Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membicarakan soal lanjutan penetapan batas wilayah di Lampung. Hal ini kembali dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa 30 Mei 2023.
Gubernur Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan mengatakan, penataan dan penegasan batas daerah merupakan upaya penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan dan mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Hal ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
Artinya, penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah,” ujar Qudrotul.
Qudrotul menjelaskan, administrasi kependudukan akan berpengaruh terhadap data kependudukan terutama Pemilu 2024 yang harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.
Selain itu, Administrasi kependudukan juga berpengaruh dalam pelaksanaan Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
Kendati demikian, dirinya meminta kepada Disdukcapil agar memastikan masyarakat di wilayah tertentu sesuai dengan status kependudukannya.
“Untuk itu, mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama,” tutur Qudrotul.
Di samping itu, Qudrotul juga meminta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan. (Red)