Tag: Pencurian

  • Kawanan Pencuri Maling Perlengkapan Bengkel Pakai Bentor Terekam CCTV

    Kawanan Pencuri Maling Perlengkapan Bengkel Pakai Bentor Terekam CCTV

    Kota Metro (SL)-Sekelompok pencuri tertangkap kamera CCTV saat mencuri di sebuah bengkel milik Husniati (36), di Jln. AH Nasution 21A Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Jumat 01 Juli lalu. Uniknya kawanan pencuri ini melancarkan aksinya dengan kendaraan bentor.

    Keterangan Husniati, barang yang diambil kawanan pencuri tersebut adalah perlengkapan bengkel. Aksi pencurian ini diketahui setelah ibu korban Hamsiah (66) menyadari kompressor yang ada di bengkel sudah hilang.

    “Waktu itu mamah mau ngasih makan ayam sekitar jam 6 pagi sekaligus mau cek bengkel. Nyampe bengkel tidak terlihat roda kompressor. Saat pintu bengkel dibuka, ternyata kompressor dan alat-alat bengkel sudah hilang semua,” kata Husniati, Rabu (06/07/2022).

    Dijelaskan Husniati, berdasarkan pantauan CCTV yang terpasang di lokasi, terdapat tiga orang pelaku. Satu orang berperawakan kurus memantau situasi, satu orang gemuk berperan masuk ke dalam bengkel dan satu lainnya menunggu di atas bentor.

    “Setau saya ada tiga pelaku mas, yang satu agak kurus yang mantau keadaan, yang satu agak gemuk, dan yang naik bentor itu memakai baju kaos putih bercelana panjang hitam, yang saya sangat sedih itu, tak satu pun yang tersisa di dalam bengkel bapak tersebut,” ujarnya.

    Atas aksi pencurian itu, Husniati mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari perlengkapan bengkel yang merupakan usaha keluarga satu-satunya. Selepas kejadian, dia segera melapor ke Polsek Metro Selatan dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) nomor : STTPL/B/19/VII/2022/SPKT/Sek Metro Timur/Red Metro/Polda LPG.

    “Itu usaha satu-satunya keluarga kami, kompresor itu baru lunas sebulan lalu. Kami sudah melaporkan ke Polisi, kalau kerugian sekitar Rp 10 Juta, jadi semua barang perlengkapan bengkel didalamnya juga hilang,” tandasnya.

    Diketahui, aksi kawanan pencuri itu berlangsung cukup cepat, ketiganya mengangkut barang hasil curian dari bengkel dengan bentor ke arah Pusat Kota Metro Pusat. (Red/rls)

  • Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Lampung Utara (SL) – Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang berinisial RH (28) tega mencuri barang milik orang yang telah meninggal dunia.

    Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana SH, S.I.K mengatakan bahwa, pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Senin (21/12/2020) lalu dari pelapor Sutartik (58) isteri Korban (GER) warga Desa gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.

    Laporan tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 210/ B/XII/2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Polsek Bukit. Kemuning Tanggal 21 Desember 2020.

    Di terangkan oleh AKP. Tatang peristiwa tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 09.00 wib di salah satu penginapan Desa Sidodadi Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara.

    Kapolsek memjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari seorang perempuan inisial ST yang saat ini DPO keluar dari salah satu kamar penginapan No 04 bertemu dengan terduga pelaku RH (28) warga Desa Sinar jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang saat itu berada di parkiran area penginapan.
    “ST menghampiri RH sambil memberitahu bahwa teman kencannya habis minum obat kuat, dan kondisinya tidak bernafas lalu RH bersama ST masuk ke kamar memeriksa nadi lengan korban dan dirasakan tidak ada denyutan,” ujar Kapolsek.

    Kemudian lanjut Kapolsek, terduga (RH) mengambil barang barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai senila Rp Tiga Juta Rupiah, Telepon genggam dan Kunci Kontak berikut sepeda motor merk Honda Revo.
    “Setelahnya terduga pelaku RH membawa (ST) meninggalkan korban menuju arah Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat. saat tiba di Desa Ogan lima pelaku RH memberi ST uang Rp 500.000 dan lansung pergi,” ungkap Kapolsek.

    Melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa pelaku RH telah berada di Desa Sinar Jaya yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang, Tim Opsnal Polsek lansung bergerak ke sasaran.
    Pada Senin (21/12/2020) pukul 23.00 wib pelaku (HR) berhasil di tangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda revo yang telah di modifikasi.

    Terduga pelaku lansung di giring Ke Polsek Bukit Kemuning guna di lakukan pendalaman penyidikan (proses hukum).

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek. (Edwardo/Ardi)

  • Gasak Barang Berharga Milik Majikan, ART Diamankan

    Gasak Barang Berharga Milik Majikan, ART Diamankan

    Lampung Utara (SL)-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara pada Jumat (29/11), mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya telah diamankan Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan. Tersangka diamankan karena menggelapkan sejumlah barang berharga milik majikannya.

    Diketahui, tersangka Ernawati, (28), warga Dusun Batu Hitam, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah melancarkan aksinya di kediaman korban Teguh Rendra, pada Sabtu (4/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

    “Benar, empat anggota kami telah mengamankan seorang asisten rumah tangga disebabkan telah melakukan aksi pencurian di rumah majikannya,” papar M. Hendrik, beberapa waktu lalu, melalui siaran persnya.

    Sebelumnya, urai Hendrik, sejumlah barang berharga milik korban yang berada di seputaran Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini, berupa satu unit handphone jenis Nokia tipe Xpressmusic, sepuluh gram emas berbentuk gelang, dan uang sebesar Rp700.000, raib digasak tersangka Ernawati.

    “Ditaksir, korban mengalami kerugian materi senilai Rp.6.500.000,” urai Hendrik.

    Saat peristiwa itu terjadi, korban bersama keluarga besarnya sedang menghadiri pesta. Rumah korban hanya ditunggu oleh tersangka Ernawati. Usai menghadiri pesta, keluarga korban kembali ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

    “Sekembali dari pesta, asisten rumah tangga korban masih berada di rumah. Lalu, pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka Ernawati meminta izin hendak pulang ke rumahnya,” tutur M. Hendrik.

    Diterangkan lebih lanjut, korban saat itu melihat ada gelagat kurang baik yang ditunjukkan ART-nya.

    “Setelah tersangka berpamitan dan pergi, korban merasa ada yang tidak beres. Lalu, dirinya mengecek sejumlah barang berharga miliknya. Firasatnya (korban.red) pun benar. Barang berharga miliknya sudah tidak berada lagi di tempatnya semula,” lanjutnya. 

    Karena mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib, korban langsung menelpon tersangka Ernawati.

    “Saat ditelepon, tersangka Ernawati mengaku sudah sampai di Sumberjaya, Lampung Barat,” beber Hendrik. (ardi)

  • Polsek Bukit Kemuning Ciduk ABG Spesialis Pencuri Hape  

    Polsek Bukit Kemuning Ciduk ABG Spesialis Pencuri Hape  

    Lampung Utara (SL)-Yanuar Shanjani (19), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara harus mendekam di hotel prodeo. Dirinya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, pada Jumat,  (29/11/2019), malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dirinya disangkakan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda.

    Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Eri Hafri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan, aksi curat yang dilancarkan tersangka pada Senin, (2/9/2019), malam, sekitar pukul 19.00 WIB. “Tersangka nekat masuk ke dalam rumah korban Nuryidin, (25), dengan modus operandi merusak pintu rumah korban,” ujar Eri Hafri, beberapa waktu lalu, melalui siaran persnya.

    Setelah berhasil mendongkel pintu rumah korban, urai Eri Hafri, dirinya langsung masuk ke dalam dan mencuri satu unit HP merk MEIZU milik korban yang diletakkan di meja televisi. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.600.000,” tutur Eri Hafri.

    Sementara, untuk aksi curas dilancarkan tersangka Yanuar Shanjani, pada Rabu, (6/11/2019), siang, sekitar pukul 12.00 WIB, di seputaran lapangan Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. “Ketika itu, korban Maulana ZY, (14), sedang berada di seputaran TKP sambil memainkan android miliknya, didatangi tersangka,” kata Eri Hafri.

    Lalu, lanjutnya, tersangka langsung mengancam korban dengan berkata akan  menembak dan memukulnya sambil merampas satu unit android jenis VIVO type Y93 milik korban. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.900.000,” terang Eri Hafri. (ardi)

  • Forwakum Minta Usut Tuntas Kasus Pencurian Dana PKH Warga Miskin

    Forwakum Minta Usut Tuntas Kasus Pencurian Dana PKH Warga Miskin

    Bandarlampung (SL) – Menanggapi hak jawab Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Provinsi Lampung melalui Irpangi, Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH), terkait dugaan pencurian dana warga miskin, Sabtu (09/02/2019), Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung meminta pihak penegak hukum turun lapangan dan mengambil sikap tegas.

    Pasalnya, Hak Jawab Korwil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami warga miskin penerima bantuan PKH dan hanya bicara penerapan aturan saja.

    Dikatakan Ketua Forwakum ini, jika fakta yang terjadi, bahwa para warga miskin menerima bantuan melalui ketua kelompok yang sebelumnya telah mengumpulkan kartu ATM PKH. “Kalau ngomong doang dan bicara aturan sih, itu hal biasa. Tapi fakta yang terjadi, warga miskin ini mengumpulkan kartu ATM bantuan ke ketua kelompok dan diserahkan ke pengelola brilink lalu diduga terjadi pencurian massal” ujar Aan Ansori.

    Diterangkan Aan pula, jika pembagian bantua PKH yang patut diduga telah dicuri secara massal tersebut, dilakukan oleh ketua kelompok setelah mendapat dana dari pengelola brilink. “Korwil itu jangan asal ngomong jual nama aparat dan mengatakan kalau pembagiannya disaksikan dan dilakukan di balai desa. Wong sudah jelas para warga miskin ini menerima dari ketua kelompok siap bersaksi atas pencurian yang terjadi,” terang Aan.

    Ketua Forwakum ini mengharapkan pihak penegak hukum dapat membantu warga miskin guna membongkar dugaan pencurian terorganisir di wilayah tersebut. “Pencurian dana milik warga miskin ini, diduga dilakukan sekelompok oknum guna memperkaya diri dengan dalih beraneka ragam. Harapan saya pihak penegak hukum mengusutnya,” pintanya.

    Adanya dugaan pemotongan dan pencurian dana milik warga miskin ini, dibenarkan pendamping kelompok saat mengadakan pertemuan di salah satu kediaman ketua kelompok desa setempat. Kadis Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saini, sebelumnya mengirimkan hak jawab untuk klarifikasi berita bantuan PKH di Tanjungsari yang diduga ditilep oleh oknum.

    Berita sebelumnya, parat penegak hukum diminta untuk mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti dugaan pemotongan dana bantuan bagi keluarga miskin di Desa Mulyosari Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan (Lamsel) terkait perampasan massal dana bantuan PKH warga miskin di Desa Mulyosari Kecamatan Tanjungsari Lamsel.

    Adanya perampasan dana bantuan PKH di Desa tersebut, diketahui setelah warga miskin penerima bantuan mengecek ke pihak Bank BRI tempat dana tersebut dikucurkan.

    Menurut keterangan beberapa keluarga miskin penerima PKH triwulan pertama, Kamis (07/02/2019), bahwa perampasan hak atas dana milik mereka dilakukan melalui masing masing Ketua Kelompok di Enam Desa Kecamatan dengan cara mengumpulkan kartu ATM PKH keluarga penerima di masing masing kelompok. “Untuk satu kelompok disini terdiri dari 40 keluarga penerima dan setiap ada bantuan, kartu ATM kami dikumpulkan melalui ketua kelompok dan mereka yang menentukan jumlah dana yang harus kami terima, karena pin kami sama semua yaitu 123456,” ujar para warga penerima PHK ini.

    Setiap keluarga miskin penerima bantuan, lanjut warga ini, jumlahnya tidak sama dan tergantung dari kebijakan pihak Ketua Kelompok dan Pendamping dengan menyertakan BRI link (slip BRI) dari pendamping. “Pokoknya kami harus terima dan bila tidak mau maka akan dialihkan. Mereka juga mengatakan saat pertemuan kalau masalah bantuan ini jangan diketahui wartawan karena bisa dihentikan,” ujar mereka.

    Saat para keluarga miskin ini melakukan pengecekan ke pihak Bank BRI atas rekening yang mereka miliki, diketahui dana yang mereka terima jauh lebih besar dari dana yang mereka terima melalui Ketua Kelompok. (Red)

  • Tak Jera ! 20 Kali Tertangkap, Bocah 13 Tahun Kembali Lakukan Aksi Pencurian

    Tak Jera ! 20 Kali Tertangkap, Bocah 13 Tahun Kembali Lakukan Aksi Pencurian

    Sulawesi Tenggara (SL) – Seorang anak berinisial S (13), warga Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini sudah 20 kali tertangkap polisi akibat kasus pencurian.

    Walaupun sudah sering tertangkap, namun S tidak pernah dipenjara karena masih anak di bawah umur. “Ini sangat ironis, umur 13 tahun sudah berulang kali melakukan pencurian dan sudah jago,” ujar AKBP Jemi Junaidi di Polres Kendari, Jumat 11 Januari 2019.

    Kepala Kepolisian Resor Kendari itu mengungkapkan, selama 20 kali melakukan aksinya, total nilai uang yang sudah dicuri S mencapai ratusan juta. S pernah tertangkap akibat mencuri emas 200 gram, dan pernah pula mencuri uang dua kali, masing-masing Rp50 juta. S kembali tertangkap untuk yang ke-20 kalinya oleh unit Reskrimum Polres Kendari usai melancarkan aksinya di sebuah warung di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Jumat 4 Januari 2019 lalu.

    Saat itu, kata Jemi, S tidak beraksi sendiri melainkan bersama AH (29), warga Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. Di mana, tersangka AH menyuruh S masuk ke dalam warung untuk mengambil barang-barang berharga di dalam warung. “Sedangkan AH menunggu di pinggir jalan dengan posisi masih berada di atas motor sambil melihat situasi di sekitarnya,” ungkap mantan Kapolres Konawe itu.

    Atas perbuatannya, kini AH dan S ditahan di Mapolres Kendari beserta barang bukti satu buah handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor merk Fatria-F warna hitam. “Yang dilanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Jemi.

    Parahnya lagi, selain tindak pidana pencurian, kedua pelaku juga terancam pasal tentang kepemilikan narkotika. Sebab saat penangkapan, AH dan S memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu sebanyak tiga gram. “AH ini di satu sisi sebagai pengedar, di satu sisi ia juga pemakai,” pungkas Kapolres Kendari. (penasultra)

  • Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Onderdil Motor di Ponorogo

    Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Onderdil Motor di Ponorogo

    Ponorogo (SL) – Sebuah toko onderdil di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, diobok-obok komplotan pencuri. Puluhan onderdil motor di dalam toko itu berhasil dibawa kabur pelaku.

    Peristiwa itu diketahui Sabtu (8/12/2018) pagi oleh Wendy Ikhsanto (26) pemilik toko, setelah dirinya ditelepon Sri, penjual pracangan yang berada tepat di samping tokonya. Sri menelepon Wendy setelah ia mendapati pintu toko milik Wendy itu dalam keadaan setengah terbuka.

    Setelah mendapat kabar itu, Wendy bergegas menuju tokonya. Dan benar, ia mendapati sejumlah onderdil motor dagangannya raib. Selain pintu tokonya rusak, kayu penyangga atap tokonya juga patah. Wendy kemudian melapor ke Polsek Mlarak.

    Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini mengatakan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah anggotanya ke lokasi kejadian. “Identifikasi dan olah TKP sudah kami lakukan,” jawabnya, Minggu (9/12/2018).

    Dari catatan korban, pencuri mencuri sejumlah barang dagangan korban. Antara lain 4 pasang velg ukuran 17 merek V Rossy, sepasang velg ukuran 17 merek Takegawa, 1 pak busi rodium sepeda motor merk NGK, 10 buah cat semprot merk Samurai, sepasang sekok sepeda motor merk DBS dan 3 buah head lamp sepeda motor Honda C70. “Dihitung korban, total kerugian Rp 4 juta,” ungkap Sudaroini.

    Setelah melakukan identifikasi dan olah TKP, Sudaroini menyebut jika pihaknya sudah mendapat sedikit petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut. “Masih terus kami selidiki, tim kami masih bekerja di lapangan,” tegasnya.

  • Diduga Terlibat Pencurian, Oknum Honorer Sat Pol PP Muba di Tangkap Anggota Polres Muba

    Diduga Terlibat Pencurian, Oknum Honorer Sat Pol PP Muba di Tangkap Anggota Polres Muba

    Muba (SL) – Adapun identitas kedua pelaku adalah Agung Sanjaya (25) dan Andika Triputra (27) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Dimana Andika Triputra sendiri bekerja sebagai honorer kantor Sat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin.

    Informasi yang berhasil dihimpun. Peristiwa curat sendiri terjadi pada hari kamis tanggal 22 Nopember 2018 yang lalu. Dimana saat itu korban Feru Pratama ingin menjual HP miliknya. Lalu orban pun mengupload foto HP merk VIVO Tipe Y 81 warna hitam melalui akun sosmed Facebook miliknya.

    Setelah berhasil mengupload sekitar 30 menit korban mendapat chating dari aplikasi WhatsApp yg mana dari isi chatingan pelaku Agung Sanjaya (25) ingin membeli hp. Kemudian mengajak korban untuk bertemu di water front pada pukul 17:00 wib. Nmun tak lama kemudian di batalkan oleh pelaku. Tak lama kemudian pelaku kembali menghubungi korban. Untuk berjanji ketemu di halaman hotel Andalas pada pukul 19:00 wib.

    Pada waktu yang sudah dijanjikan. Korban dan pelaku bertemu di hotel andalas. Pelaku mengecek HP korban dan mengatakan kepada korban untuk menghapus semua data di handphone. Serta meminta korban untuk mengambil kotak hp di sepeda motor korban. Setelah korban kembali pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan naik kelantai 2 (dua) Hotel. Untuk mencoba charger handphone berfungsi atau tidak. Lalu pelaku menuju ke lantai 2 hotel meninggalkan korban di halaman hotel.

    Korban yang menunggu akhirnya curiga dengan pelaku. Setelah ditunggu lebih kurang 30 menit pelaku tak kunjung turun. Korban memutuskan untuk mengecek ke lantai 2 hotel. Namun tidak menemukan pelaku. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Muba.

    Selanjutnya, setelah kejadian tersebut pada Selasa tanggal 4 Desember 2018 pukul 14.00 wib. Adik korban mendapat chating dari akun WhatsApp milik korban yg di hack / di pakai oleh pelaku. Dalam chatsnya pelaku bermodus untuk meminjam uang kepada adik korban sebesar Rp. 500.000,- dan dalam chatingan tersebut korban mengatakan menyuruh orang lain untuk mengambil uang tersebut. Padahal korban saat itu sedang bersama adiknya di rumah.

    Akhirnya pada waktu dan tempat yang dijanjikan pada pukul 16:00 wib di depan RM. Abah Kopay. Anggota buser Sat Reskrim Polres Muba melakukan under cover. Serta pengintaian dilokasi pertemuan dan bertemu dengan pelaku. Lalu saat pelaku Agung Sanjaya akan mengambil uang dari tangan anggota yang melakukan under cover. Anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian satu teman pelaku yakni Andika Triputra yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Hendak melarikan diri namun anggota yang telah bersiaga didalam mobil langsung menghadang pelaku dari arah depan dan berhasil mengamankan pelaku.

    Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Hari, S.H M.H kepada awak media, Rabu (05-12-2018) menerangkan bahwa. “Alhamdulillah kemarin kita telah berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana curat. Keduanya adalah Agung Sanjaya (25) warga Lingkungan 2 RT.04. RW. 03 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Andika Triputra (27) Pekerjaan Honorer Sat Pol PP Kabupate Muba, warga Jl. Kol. Wahud udin RT 01 RW 01 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.”

    Adapun Modus operandi pelaku Agung Sanjaya (25) mengajak korban bertemu di halaman hotel Andalas. Untuk berpura-pura membeli HP korban. Setelah sebelumnya pelaku menchats korban via Facebook. Lanjut ungkap Kasat Reskrim. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti berada di Mapolres Muba. Untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Keduanya akan kita jerat pasal 363 KUHPidana, ” ungkap Kasat Reskrim.(Sudir)

  • Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka

    Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka

    Pringsewu (SL) – Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pickup di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

    Kedua tersangka yakni Indika Dwi Bara alias Dika (19) alamat Desa Mojokerto, Padang Ratu dan David Renaldi (31) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap keduanya, petugas juga memburu satu orang pelaku lain L dan ditetapkan DPO.

    Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Isar (42) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus tanggal 12 November 2018. Dimana sekitar pukul 23.55 Wib korban tertidur dan memarkirkan kendraan Pick Up Mitsubishi SS warna hitam tahun 2018 di depan rumahnya.

    “Berdasarkan penyelidikan, dibantu Polsek Pagelaran akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Jumat (16/11), masing-masing tersangka Indika di rumahnya dan David di Panjang Bandar Lampung,” ungkap AKP Martono didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu Ruzan Afani dan Kanit Reskrim Polsek Pardasuka Bripka Ghofur dalam konfrensi pers di Mapolsek Pringsewu, Rabu (21/11) sore.

    Lanjut AKP Martono, modus operandi para tersangka melakukan perbuatanya dengan cara membawa mobil minibus berkeliling mencari kendaraan yang mudah dicuri.

    “Setelah menemukan mobil korban, kemudian membobol pintu mobil dengan alat yang telah disediakan, setelah mobil hidup kemudian membawanya kabur ke Lampung Tengah dan memasang plat palsu,” ujarnya.

    Kapolsek Pardasuka menjelaskan, adapun peran masing-masing pelaku yaitu tersangka David berperan membuka pintu mobil hingga menghidupkan hingga membawa kabur dari TKP sedangkan Dika dan DPO inisial L adalah mengawasi situaai dari kendaraan yang dibawanya.

    “Tersangka David sangat lihai mengunakan kawat hanger membuka pintu mobil, setelah pintu mobil terbuka lalu memotong kabel stop kontak dan menghidupkan mesin mobil,” jelasnya.

    Beruntung, ketika mobil akan dijual tidak tidak ada pembeli sehingga para tersangka dapat tertangkap dengan barang bukti kendaraan Mitsubishi Pickup T120 SS, 1 gunting, 1 kawat bekas hangger sepanjang 20 cm dan 2 soket stop kontak. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat padal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Ditambahkan AKP Martono walaupun di Polsek Pardasuka kedua tersangka hanya melakukan pencurian 1 TKP, namun ditempat lain diakui tersangka ada 5 TKP juga. “Satu di wilayah hukum Polsek Pagelaran dan 4 TKP di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.

    Tersangka David menuturkan semua dalam pencurian, dia selalu menyasar mobil pickup yang diparkir tanpa pengawasan sebab pintu mobil pickup mudah dijebol. “Iya kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, niatnya untuk dijual namun belum ada yang beli dan uangnya akan dipakai untuk keluarga,” tutur David.

    Sementara tersangka Indika mengaku jika mendapatkan uang hasil penjualan mobil nantinya akan dipergunakan untuk biaya persalinan istrinya. “Istri saya hamil 7 bulan, kalo dapet uang nantinya untuk biaya lahiran,” ucap pria berbadan kecil tersebut. (wagiman)

  • Oknum Juru Parkir ini Ternyata Spesialis Curat di Lampura

    Oknum Juru Parkir ini Ternyata Spesialis Curat di Lampura

    Lampung Utara (SL) – Seorang oknum juru parkir di Kabupaten Lampung Utara, pada Senin, (19/11), sekira pukul 16.00 WIB, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

    Pasalnya, Angga Pratama Putra, (23), warga Jalan Penitis, No. 473, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan ini, diduga kuat telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi yang berbeda.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kriatian Bara’langi, membenarkan penangkapan yang dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polres setempat terhadap pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir.

    “Ya, benar, Tekab 308 Polres Lampura telah mengamankan seorang pelaku spesialis curat yang kerap beraksi di seputaran wilayah Kec. Kotabumi Selatan,” ungkap Donny Kristian, saat dikonfirmasi, Selasa, (20/11).

    Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampura, pelaku diamankan berdasarkan adanya dua laporan pengaduan bernomor LP/B- 1193/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 13 November 2018; dan Laporan Polisi bernomor LP/B- 1165/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018.

    “Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, jajaran Satreskrim Polres Lampura menemukan bukti kuta yang dijadikan dasar penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

    Menurut Donny Kristian, sebelum diamankan, pelaku Angga Pratama Putra melakukan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah penjaga kantor PU yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara.

    “Dalam beraksi, modus operandi yang digunakan pelaku dengan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki untuk mengamati situasi lingkungan sekitar. Ketika situasi dianggap pelaku cukup aman, dirinya lalu melancarkan aksi curat dengan mengambil barang berharga milik korban,” urai Donny Kristian lebih lanjut.

    Saat pemeriksaan, pelaku Angga Pratama Putra mengakui dirinya telah melakukan sejumlah aksi curat di beberapa lokasi berbeda, yakni di rumah penjaga kantor PU Lampung Utara yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil sepeda motor Honda Beat dan Hp Nokia 109; di belakang Kejaksaan Negeri Kotabumi, dengan hasil Honda Supra X; di Gang Remaja, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil satu unit mesin sanyo; serta di TKP Mushola Skala Brak, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil satu unit mesin sanyo.

    “Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamlung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Donny Kristian.

    Turut diamankan barang bukti yang menyertai pelaku, berupa satu unit HP Nokia type 109 dan sehelai baju lengan panjang warna putih bergaris hitam. (ardi)