Tag: Penetapan Calon Kepala Daerah 2024

  • Kapolda Lampung Getarkan Semangat Persatuan untuk Pilkada 2024 Damai

    Kapolda Lampung Getarkan Semangat Persatuan untuk Pilkada 2024 Damai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, tampil memukau sebagai gitaris dalam acara deklarasi Pilkada Damai yang dihadiri oleh semua Calon Kepala Daerah di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (3 Oktober 2024).

    Dalam momen tersebut, ia memainkan lead gitar untuk lagu Dewa 19 berjudul Angin hingga lagu Eghamku di Lampung dan Band Cokelat berjudul Bendera yang diiringi nyanyian siswa dan siswa dari SMA Negeri 2 Bandarlampung.

    Namun lagu terakhir Bendera tersebut adalah sebuah lagu yang dikenal luas sebagai simbol semangat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.

    Irjen Helmy dengan penuh penghayatan memetik senar gitarnya, mengalun bersama hentakan musik yang mengisi ruang dengan suasana heroik.

    Nada demi nada yang ia mainkan, dari intro hingga solo gitar, membawa hadirin seolah terseret ke dalam energi lagu yang membangkitkan kebanggaan terhadap bangsa.

    Irama yang ia hasilkan bukan hanya memamerkan keahlian bermusiknya, tetapi juga menyuntikkan semangat kecintaan terhadap tanah air.

    Lagu “Bendera” yang terkenal dengan lirik-lirik kuatnya, seperti “Merah putih teruslah kau berkibar” dan “Aku ingin jiwa raga ini selalu untukmu” semakin menggema ketika petikan gitar Helmy mengalun.

    Ia menyatukan setiap nada dengan penuh penjiwaan, menciptakan harmoni yang memicu rasa kebanggaan nasional dalam hati setiap pendengar.

    Perpaduan antara suara gitar yang energik dengan lirik heroik dari lagu tersebut berhasil menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia apalagi ditambah dengan nyanyian para siswa SMA sembari membawa bendera merah putih kecil yang melambangkan kejujuran.

    Dalam setiap getaran dawai gitar, tersirat pesan kuat tentang komitmen menjaga kesatuan meski berbeda pilihan dalam kontestasi Pilkada 2024 di Sai Bumi Ruwa Jurai ditambah dengan lagu Lampung bernama Eghamku di Lampung.

    Pertunjukan tersebut tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga sebagai simbol bahwa cinta tanah air bisa diekspresikan dengan berbagai cara—termasuk melalui musik.

    Melalui alunan gitar Irjen Helmy dan lagu yang penuh makna, diharapkan semangat untuk terus menjaga persatuan bangsa semakin kuat dalam setiap hati yang mendengarnya. (Red)

  • Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bandarlampung, sinarlampung.coKPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, pada 22 September mendatang. Di masa transisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

    Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

    “Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

    Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

    “Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” tutur Hamid.

    Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

    “Per hari ini kita sudah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” tuturnya.

    Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

    Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

    Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (*)