Tag: Pencurian Handphone

  • Pemuda di Pringsewu Ditangkap Usai Gasak HP Tetangga 

    Pemuda di Pringsewu Ditangkap Usai Gasak HP Tetangga 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co RJ (23), warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena mencuri handphone milik tetangganya. Pelaku ditangkap Kamis, 9 Mei 2024.

    Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di Pekon Bumi Ratu, Pagelaran, Pringsewu, Selasa, 5 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku beraksi saat korban Wardah sedang tertidur.

    “Pelaku masuk melalui jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu mengambil handphone merk Oppo A76 yang tergeletak di samping korban,” kata Sudirman.

    Korban yang sadar handphonenya telah dicuri segera melapor ke Polsek Pagelaran. Berbekal laporan korban, tim Polsek Pagelaran langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perkebunan kopi Pekon Suka Maju, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan handphone milik korban. Menurut Sudirman Handphone hasil curian itu dipakai pelaku untuk sehari-hari.

    “Handphone itu tidak dijual, dipakai sendiri oleh pelaku. Jadi RJ sebelumnya tidak memiliki Handphone karena tidak mampu membelinya. Hal ini menjadi alasan RJ untuk melaksanakan pencurian,” ujar Sudirman.

    Akibat perbuatannya, RJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red/*)