Tag: Pengadilan Negeri Tanjung Karang

  • Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Bandar Lampung, (SL) -Terdakwa Akbar Bintang Putranto mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Uang itu dibungkus plastik merah diletakkan di bawah kursi teras rumah sesuai perintah Bupati.

    Kesaksian itu disampaikan terdakwa Bintang Akbar, pada sidang lanjutan perkara penipuan jual beli proyek fiktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Akbar yang diperiksa sebagai terdakwa memberikan kesaksian sambil terisak. Dia meneteskan air mata karena menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

    Kepada Hakim, Bintang mengatakan uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.

    Dirinya diperintah langsung oleh Nanang Ermanto, untuk meletakkan uang di bawah kursi. “Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya, setelah sampai disuruh tarok di bawah kursi,” kata Bintang, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana.

    Sementara Saksi Mujiono yang juga dihadirkan pada sidang yang sama mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pribadi Nanang Ermanto dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun Mujiono tidak mengetahui jumlah uangnya.

    “Saya lihat betul dari dalam mobil, Bintang bawa plastik merah isi uang semua. Karena sebelum dibawa masuk bintang ngeliatin ke saya isi plastik itu uang,” katanya.

    Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta itu, dia juga mengaku pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada Nanang Ermanto juga di rumah pribadinya. “Memang kalau yang setor-setor itu ditarok di bawah kursi gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,” katanya.

    Bintang juga mengaku sempat diintervensi selama berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama Nanang Ermanto. “Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,” katanya

    Pakde Mujiono sapaan akrabnya, mengatakan saat itu terdakwa mengajak dirinya ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan yang berada di Merbau Mataram.

    Sebelum sampai rumah tepatnya saat di kawan kebun karet Bintang memperlihatkan uang. “Dia (Bintang,red) ngomong, Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak,” ujar Mujiono menirukan suara Bintang.

    “Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan, gak bohong saya sudah diambil sumpah,” kata Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa.

    Saat ikut bersama Bintang, ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Mujiono mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

    Keterangan Akbar dan Mujiono yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan Nanang Ermanto, pada sidang sebelumnya 27 Juli 2023 lalu. Nanang Ermanto mengaku tidak pernah bertegur sapa, apalagi mengenal terdakwa. (Red)

  • Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Bandar Lampung, (SL) – Berkas perkara dugaan tipu gelap proyek modus jual beli di Lampung Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat ini telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto tersebut, ke Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung.

    Dimana sejauh ini diinformasikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan artian sudah dilimpahkan dari tim Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Penuntut Kejaksaan.

    “Kasus itu sudah pelimpahan, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 dan dilimpah tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Denis, dilansir kirka.co.

    Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan kasus ini, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

    Saat itu, lantaran tak menemui titik terang Yusar selaku Pelapor pun akhirnya menempuh jalan lain, dengan melayangkan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.

    Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.

    Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi itu berhenti. lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.

    Dan di 2023 ini, urusan itu pun kembali didalami oleh Polresta Bandar Lampung, yang berujung pada diamankannya Akbar Bintang Putranto sebagai Tersangka, dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk segera disidangkan. (Red)

  • Belum Terungkap, Pelaku Teror Bom Molotov Rumah Pegawai PN Tanjungkarang Terekam CCTV

    Belum Terungkap, Pelaku Teror Bom Molotov Rumah Pegawai PN Tanjungkarang Terekam CCTV

    Bandar Lampung (SL)-Pelaku teror bom molotov di rumah Rumah pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aznel Mahendra, terekam CCTV warga. Dua pelaku naik motor melempar bungkusan bom molotov di Perum Kedaton Asri, No.12A Blok D, Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu 27 Mei 2020, sekitar pukul 14.30 WIB itu sempat keliling komplek perumahan.

    Baca: Rumah Pegawai Panitera Pengadilan Tanjung Karang di Lempar Bom Molotov

    Baca: Teror Senjata Api, Mobil CRV Putih Tembak Dua Pengendarai Motor di Bawah Flayover Gajah Mada

    Ketua RT 12 Komplek Kedaton Asri Asyari Ilyas, mengatakan CCTV milik salah satu warga di dekat lapangan merekam dua pelaku teror bom. Sebelum melakukan aksinya, ternyata pelaku berkeliling komplek perumahan. “Terekam dalam kamera CCTV pelaku berjumlah dua orang menggunakan motor warna merah. Yang membawa motor menggunakan jaket warna coklat, sedangkan yang dibonceng memakai baju panjang warna putih tidak memakai helm,” kata Asyari .

    Hasil rekaman CCTV ini lanjut Asyari akan diberikan kepada korban untuk dijadikan bahan laporan ke Kepolisian. Polisi memeriksa dua orang saksi Banjar Satpam dan Alfin, tetangga rumah korban. Asyari berharap dengan adanya bukti rekaman CCTV ini pelaku pelemparan bom molotov dapat segera terungkap. (Red)

  • Gugatan Usulan PAW Mirzalie Tidak Diterima (NO) Pengadilan Negeri Tanjung Karang

    Gugatan Usulan PAW Mirzalie Tidak Diterima (NO) Pengadilan Negeri Tanjung Karang

    Bandarlampung (SL) – Sidang perkara gugatan Mirzalie anggota DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung karang hari ini (16/10/2018) memasuki babak akhir yaitu putusan.

    Perkara yang teregister No.141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat Arinal Djunaidi ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai Tergugat I, Gubernur Lampung sebagai Tergugat II, Ketua DPRD Lampung Tergugat III, Mendagri Tergugat IV dan Indra Ismail sebagai Turut Tergugat.

    Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yg dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan dasar PAW tersebut karena dia mengundurkan diri dari Partai Golkar, sementara menurut Mirzalie pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.

    Hadir dalam sidang tersebut Edy Edwar kuasa hukum Penggugat, Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum Tergugat I, Arif kuasa Tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum Turut Tergugat.

    Ansyori Bangsaradin menjelaskan bahwa proses PAW yg dilakukan oleh Tergugat I telah sesuai aturan karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar dan terdaftar sebagai Caleg dari partai Gerindra, sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak dibawah paksaan atau tekanan.

    Selanjutnya Ansyori menjelaskan bahwa gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW hal ini terlihat Penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan.

    Sidang yg diketuai oleh Mien Trinawaty (Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkaran)memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan alasan gugatan yg diajukan adalah sengketa partai dan Mahkamah Partai yg berwenang mengadilinya sesuai dengan UU Partai Politik. (rls)