Tag: Pencurian

  • Hari Indra Residivis Curanmor Berkaki Palsu Ditangkap di Bandarlampung Bawa 2 Pucuk Senpira 

    Hari Indra Residivis Curanmor Berkaki Palsu Ditangkap di Bandarlampung Bawa 2 Pucuk Senpira 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Keterbatasan fisik tak menghalangi Hari Indra (27), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk melakukan kejahatan. Meski menggunakan kaki palsu, Warga Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ini rupanya kerap melakukan curanmor di wilayah Lampung, khususnya Bandarlampung.

    Terakhir kalinya, Hari Indra bersama seorang rekannya baru saja menggasak motor milik warga di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, Selasa 16 April 2024. Namun tak berselang lama usai aksinya, Hari Indra berhasil diamankan pihak berwajib dibantu warga dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame. Sementara rekannya berhasil kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan residivis spesialis curanmor berkaki palsu itu bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya rencana pencurian di wilayah hukumnya.

    “Menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku. Saat melakukan penyidikan, kami mendapat informasi peristiwa pencurian kendaraan bermotor tepatnya di Jalan Ryacudu, Bandarlampung. Anggota akhirnya mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu pelaku dibantu warga,” kata Warsito, Kamis, 18 April 2024.

    Warsito melanjutkan, dari penangkapan tersebut, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti ini berupa dua unit senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan amunisi. Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor calon barang curiannya.

    Warsito menerangkan, Hari Indra merupakan seorang residivis kasus serupa (curanmor) dengan cacat fisik kaki sebelah kanan. Kondisi ini ia dapatkan akibat kecelakaan lalu lintas yang mengharuskan kaki pelaku sebelah kanan diamputasi. Sehingga, ketika beraksi pelaku menggunakan kaki palsu.

    “Pelaku ini residivis, untuk kondisi kakinya informasi yang kami dapat dia pernah mengalami kecelakaan yang dimana salah satu kakinya diharuskan diamputasi,” imbuh Warsito.

    Menurut Warsito, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Hari Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/*)

  • Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dua pelajar ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri ratusan bungkus rokok senilai Rp5 juta dari sebuah warung di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Rabu (25/10) lalu.

    Kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (25/10).

    Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban es warga kelurahan Panaragan Jaya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan menjebol atap genteng. Keduanya berhasil mengambil 123 bungkus rokok berbagai jenis dari warung. “Pelaku melalui atap genteng dengan dijebol dan pelaku barang dagangan,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).

    Menurut Dailami, kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih anak di bawah umur, kedua pelaku dijerat pasal biasa atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Karena mereka masih di bawah umur kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Dailami. (*)

  • Oknum PNS di Pesawaran Tertangkap Maling HP, Ternyata Residivis 

    Oknum PNS di Pesawaran Tertangkap Maling HP, Ternyata Residivis 

    Pringsewu, sinarlampung.co – Oknum PNS di Lampung lagi-lagi terseret kriminal. Kali ini oknum PNS berinisial IS (44) warga Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit handphone. Dia ditangkap Rabu, (25/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengungkapkan IS merupakan residivis yang sudah dua kali terseret kasus kriminal. Dalam kasusnya kali ini, oknum PNS itu mencuri handphone milik Zahrial warga Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran, pada 30 Agustus 2023 lalu. Modusnya pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban.

    “Handphone (korban) sedang dicas. Pelaku ini berpura-pura bertamu. Orangnya di rumah tidak ada, pintu rumah tidak dikunci langsung masuk dan mengambil handphone itu,” ungkap Supriyanto.

    Lanjut Supriyanto, sadar handphonenya dicuri korban lalu datang ke SPKT Polres Pesawaran untuk melaporkan kejadian. Usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 lalu bergerak dan sukses menangkap pelaku di Desa Tanjung Agung, Way Lima.

    “Pelaku sempat melarikan diri saat melihat petugas, namun langsung dilakukan pengejaran sehingga berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah pisau jenis badik yang ditemukan di pinggangnya (pelaku),” tutur Supriyanto.

    Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A21s berikut kotaknya. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Alih-alih Bayar Hutang Pemuda di Pringsewu Nekat Curi Ratusan Voucher

    Alih-alih Bayar Hutang Pemuda di Pringsewu Nekat Curi Ratusan Voucher

    Pringsewu (SL) – Niatnya membayar hutang dari hasil curian gagal sudah. HA (23) warga Pekon Wates Timur, Gading Rejo, Pringsewu, terpaksa ditangkap polisi setelah nekat mencuri ratusan voucher internet dari sebuah kantor provider. Dia ditangkap Rabu (27/9/2023).

    Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi di kantor provider Smartfren, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke kantor lewat ventilasi kaca.

    “Pelaku itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi dengan batu. Lalu mencuri 160 voucher paket data internet senilai 7,2 juta. Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tanpa penjaga,” ujar Rohmadi.

    Rohmadi menjelaskan, aksi pencurian itu baru terungkap sekitar pukul 08.00 WIB, saat pegawai datang ke kantor. Pada pukul 10.00 WIB, pihak kantor melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurut Rohmadi, polisi meringkus tersangka usai tiga jam dilaporkan korban.

    Sebelum pelaku ditangkap, lanjut Rohmadi, polisi sempat menemukan barang bukti di salah satu outlet ATM Mini di Kelurahan Pringsewu Utara. Sementara 160 voucher paket data internet disimpan pelaku di dalam tas yang dititipkan di tempat kerja pacarnya.

    Pelaku juga sempat menawarkan hasil curiannya ke sejumlah outlet penjualan voucher dengan harga murah dari pasaran, namun tidak laku. Belum sempat terjual, tersangka keburu ditangkap polisi.

    Menurut Rohmadi Motif tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Akhir dari perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

    “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi. (*)

  • Sapi Betina (Sabet) itu Sudah Kembali

    Sapi Betina (Sabet) itu Sudah Kembali

    Jauh-jauh-jauh dari Pringsewu ke Lampung Timur untuk mencuri sapi, MF malah ditembak polisi. Untung tembakan polisi presisi. Sementara sapi betina (sabet) senilai belasan juta selamat dan kembali pulang ke kandang asalnya.

    Peristiwa penembakan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari, Lampung Timur akhir pekan lalu. Apa boleh buat, polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan.

    Usut punya usut ternyata pelaku adalah warga Pringsewu. Dari barang bukti yang disita polisi, sepertinya dia adalah pencuri sapi yang andal, sebab ia memfasilitasi aksi pencurianya dengan mobil Suzuki APV.

    Diduga, mobil itulah yang digunakan pelaku untuk ‘menggendong’ sapi betina milik warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8).

    Dari keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili, tempus dan lokus pencurian dan penembakan terjadi di waktu dan lokasi yang berbeda.

    Pencurian terjadi pada Sabtu, akhir pekan lalu di Desa Sumber Sari. Lalu dua hari kemudian, polisi berhasil meringkus pemuda asal Pringsewu itu di suatu tempat masih di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

    Artinya, pelaku sebenarnya berhasil membawa sapi betina itu dari kandang sapi milik korban Rudi Hartono, dan membawa kabur sabet dengan Suzuki APV itu.

    Kini sabet yang selama dua hari dilaporkan hilang sudah kembali pulang. Pemiliknya, Pak Rudi senang sekali. Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang ia pujikan
    hebat dan cepat mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.

    “Sapi Betina kami Sudah Kembali. Terima kasih Pak Polisi,” ujar Rudi berseri-seri. (IWA)

     

  • Ka KSKP Bakauheni Ridho Rafika Gulung Empat Maling Reseh di Pelabuhan, Satu Pelaku Ditangkap Saat Asik Ikut Lomba 17-an

    Ka KSKP Bakauheni Ridho Rafika Gulung Empat Maling Reseh di Pelabuhan, Satu Pelaku Ditangkap Saat Asik Ikut Lomba 17-an

    Lampung Selatan – Tim reskrim KSKP Bakauheni dipimpin Ka KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menangkap empat penjahat pelaku pencurian yang kerab beraksi di areal Pelabuhan Bakauheni, dan meresahkan para sopir. Satu pelaku diamankan saat sedang asik ikut lomba HUT RI di Desa Bakauheni, Kalianda, Lampung Selatan.

    Empat pelaku yang ditangkap yaitu Ardito (40), Iqbal Taufik (24), dan Ardiansyah (23), dan Agus Purwanto (45l alias Agus Pilus, kesemuanya warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan

    Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan sejak Agustus 2023, pihaknya menerima dua laporan kehilangan Handphone dari dalam mobil, yang sedang istrirahat di sekitar pelabuhan.

    Pertama pada hari Selasa 02 Agustus 2023 sekira jam 05.00 wib di Jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana Pencurian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 09 / VIII/ 2023 /RES LAMSEL / KSKP BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Agustus 2023.

    Korban atas nama Umar Husen, warga Jln. DI Panjaitan, Kelurahan Bendungan, Cilegon Banten, bersama istrinya Nurul, sedang istirahat di mobil Suzuki APV warna silver nopol F-1617-MZ.

    Melihat korban tertidur, pelaku mengendap dan mengambil pintu satu unit Handphone (HP) merk Samsung A21S warna hitam dengan sim card 085773665053 dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp2,2 juta, satu huah dompet pria warna hitam berikut kartu identitas dari korban.

    Akibat dari peristiwa itu korban dirugikan sekira Rp5,5 juta. Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.

    “Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi para pelaku, dan kita lakukan pengejaran. Dan kita tangkap tiga warga desa Bakauheni sebagai pelaku, yakni ARD, IQB, dan ART,” kata Ridho Rafika.

    Dari tiga pelaku ini, diamankan barang bukti satu Unit Hp Samsung A21s (milik korban), satu Kotak Handphone Samsung A21s, satu)l Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah kombinasi Putih (alat yg digunakan)

    Untuk tersangka Agus Purwanto, adalah DPO kasus pencurian Februari 2023 lalu. Agus Pilus beraksi pada Rabu, tanggal 26 Februari 2020, sekira jam 05.55 wib, di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

    Saat itu korban berada didalam mobil toyota Agya No pol BK-1956-FB, memarkir di pintu keluar pelabuhan. Korban sempat tidur dan meletakkan HP samsung tipe A8 (+) warna hitam di dasbord depan mobil tersebut.

    Korban tiba-tiba tebangun mendengar suara dan melihat pelaku berjumlah dua orang. Salah seorang pelaku memasukkan salah satu tangan pelaku ke dalam kaca sebelah kanan bermaksud mengambil hp.

    Korban langsung memegang tangan pelaku. Sementara satu orang pelaku an. Agus Pilus alias Agus Purwanto berhasil melarikan diri.

    “Satu orang DPO an. AGS alias AGUS PILUS, kita tangkap saat berada di depan ruko BANK Lampung Cabang Bakauheni, Lampung Selatan,” kata Ridho, Jum’at 25 Agustus 2023.

    DPO Agus pilur tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A-151 / II/ 2020 /RES LAMSEL / KSKP BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Februari 2020. DaftarPencarian Orang nomor : DPO / 01 / II / 2020/ RESKRIM tanggal 28 Februari 2020. Sementara korban adalah Pastiko Jayadi, warag Aspol KSKP Bakauheni.

    “Selain giat patroli, KSKP Bakauheni, terus melakukan pelayanan masyarakat, terutama jaminan keamanan pelabuhan, sebagai pintu gerbamg sumatera,” kata Ridho Rafika. (Red)

  • Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Bandar Lampung (SL)-Mobil Brio merah berplat BE 1682 GG hilang dibawa orang tak dikenal (OTK) saat terparkir di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 WIB, kemarin.

    Mobil itu milik Rizal. Dirinya datang bersama keluarga dan memarkirkan mobilnya di parkiran MBK. Tidak sampai satu jam di dalam mal, ia bersama keluarganya keluar kembali ke parkiran. Setibanya di parkiran, Rizal kaget mobilnya sudah hilang. Awalnya, ia mengira salah memarkirkan mobil, sehingga segera mencarinya ke parkir lain.

    “Saya lari cari. Karena saya kira salah parkir. Jadi cari ke parkiran lain. Terus saya tanya petugas ada yang derek nggak, karena saya takut salah parkir atau diderek sama mereka. Kata mereka ga ada yang derek,” ujar Rizal, Senin, 21 Agustus 2023.

    Saat sedang mencari mobilnya yang hilang, Rizal bertemu dengan salah satu petugas CCTV. Lalu dia meminta tolong untuk mengecek CCTV. Setelah dicek, salah satu CCTV merekam mobil Rizal telah keluar ke arah pintu karcis, namun wajah pengemudi tidak terlihat.

    Menurut Rizal, sebelum meninggalkan mobil, ia menaruh karcis parkir di dalam mobil dan memastikan mobil sudah terkunci dengan aman. “Karena klo di bawa sering ilang. Karena pernah ilang juga. Mobilnya kami kunci, karena klo gak dikunci lampu sensor dalem itu idup,” tambah Rizal.

    Rizal juga tidak menemukan pecahan kaca di area parkir. Hingga akhirnya, petugas MBK menyarankan Rizal untuk membuat laporan ke polisi. “Terus saya disuruh laporan sama pihak sana, biar bisa cek CCTV, karena itu juga SOP. Jadi kami langsung laporan,” kata Rizal.

    Menurut Rizal, setelah laporannya masuk, tim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton langsung datang ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra membenarkan pihaknya menerima laporan diduga pencurian dari korban. “Iya benar, laporan telah kami terima. Polisi telah olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut,” ujar Denis. (Red/*)

  • Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Beat

    Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri Beat

    Kota Metro (SL)-Tekab 308 Polres Metro menangkap seorang pemuda berinisial F (22) warga Dusun II RT. 06, RW. 03 Desa Pujo Dadi, Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari.

    Pelaku ditangkap lantaran telah mencuri Honda Beat milik Feri Sandriya, warga Purwosari Kecamatan, Metro Utara, Kota Metro, pada Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

    Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah ia congkel terlebih dahulu.

    “Diduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel rumah korban yang kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit R2 merk Honda Beat warna hitam tahun 2021, Nopol BE 3699 FR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan, Kamis 6 Juli 2023.

    Paginya, melihat kendaraannya sudah tidak ada, korban dibantu keluarga melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada Rabu 5 Juli 2023, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro.

    Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan. Hingga pada Kamis 6 Juli 2023, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Wilayah Karang Rejo Kecamatan, Metro Utara.

    Atas perintah Kasat Reskrim, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan informan dan benar tersangka ada di Taman Semilir, Karang Rejo, Metro Utara.

    Dengan sigap tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit motor tanpa Plat Nopol.

    Dari pengakuan tersangka bahwa R2 tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, terkait keterangan tersangka yg telah melakukan pencurian R2 sebanyak dua 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Metro. (*/Red)

  • Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Pria berinisial DT (49), warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, hanya bisa pasrah setelah polisi menangkapnya.

    Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini dilaporkan atas dugaan pencurian koleksi ribuan mainan merk ‘Hotwheels’ seharga ratusan juta milik majikannya.

    DT ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/863/VI/2023/SPKT/Polres Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 15 Juni 2023.

    Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian tersebut berawal pada Senin, 12 juni 2023, saat korban yang merupakan majikan DT hendak memeriksa koleksi ribuan miniatur mobil merk Hotwheels di lemari kamar korban.

    Saat diperiksa, koleksi mainan yang diketahui berjumlah kurang lebih 2.000 di dalam lemari telah hilang alias raib.

    “Terakhir korban mengecek miniatur mobil tersebut pada 2019 lalu, namun saat kembali dicek ternyata sudah tidak ada,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Sabtu 17 Juni 2023.

    Dari kejadian itu, korban merugi sekitar Rp300 juta dan segera melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pendalaman, hingga akhirnya berhasil menangkap DT pada Kamis, 15 Juni 2023 di rumah pelapor.

    Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejak 2019 sampai 2022. Berdasarkan pengembangan, DT telah menjual hasil curian tersebut kepada pelaku VN.

    Hanya hitungan jam, VN juga diamankan petugas pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.17 WIB di Jalan Raya kurungan nyawa lintas Tataan 2, Kecamatan Pesawaran.

    Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku VN di Desa Sukoharjo, Pringsewu, petugas berhasil mengamankan 22 miniatur mobil ‘Hotwheels’ (sisa hasil curian) dan 1 buah Tupperware (Box) warna hijau, 3 unit handphone berbagai merek.

    “Kedua pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas kompol Ali. (*/Red)

  • Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

    Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

    Lampung Selatan (SL)-Aksi dua pencuri barang milik pengendara di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan kepergok patroli Gobral Polsek KSKP Bakauheni, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 05.WIB.

    Kedua pria bertato asal Banten dan Bakauheni itu tak berkutik dan di glandang ke Polsek. Kapolsek KSKP Bakauheni Akp. Ridho Rafika mengatakan jika kejadian tindak pidana pencurian yang dialami oleh Yusuf Efendi (52) bermula ketika sedang beristirahat di dalam kendaraan yang digunakan dan sedang terparkir di Areal Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

    “Ketika Korban sedang beristirahat, korban menyadari dan merasa ada seperti tangan masuk dari jendela kaca mobil. Kemudian meraba ke bagian tangan korban yang kebetulan saat itu sedang memegang handphone,”kata Akp.Ridho.

    Lalu masih kata Akp Ridho, korban menyadari bahwa handphone korban diambil oleh terduga pelaku Mulyadi (34) warga Kelurahan Ciburai, Kabupaten Pandeglang. Seketika itu korban terbangun dari tidur kemudian meneriakan dengan kata maling-maling dan handphone tersebut jatuh ke lantai bawah kendaraan.

    Sontak saja, terduga pelaku melarikan diri dan pada saat terduga pelaku melarikan diri, kebetulan pada saat itu ada dari pihak kepolisian sedang melaksanakan patroli NGOBRAL (Ngopi Bareng di Pelabuhan) dan terduga pelaku langsung di kejar oleh pihak kepolisian dan tertangkap.

    “Kemudian terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian KSKP Bakauheni. Ternyata terduga pelaku tidak sendirian dalam aksinya melainkan bersama dengan satu orang temanya berinisial Suryadi (35) warga dusun Keyayan Bawah, Bakauheni yang berada dan menunggu di atas sepeda motor dan kemudian turut diamankan juga,”ujarnya.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke kantor KSKP Bakauheni dengan
    Laporan Polisi Nomor : LP / I / II /2023 /Res Lamsel /KSKP Bakauheni.

    “Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedua terduga pelaku diamankan di Polsek KSKP Bakauheni beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Realme C2 warna Hitam dan turut meminta keterangan para saksi. Kedua terduga pelaku diganjar Pasal 362 jo 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan kerugian korban sebesar Rp.1.700.000,”ucapnya. (Red)