Tag: Pencurian Sepeda Motor

  • Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin Motor Curian Terungkap Berkat Helm Doraemon

    Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin Motor Curian Terungkap Berkat Helm Doraemon

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Helm bermotif Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung. Polsek Sukarame berhasil menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, serta seorang saksi berinisial F.

    Kasus ini bermula ketika seorang korban melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan. “Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, pada Senin, 30 September 2024.

    Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku telah mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, saat mereka tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.

    “Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi,” tambah Kompol Rohmawan.

    Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, kemudian menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kompol Rohmawan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor bekas. “Periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan,” ujar Kombes Umi.

    Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. “Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” lanjutnya. “Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi pencurian motor di Lampung,” tegas Kabid Humas. (*)

  • Upload di Facebook Foto Sepeda Motor Curian, 2 Pelaku Ditangkap Kemudian

    Upload di Facebook Foto Sepeda Motor Curian, 2 Pelaku Ditangkap Kemudian

    Lampung Tengah (SL)-Dua terduga pencuri sepeda motor digelandang ke kantor polisi, tak lama setelah meng-upload sepeda motor yang hendak mereka jual. Keduanya terendus anggota Polsek Kalirejo, setelah melihat foto di Facebook, mirip dengan sepeda motor salah satu pelapor. Polisi pun segera bergerak melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

    Pelaku ditangkap dengan mudah pada Rabu (27/1) di Kampung Sendang Agung. Tersangka teridentifikasi bernama Khayat Santoso (24) warga Kampung Payungrejo Kecamatan Pubian dan Slamet Riyadi (58) warga Kampung Tanjungrejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

    Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hijau putih Nopol : B 3742 BGI, Nosin: JB91E2527252, Noka: MH1JB9122BK533651

    Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/576 -B/X/2019/RES LT/SEK KAJO, tanggal 19 Oktober 2019, atas nama korban Suripto Bin wakija (40) warga RT. 01. RW. 05 Dusun 5 Kampung Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

    Pelaku diketahui melakukan pencurian pada Sabtu (19/10) lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang pada saat korban sedang di pasar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Kalirejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)