Tag: Penebangan Reklame

  • Disperkim Bandarlampung Tebang 64 Titik Reklame Yang Tak Berizin

    Disperkim Bandarlampung Tebang 64 Titik Reklame Yang Tak Berizin

    Bandarlampung (SL) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menebang reklame yang tidak berizin pekan ini. Dua hari ini, Senin-Selasa (26-27/11), dinas ini telah menebas sembilan reklame.

    Menurut Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi, ada 64 titik reklame atau baleho yang akan diseksekusi karena tidak ada izin dan tidak taat dalam pembayaran pajak.  Disperkim memulai penebangan dari Jalan Tulangbawang, Flyover Gajah Mada, dan dilanjutkan ke Jalan Antasari.

    Yustam Effendi mengatakan sudah menghimbau, memeringati, hingga menegur tiga kali para pemilik reklame.  Terakhir, pihaknya mengimbau agar pengusaha advertising dapat melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
    Penebangan ini merupakan langkah tegas pemkot Bandarlampung terhadap pengusaha advertising agar taar aturan.

    Disperkim, dalam eksekusinya, melibatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPPRD Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandarlampung.

    Menurut Sekretaris DPMPTSP Bandarlampung Ito Saibatin, pajak reklame seharusnya menyumbang paling banyak peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.  Namun, berdasarkan data yang ada, target tak tercapai Rp41 miliar pada tahun 2017. (RMOLLampung)

  • P3I Kecewa Atas Penebangan Reklame di 64 Titik  oleh Pemkot Bandarlampung

    P3I Kecewa Atas Penebangan Reklame di 64 Titik oleh Pemkot Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)  Lampung menyesalkan penebangan 64 reklame. Alasannya, salah satu poin kesepakatan, penertiban dilakukan sebulan sejak penyerahan titik 5 November 2018.

    Dilansir dari RMOLLAMPUNG penertiban dilakukan setelah tanggal 5 Desember 2018. “Jika penertiban dilakukan sebelum tanggal yang telah disepakati antara pengusaha advertising dengan Pemkot Bandarlampung berarti ada komitmen yang dilanggar oleh Pemkot Bandarlampung. Bulan lalu, kami sudah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung upaya penertiban reklame, termasuk Disprekim,” kata Fadliansyah Cholid.

    Dari pertemuan tersebut, pihak advertising dan pemkot menyepakati lima poin. Poin kelima itulah yang menyepakati penertiban dilakukan sebulan terhitung sejak 5 November 2018.

    “Namun, belum “jatuh tempo”, masih sembilan harian lagi, Pemkot Bandarlampung sudah menebang reklame. Ada 64 titik yang akan dieksekusi”, kata Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi. (RMOLLampung)