Tag: Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

  • Aksi Lain Enam Kades Jati Agung “Nyamar” Tim Pembuatan Sertifikat “Keruk” Dana Warga

    Aksi Lain Enam Kades Jati Agung “Nyamar” Tim Pembuatan Sertifikat “Keruk” Dana Warga

    Lampung Selatan (SL)-Usai meminta dana ke warga untuk pengambilan SK dari kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini Forum yang dibuat oleh enam kepala desa kembali mengeruk dana dari warga. Melalui forum antara enam desa yang dibentuk oleh enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung, jualan pembebasan lahan rigester 40 gedong wani, dan akan mengajukan program PTSL Tahun 2019.

    Hal itu tertuang didalam surat forum antara enam desa, Serta ditanda tangani langsung oleh masing-masing desa. Ke enam desa tersebut yaitu Desa Sumber Jaya, Desa Mergo Lestari, Desa Sinar Rejeki, Desa Purwotani, Desa Sidoharjo dan yang terakhir Desa Karang Rejo. Padahal jelas paham jika tanah tersebut merupakan tanah rigester 40, ke enam kepala desa tetap nekat memproses pengajuan, baik pembebasan bahkan pengajuan PTSL.

    Seperti yang diungkapkan salah satu kepala desa yang tergabung dalam forum antara enam desa yang berada di Kecamatan Jati Agung Lamsel, “Kami bersama tim mengupayakan tanah register 40 gedong wani ini dapat dibebaskan, tapi saya peribadi masih ragu jika tanah ini dapat dibebaskan menjadi mikil peribadi,” kata Periode, Kepala Desa Karang Rejo.

    Saat disinggung kenapa tetap melakukan pungutan dana terhadap warga, Meskipun berdalih pinjaman desa yang dibebankan oleh Pokmas, Periode Menguapkan, bahwa semua merupakan kerja tim bersama. “Kami kepala desa menyerahkan semua apapun itu kepada tim, karena tim lah yang bertanggung jawab atas semuanya,” kata Periode.

    Saat disinggung apa nama tim dan diberbadan hukum atau tidak?  “Itu tim gak ada namanya, itu bang Aulia dan Iwan, merekalah yang kita percayakan untuk mengurus semuanya,” ujarnya.

    Diketahui untuk pembuatan PTSL warga dikenakan biaya, mulai dari pembuatan soporadik hingga menjadi sartifikat, warga dikenakan biaya sekitar Rp1,4 juta bahkan ada yang Rp2,5 juta. “Kalo sepengetahuan ada beberapa desa sudah urus sooaradik, biayanya itu mencapai diatas sekitar Rp2,5 juta,” kata warga.

    Lanjutnya, jika untuk keseluruhan dana yang di dapat dari keseluruhan enam desa, diperkirakan mencapai Sekitar Rp1,7 Milyar. Meskipun dana yang ditarik dari warga sifanya pinjaman desa. “Mereka ini pintar, narikin dana dari warga dengan pertanggung jawaban desa yang terhutang. Ini kan gak masuk akal, Karena Dana Desa DD bukan untuk urus persolan lahan rigester tersebut,” paparnya. (erl/nt/jun)

  • Kepala BPN Tanggamus Tanggapi Permasalahan Pengukuran Tanah di Ketapang

    Kepala BPN Tanggamus Tanggapi Permasalahan Pengukuran Tanah di Ketapang

    Tanggamus (SL) – Ricuhnya pengukuran tanah milik masyarakat Pekon Ketapang Kecamatan Limau dalam pembuatan sartifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)  tahun 2017 di tanggapi ketua BPN Tanggamus Sudarman, melalui pesan WhatsApp, rabu 17 Oktober 2018.

    “Berdasarkan berita yang sempat beredar di beberapa media online terkait hal tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus merasa keberatan dan menyampaikan hak jawab kepada media online, karena hal itu adalah tidak benar,” ujarnya.

    Berbeda dengan Amroni. ABD, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Tanggamus, yang diketahui beberapa hari yang lalu telah melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dia menjelaskan bahwa, mereka telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pernyataan dari warga yang ditandatangani diatas matrai.

    “Berdasarkan surat pernyataan dari warga dan dibuktikan dari hasil investigasi kami di lapangan, bahwa ada beberapa sertifikat tanah yang angka luas lahannya tidak sesuai luas lahan tanah milik mereka. Walaupun pihak BPN Tanggamus telah memperbaiki hal itu dengan melakukan pengukuran ulang, akan tetapi kejadian tersebut menjadikan tanda tanya bagi kami. Apalagi bukan satu atau dua bidang tanah yang terjadi pengukurannya oleh pokmas tanpa didampingi tim BPN,” jelas Amroni di kantornya, Kamis, 18/10/18.

    Dia menambahkan, salah satu contohnya punya saudara Asfani (50) Warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Dia pernah mengajukan komplain ke Kantor ATR/BPN Tanggamus, karena tidak sesuainya ukuran tanah yang ada di sertifikat miliknya.

    “Tanah milik Asfani tersebut ukuran 1.5 hektare, akan tetapi yang tertulis di sartifikat cuma 6000 M2, apalagi gambar peta disertifikat tidak sesuai dengan bentuk tanah miliknya. Saat ditanya siapa yang mengukur, Dia jawab, waktu itu pihak Pokmas didampingi  pihak BPN Tanggamus yang melakukan pengukuran. Namun pihak dari BPN Tanggamus tidak sampai ke lokasi tanahnya, jadi pengukuran dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Ketapang,” terang Amroni.

    Oleh sebab itu, Amroni berharap supaya pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses dan menyelidiki masalah ini secepatnya. Mengingat masalah ini menyangkut kepastian hak atas lahan milik warga yang notabene adalah masyarakat miskin.

    “Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses laporan kami secepatnya. Namun apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian, maka kami LSM-GMBI Distrik Tanggamus akan berkoordinasi dengan Ketua LSM-GMBI Wilter Lampung untuk menggelar unjuk rasa menuntut keadilan,” pungkasnya.(Tim)