Way Kanan (SL) – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan AR (36) warga Serdang Kuring yang buron setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswanto S3 melalui AKP Singgih Widada ke Polsek Buay Bahuga di Mapolres setempat Jum’at (31/01).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa AR diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan
dia berada di Pasar Baru, Jakarta pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 pagi
AKP Singgih Widada langsung melakukan pengejaran pada Kamis tanggal 30 Januari 2020 dan menangkap tersangka pukul 01.00 Wib saat berada di salah satu rumah kos di Pasar Baru Jakarta Pusat.
Saat ini, pelaku AR telah di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada lagi.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek Buay Bahuga ini.
AKP Singgih menguraikan kronologis terjadinya curat pada Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban Nyoman Surye (52) di Dusun Turi Sari Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan.
Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam no.pol BG 3993 YL di garasi rumah korban. Setelah kejadian, salah satu pelaku lain berinisial WH diamankan di Kampung Serdang Kuring Kecamatan Buay Bahuga, pada Senin malam (06/01) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun pelaku AR berhasil lolos dari penyergapan sehingga ditetapkan menjadi DPO. pungkas Kapolsek Buay Bahuga ini. (Romy)