Tag: Pengadilan Negeri Kota Agung

  • Bambang Urip Tantang Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri Kota Agung

    Bambang Urip Tantang Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri Kota Agung

    Pringsewu (SL) – Bambang Urip Tri Martono tantang Wakil Bupati Pringsewu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Ucapan itu terlontar sesampainya Bambang Urip TM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin, 1 November 2021.

    Menurutnya, orang kecil hanya menjadi korban. Bukan tidak ada sebab, dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Pelimpahan dirinya terkait dugaan fee proyek, Bambang Urip TM berkali kali melontarkan kalimat Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi.

    Hari ini, Senin, Tanggal 1, November 2021. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait perkara dugaan fee proyek 2,5 miliar untuk pembangunan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

    Bambang Urip Tri Martono didampingi kuasa hukum Yalva Sabri, SH mengatakan, dirinya (Bambang Urip TM) tidak membantah soal dugaan fee proyek tersebut atas restu dari Wakil Bupati Pringsewu untuk menerima sejumlah ijon dari rekanan.

    Menurutnya, ia bekerja sebagai kepala rumah tangga di rumah dinas Wakil Bupati setempat. Selain ijon proyek, Bambang Urip TM menerima satu unit mobil roda empat merek Toyota Vellfier dengan plat nomor polisi B 2904 SBR.

    Dari jumlah ijon proyek yang dikumpulkan oleh Bambang Urip TM sebesar Rp 2,5 miliar. Setibanya di Kejari Pringsewu, disinggung soal siapa yang memerintahkan dirinya, Bambang Urip hanya menjawab. “Silahkan tanya langsung sama dia ( Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu)”, seraya dengan nada cetus Bambang Urip TM.

    Ditempat sama, Yalva Sabri, SH Kuasa Hukum dari Bambang Urip TM menjelaskan, Kliennya ditetapkan oleh Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap yang kemudian di limpahkan ke Kejati Lampung.

    “Hari ini, kliennya limpahkan ke Kejari Pringsewu guna memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung”,jelas Yalva Sabri ke sejumlah awak media di halaman gedung Kejari Pringsewu di Kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.

    Masih kata Yalva Sabri membeberkan, dari rangkaian sejumlah pemeriksaan di Polda Lampung. Kliennya sudah memberikan keterangan mengenai fee proyek yang dikumpulkan, bahkan kliennya berkali-kali menyebutkan nama Wakil Bupati Pringsewu.

    “Untuk lebih lengkapnya nanti di saat persidangan di PN Kota Agung, siapa inisiator dan yang memerintahkan Bambang Urip TM”, tandasnya.

    Di tempat terpisah Wiliyus Prayitno saat dikonfirmasi tentang kasus Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi melalui WhatsApp dibaca tetapi tidak dibalas. (wagiman)

  • Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Dua Terdakwa Money Politics Divonis Tiga Tahun Bui

    Tanggamus (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun.

    “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).

    Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.

    Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, belum berencana mengajukan banding. Mereka pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa juga menyatakan hal sama. (net)

  • Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H., menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Kepala SMAN 1 Pardasuka Drs. Suyadi, M.M., seharusnya akan berpengaruh terhadap sidang yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.

    Sidang putusan dugaan money politicsterstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada  pasangan calon (Paslon) nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), pada Kamis (19/7), seharusnya gugur.

    Bahkan, Paslon nomor 1 M. Ridho Focardo-Bachtiar Basri, seharusnya didiskualifikasikan. Sebab, paslon ini terbukti nyata melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan secara sah memiliki keputusan hukum.

    Apa dasarnya? Satria menjelaskan, adanya putusan pada pengadilan Negeri Kota Agung terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan yang telah dinyatakan bersalah kepada Drs. Suyadi.M.M., selaku ASN (aparat Pemerintah) sebagai terlapor, diatur dalam Pasal 14 huruf A jo Pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017.

    “Sedangkan terhadap hukum acara dalam penanganan tindak pidana pemilihan diatur dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Jo. undang -undang No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ucapnya.

    Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung ini menjelaskan terhadap adanya putusan Pengadilan Negeri tersebut sudah berlaku mengikat jika sudah tidak ada upaya hukum lagi, dan tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Lampung.

    “Apakah Paslon nomor 1 Ridho-Bachtiar dinyatakan di diskulifikasi atau tidak? Kemudian ada hubungannya juga terhadap proses persidangan yang sedang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, karena Bawaslu sedang menyidangkan laporan TSM Paslon 1 dengan terlapor Paslon 3 tentunya sangat berbanding terbalik dengan adanya putusan yang ada di Pengadilan Negeri Kota Agung,” bebernya.

    Dia menyampaikan agar Bawaslu Lampung memutuskan dengan melihat fakta persidangan dan prinsip kehati-hatian.

    “Untuk itu kita sama-sama berharap agar nantinya Bawaslu dalam mengambil sebuah keputusan pelanggaran adminstrasi TSM harus memegang teguh hukum acara dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya adalah putusan yang batal demi hukum yaitu putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi,” paparnya.

    Karena logika hukumnya, kata dia, bagaimana bisa paslon nomor 1 diterima laporan TSMnya, jika nantinya ada putusan Inkrah mereka sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

    “Pelanggaran pidana pemilihan juga konsekuensinya diskualifikasi paslon, sejajar pidana pemilihan, dengan pelanggaran administrasi TSM,” tandasnya.

    Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi, MM divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7).

    Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.

    Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho-Bachtiar, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu RIDHO dan BACHTIAR dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs. Suyadi, M.M., diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. RIDHO FICARDO Tanggal 27 April 2017.

    Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. Calon petahana M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/kota di Lampung.

    Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018. Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018. (net)