedur Tetap (Protap). “Karena tidak adanya aduan dari masyarakat dan ini bagian respon cepat DLH terhadap informasi yang beredar terkait dugaan pencemaran tersebut. Sehingga di luar jam kerja tim kami melakukan verlap dan pengambilan sampel untuk uji lab,” ujar Murni saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp.

    Lanjut Murni, turunnya tim verlap menindaklanjuti atas ramainya pemberitaan terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. Sehingga menurutnya, turunnya tim sudah diinformasikan melalui rekan-rekan media.

    “Masyarakat atau aparatur setempat yang ingin menyaksikan atau menambahkan informasi kepada tim verlap ya silahkan saja datang, karena tidak adanya aduan dari masyarakat secara tertulis sehingga kami sudah memberitahukan sebelumnya terkait kedatangan tim Verlap melalui media,” tambahnya.

    Untuk Tim verlap sendiri, telah melakukan pengambilan sampel dan pengukuran terkait keluar masuknya air yang diduga tercemar. “Kami bekerja sesuai SOP yang ada, sehingga apabila ada informasi ataupun bukti tambahan yang ingin disampaikan masyarakat, ya silahkan saja membuat aduan secara tertulis dengan melampirkan identitas berupa KTP beserta bukti ke DLH Kabupaten ataupun Provinsi dan bisa juga melalui website DLH di kolom spam aduan,” jelasnya.

    “Jika dugaan pencemaran menimbulkan kerugian materil dan dibuktikan dengan hasil uji lab tim verlap nantinya. Aparatur setempat bisa menginventarisir masyarakat yang merasa dirugikan untuk direkomendasikan kepada pihak perusahaan agar adanya pertanggungjawaban, seperti penyaluran CSR,” terangnya.

    Di lain sisi, pihaknya juga sedang menganalisis terkait yang mengeluarkan izin AMDAL apakah dari provinsi atau kabupaten itu sedang kami telusuri. “Jika nantinya ditemukan indikasi dugaan tersebut, maka kami akan memberi sanksi administrasi,” ungkapnya.

    Sementara, terkait hasil uji lab. Sekretaris DLH Lampung belum bisa memastikan waktunya, namun jika sudah mengetahui hasilnya, pihak DLH akan segera menyampaikannya. (Eri/Red)

  • Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mulai bergerak menindak lanjuti informasi dugaan pencemaran limbah industri PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Rencananya, DLH Lampung akan turun bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Kita upayakan tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris DLH Lampung, Murni Rizal. “Iya (turun ke lokasi besok),” katanya kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Murni Rizal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan upaya tindak lanjut informasi terkait dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai yang tengah ramai diberitakan.

    Dalam pengecekan besok, tim DLH akan melakukan pengkajian sumber atau faktor pencemaran. Selain itu, pihaknya juag akan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang tercemar.

    Hal tersebut, kata Murni, guna memastikan apakah pencemaran tersebut berasal dari limbah industri perusahaan terkait atau karena faktor lain.

    “Kan nanti diliat hulunya di mana. Apa dari perusahaan itu (PT. Menggala Sawit Indo) atau dari tempat lain,” tegas Murni.

    Lanjutnya, jika nantinya hasil pengecekan dan uji lab membuktikan limbah perusahaan yang menjadi biang keroknya, maka DLH akan melihat kembali izin serta teknis pembuangan limbah apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika didapati pelanggaran, barulah DLH memberi kebijakan terhadap perusahaan.

    “Kalau yang dilanggar prosedur administratif, ya sanksi administratif, dia harus benahi. Misalnya, cara dia membuang limbah itu ke badan sungai itu tidak ada Pertek-nya (Persetujuan Teknis) ya (perusahan) harus melengkapi. Seandainya perizinannya ada di provinsi ya kita awasi. Kalau perizinannya di Kabupaten ya (DLH) Tulang Bawang yang mengawasi,” jelasnya.

    Berita Sebelumnya: Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai

    Saat ditanya bagaimana tindakan DLH jika ternyata pembuangan limbah perusahaan tersebut terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau kesengajaan, Murni menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya sebatas melaksanakan kebijakan administrasi.

    “Kalau itu wewenangnya penegak hukum. Silahkan penegak hukum, ini ada uji lab-nya. Silahkan penegak hukum melihat dari sisi mana,” kata Murni Rizal. (Red/*)