Bandar Lampung (SL)-Biling, salah satu program unggulan Pemkot Bandar Lampung di bidang pendidikan dikeluhkan Wali murid siswa regular atau Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di wilayah setempat. Pasalnya, program yang selalu digaungkan disetiap momen itu, seperti tidak ada anggaran. Sebab, Wali murid merasa keberatan atas pembayaran sekolah seperti SPP atau seragam yang telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Ketua DPW Informasi Sosial (Infosos) Lampung Ichwan memberi tanggapan keluhan wali murid terhadap program tersebut yang disebut-sebut menyentuh langsung masyarakat. Dia menilai anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD tersebut diduga dialihkan. “Sebagaimana tercatat dalam RUP diduga dialihkan atau dialokasikan untuk kegiatan lain,” kata Ichwan. Selasa, 18 Oktober 2022.
Ichwan juga menyampaikan, adanya pengalihan atau pemindahan alokasi anggaran Biling diduga sejak tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Disdik Bandar Lampung. Pos anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk program tersebut justru dikorbankan untuk kegiatan lain.
Selanjutnya, menurut Ichwan program tersebut terkesan dipaksa, diadakan tanpa anggaran dan diduga mengintervensi pihak sekolah supaya pembiayaannya dimasukan dana BOS. Padahal sudah jelas program pemerintah pusat khusus dan penggunaanya untuk membiayai operasional sekolah bukan membiayai program pemerintah daerah. “Gak mungkin kan program Biling itu mau dimasukin dalam program BOS. BOS kan jelas untuk biaya operasional sekolah bukan untuk membiayai program pemerintah daerah,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan tersebut, Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah mengatakan setuju dan sependapat dengan Ketua DPW Infosos dan menduga program Biling terkesan dipaksakan. “Diduga terkesan program yang dipaksakan dan terindikasi pembohongan publik, yang awalnya hanya untuk jualan politik saat pencalonan salah satu kepala daerah,” ujar dia.
Sebelumnya diinformasikan, pihak sekolah tetap menggratiskan seragam dan perlengkapan sekolah. Namun selama 3 tahun ajaran para siswa baru, baik jalur Biling maupun Regular diwajibkan membayar dengan nominal kisaran Rp500.000 sampai dengan Rp1.050.000. Hal ini banyak dikeluhkan para orang tua khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Kami sangat keberatan biaya yang dibebankan kepada kami wali murid reguler, setiap tahun itu tidak masuk akal itukan ada dana Biling-nya, sekolah swasta aja biaya pendidikannya tidak seperti itu, “ujar RB salah satu wali murid SMPN.
Diketahui, sejak tahun 2020, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 (tiga tahun) seluruh SMP Negeri se-Kota Bandarlampung tidak lagi mendapat bantuan program Biling baik dalam bentuk seragam dan perlengkapan sekolah maupun dalam bentuk dana dan pihak sekolah membebankan semua pembiayaan dari dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat.
“Alasannya gak ada anggaran, sementara untuk program Biling yang notabenenya sebagai program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung bidang pendidikan kenapa bisa berjalan tanpa anggaran,” pungkasnya.
Sejak berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan ataupun dari pihak Pemkot Bandar Lampung. (Red)