Tag: Pendeta Cabuli Jemaat

  • Eksepsi Oknum Pendeta Cabuli Jamaat Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

    Eksepsi Oknum Pendeta Cabuli Jamaat Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

    Surabaya (SL)-Nota Keberatan (Eksepsi) oknum Pendeta Hanny Layantara (50), terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya IW (26), ditolak majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 4 Juni 2020.

    Baca: Pendeta Cabuli Jemaat Ditangkap Saat Hendak Kabur Keluar Negeri

    Baca: Pendeta Cabul Akui Setubuhi Korban Sejak Usia 12 tahun, Selalu Berdoa Usai Berbuat Agar Bisa Terulang

    Baca: Kasus Oknum Pendeta 17 Tahun Diduga Cabuli Jamaat di Proses Polda Surabaya

    “Dalam putusan sela dinyatakan perkara akan diperiksa dalam pokok perkaranya. Artinya eksepsi kami tidak dapat diterima,” kata Jeffry Simatupang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara,

    Menurut Jeffry, sebagai penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan pihaknya akan mempersiapan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim. “Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan). Hal yang pakem saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,” katanya.

    Terkait tindak pidana kliennya, kata Jeffry yang sudah kadaluarsa. Karena kasus dugaan pencabulan ini terjadi sudah 14 tahun yang lalu, sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kami tetap pada eksepsi kami bahwa tindak pidana kadaluarsa. Karena ancaman 15 tahun, masa kadaluarsanya 12 tahun, ini sudah 14 tahun,” katanya.

    Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah. “Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,” tandasnya.

    Informasi di persidangan menyebutkan korban sebelumnya memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

    Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

    Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

    Akhirnya, oknum pendeta itu ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (red/**)

  • Pendeta Cabuli Jemaat Ditangkap Saat Hendak Kabur Keluar Negeri

    Pendeta Cabuli Jemaat Ditangkap Saat Hendak Kabur Keluar Negeri

    Surabaya (SL)-Oknum pendeta di Surabaya yang dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya selama belasan tahun, akhirnya diringkus polisi. Dia ditangkap polisi di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. saat hendak kabur ke luar negeri. Pendeta HL kini menjadi tersangka,

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menyatakan, pendeta HL ditepatkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat (6/3). “HL sudah berstatus tersangka, petugas mendapat informasi bahwa dia hendak pergi keluar negeri,” kata Pitra

    Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan upaya paksa berupa penangkapan, di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. “Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya, Sabtu (7/3).

    Pitra menambahkan, tersangka pada saat ditangkap tersangka tidak berada di rumahnya. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan. “Ia tidak berada di rumahnya, tetapi di rumah temannya,” tegasnya.

    Pitra menjelaskan, dalam kasus ini tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun (sebelumnya disebut 9 tahun) hingga kini berumur 26 tahun. Jadi sekitar 16 tahun, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya. “Ada laporan pencabulan anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa korban masih saat berusia 10 tahun,” tandasnya.

    Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

    Sebelumnya, pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

    Aktivis Perempuan dan Anak, Jeannie Latumahina mengatakan, dirinya diminta oleh perwakilan keluarga untuk mengawal laporan korban ini di Polda Jatim. “Prosesnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan saat ini masih berlangsung (penyidikan),” pungkasnya, Senin (2/3).

    Ia menambahkan, keluarga korban memintanya mengawal kasus ini bukan tanpa alasan. Sebab, orang yang dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan adalah tokoh agama dan pimpinan di gereja tersebut. “Korban ini telah mengalami hal itu (dugaan pencabulan) dari usia 9 tahun. Jadi di bawah umur dia mengalami pencabulan. Saat ini korban usianya sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support,” tegasnya.

    Untuk itu, dirinya pun berharap agar polisi segera melakukan tindakan penyidikan atas laporan yang telah dibuat oleh pihak keluarga tersebut. Dirinya pun berharap, dengan terkuaknya dugaan kasus ini, tidak akan ada korban lainnya, mengingat terlapor adalah pemuka agama. (merdeka.com)