Tag: #Pengadilan Tinggi Lampung

  • Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan JPU Gatra, dr Maya di Hukum Tujuh Tahun Pengacara Akan Kasasi

    Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan JPU Gatra, dr Maya di Hukum Tujuh Tahun Pengacara Akan Kasasi

    Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membatalkan vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Lampung Utara, dengan menjatuhan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,910 miliar lebih dengan jangka waktu sebulan, kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) Maya Metissa.

    Putusan Pengadilan Tinggi itu mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 30 Desember 2020. “Hukuman menjadi naik. Maya Metissa ditambah hukuman menjadi 7 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Minggu 14 Maret 2021. 

    Dalam putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, tersebut Hakim Tinggi menyatakan Maya Metissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terdakwa yang dikenal dokter baik di masyarakat Lampung Utara itu juga dijatuhi hukuman denda uang sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, Maya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,910 miliar lebih dengan jangka waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Sementata JPU Gatra Yudha Pramana mengaku materi banding yang diajukan sama dengan materi tuntutan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Gini pasalnya sudah terbukti yakni pasal 3 dan di pengadilan sebelumnya putusan itu berdasarkan hasil pembuktian pasal 2 dan Pengadilan Tinggi (PT) sudah mengabulkan banding kami,” kata Gatra.

    Kuasa hukum terdakwa Jhony Anwar menyatakan keberatan dengan putusan banding tersebut.  “Yang aktif itu siapa, peran klien kami ini pasif. Seharusnya yang jadi pertimbangan itu azas keadilan, perkara korupsi ini enggak mungkin berdiri sendiri,” katanya.

    Karena tak terima dengan putusan banding, Jhony menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita akan lakukan upaya kasasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Maya Metissa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Peristiwa itu terjadi pada mata anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 miliar dan tahun 2018 Rp16 miliar. (red/*)

  • Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Ketua PTN Lampung Lantik 17 Advokad PAI Baru Ada Alzier Dianis Thabrani dan M. Buchori Muzzami

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Charis Mardiyanto melantik 17 advokad yang tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). di Ruang Krui, Swiss Bellhotel, Kamis 25 Februari 2021, pukul 09.30 WIB. Diantara mereka ada Alzier Dianis Thabranie, politikus senior Provinsi Lampung, Pimpinan Umum  BE1Lampung M. Buchori Muzzami.

    Seusai membaca ikrar sumpah, Ketua pengadilan tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., memberikan arahan kepada Advokat PAI yang baru di sumpah, “Tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggung jawab advokat selaku penegak hukum,” kata Charis Mardiyanto.

    Charis Mardiyanto mengingatkan bahwa wibawa dalam penegakan hukum tidak lepas pula dari peran serta para advokat. Advokat lah yang bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat, katanya. “Kami ingin berpesan kepada advokat muda yang baru dilantik, renungkan sumpah/janji yang sudah anda ucapkan, Karena merupakan ikrar suci yang anda kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Charis Mardiyanto.

    “Untuk itu kita semua berharap kepada advokat yang baru saja di sumpah, Agar mempunyai integritas dan idiealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, Tidak mudah menyerah atas segala tantangan, Tingkatkan dan kedepankan profesionalisme,” tambah Charis Mardiyanto.

    Dikatakan Charis Mardiyanto, Advokat sebagai mitra kerja lembaga peradilan, tentu sepakat dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang -undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, Bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

    Turut hadir Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,Sy, MH., Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung Irvan Balga, SH, Bendahara Umum Darozi Chandra SH, MH beserta jajaran Pengurus BPW dan BPC Se-Provinsi Lampung.

    Ketua DPP PAI Sultan Junaidi didampingi Sekretaris PAI Oking Ganda Miharja berharap PAI semakin berkiprah sebagai bagian dari pemangku penegakan hukum. Sementara Wakil Ketua DPP PAI Darussalam berpesan agar para advokat menjaga kekompakan dalam berjuang membela keadilan bagi masyarakat.

    Alzier, Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) untuk mengabdikan diri dalam membela keadilan. “Insya-Alloh dengan resmi menyandang status advokat, saya bisa lebih optimal membela keadilan,” ujar Alzier. (Red)