Tag: Pengadilan Negeri Medan

  • Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Sumatera Utara (SL) – Dedi dan Herizal warga Bireuen yang terlibat dalam kasus pencucian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 39 Kg tak menunjukan rasa penyesalan. Wajahnya malah terlihat berseri-seri dan sesekali mengumbar senyuman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12) sore.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari kepada Majelis hakim mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Dedi dan Herizal masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, Denda 2 Miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  3 jo pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Cut Indri.

    Kedua terdakwa turut serta melakukan percobaan, pembantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

    Masih dalam tuntutannya, JPU Cut Indri mengatakan pemberatan terhadap hukuman kedua terdakwa lantaran sudah menikmati hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan temannya Ali Akbar.

    Selain tuntutan pidana, sejumlah aset berupa tanah yang berdiri di atasnya satu unit rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan dua unit Mobil bermerk Honda CRV dan Honda Civic dirampas untuk negara. “Menuntut seluruh barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana dirampas untuk negara,” pungkas Cut Indri.

    Diketahui dalam dakwaan JPU Cut Indri, Herizal dan Dedi bertugas sebagai bendahara atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ali Akbar selama empat tahun, mulai dari Maret 2013 hingga Maret 2017. Total Keduanya dititipkan uang mencapai Rp 1,8 Miliar.

    Ali Akbar merupakan bandar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap petugas BNN pada Juni 2017 lalu dengan barang bukti sabusabu mencapai 39 Kg. Ali Akbar merupakan target operasi BNN Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia yang diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 Maret 2018.

    Saat ditangkap petugas BNN, Ali Akbar mengungkap bahwa sejumlah hasil peredaran narkotika yang ia lakukan di Sumatera Utara dan Aceh dititipkan kepada terdakwa Dedi dan Herizal, Sehingga personel BNN pada 16 Maret 2018 akhirnya menciduk keduanya di salahsatu rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

    Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN, uang yang diterima keduanya diketahui telah dikirimkan sebagian ke rekan rekan Ali Akbar lainnya. Kini untuk mengadili kedua terdakwa, Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Senin (7/1/2019) mendatang. (topkota)

  • Aksi Unjuk Rasa Pemuda Muhammadiyah se-Kota Medan Gelar di PN

    Aksi Unjuk Rasa Pemuda Muhammadiyah se-Kota Medan Gelar di PN

    Sumatera Utara (SL) – Para Kader Pemuda Muhammadiyah Se-Kota Medan dan ratusan masyarakat tergabung dalam Koalisi Rakyat Sumutera Utara Bersih (KORSUB) yang terdiri dari LBH Medan, Walhi, Kontras, Fitrah, LBH Apik, PAHAM, PKPA, LAPK, SaHdar, Pusham Unimed dan Badko HM menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara, Selasa (18/12) sekira pukul 10.00 Wib.

    Dalam tuntutannya para pengunjuk rasa meminta Stop Arogansi Mahkamah Agung, Stop Pungli di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Stop Kriminalisasi Jubir Komisi Yudisial Republik Indonesia  (KY-RI) Farid Wajdi.

    Para pengunjuk rasa menilai Hakim MA terkesan arogan karena sudah mengkriminalisasi juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi setelah menyatakan adanya dugaan pungutan ilegal terhadap hakim pada kegiatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan di Bali beberapa waktu lalu. Sedangkan kehadiran Komisi Yudisial sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang termaktub dalam konstitusi dan berfungsi menegakkan peradilan.

    Sebelumnya Puluhan hakim yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding melaporkan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 yang lalu dengan tuduhan penistaan dan pencemaran nama baik.

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Eka Putra Zakran SH mengatakan yang dilakukan jubir KY Farid Wajdi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. “Meminta Ketua MA Mundur dari Jabatannya karena dianggap arogan memimpin peradilan di negara ini,” kata Eka sembari meminta Presiden Republik Indonesia segera melakukan penyelesaian konflik lembaga Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. (topkota)