Tag: Penganiayaan

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)

  • Oknum Bidan Pukuli Nenek Penjual Ayam Dipicu Dendam Rahasianya Bocor

    Oknum Bidan Pukuli Nenek Penjual Ayam Dipicu Dendam Rahasianya Bocor

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Motif oknum bidan berinisial YF (66) menganiaya nenek Runtah (66) warga Lampung Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut dipicu kesal dan dendam kepada korban karena rahasianya bocor dan diketahui orang lain.

    “Jadi tersangka hendak meminjam cincin dan uang Rp20 juta kepada korban. Namun, pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain. Tapi korban ini harus meminta izin kepada anaknya terlebih dahulu untuk bisa meminjamkannya kepada tersangka. Jadi hal tersebut diketahui orang lain, sehingga membuat tersangka kesal dan dendam,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu, 13 Juli 2024.

    Baca: Awal Mula Kasus Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah

    Sebelumnya, lanjut Nikolas, pelaku sempat berdalih tega menganiaya korban lantaran kesal tidak dilayani saat dirinya datang ke rumah korban dengan tujuan membeli ayam.

    “Saat kejadian itu, tersangka menanyakan kepada korban hendak membeli ayam dan dijawab korban nanti saja. Namun itu hanya kamuflase saja,” ujarnya.

    Baca: Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Atas tindakannya itu, YF kini menjadi tersangka dan berstatus tahanan di Mapolres Lampung Tengah. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red/*)

  • Aniaya Influencer Oknum ASN Tulang Bawang Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Aniaya Influencer Oknum ASN Tulang Bawang Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulang Bawang, inisial BR (31), di laporkan ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan melakukan penganiayaan. Korbannya adalah seorang influencer wanita, inisial ADL (31) yang menjadi pacarnya sejak tahun 2017.

    ADL melapor ke Polresta Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung pada 21 Juni 2024 pukul 01.31 WIB di Unit SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan Laporan Nomor : LP/B/893/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Kasusnya dugaan tindak pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

    ADL mengatakan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 14.00 siang, di pekarangan rumah pelaku. Setelah korban dipukul, korban juga dilarang keluar rumahnya, dengan ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun. “Jam 9 malam setelah ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 01.30 WIB,” kata ADL kepada wartawan,Senin, 24 Juni 2024.

    ADL menceritakan akibat penganiayaan itu, dirinya mengalami luka lebam dan memar di bagian kepala dan tangan. “Ya kami memang pacaran dengan pelaku, BR (31) sejak 2017 lalu. BR adalah seorang PNS di Pemkab Menggala yang beralamat di Tanjung Senang Bandar Lampung. Sebelumnya pelaku pernah melakukan kekerasan serupa, namun tidak separah seperti sekarang ini,” katanya.

    Ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu, yaitu seorang asisten rumah tangga, yang biasa dipanggil bude dan teman si pelaku inisial DI yang kebetulan sudah saling mengenal satu sama lain. Bahkan saat itu DI sempat mencegah BR melakukan kekerasan terhadap ADL. “Saya memang menggeluti dunia endorse dan influencer sejak 4 tahun terakhir ini,” ucapnya.

    Awalnya, kata ADL, dia diminta pulang kerumah pelaku. Lalu ADL menghubungi BR berulang-ulang namun tidak diangkat. “Karena kesal aku ancam kita putus dan nomer doi bakal aku blokir. Tidak lama kemudian dia video call aku lalu dia bergegas pulang secepatnya,” katanya.

    Dan ADL juga kemudian siap-siap untuk pergi kerja (endorse-red), “Tapi dia (BR) marah dan kami cekcok karena saya tidak diizinkan untuk bekerja. Lalu dia memukul saya menggunakan bantal sebanyak dua kali,” kata ADL.

    Setelah korban dipukul, dia dilarang pelaku keluar rumah sementara ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. “Baru jam 21.00 malam, ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandarlampung sekitar pukul 01.30 WIB,” ucapnya. (Red)

  • Suami di Palembang Babak Belur Dipukuli Teman Kencan Istri 

    Suami di Palembang Babak Belur Dipukuli Teman Kencan Istri 

    Palembang, sinarlampung.co Bambang Irawan (34) menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga teman kencan istrinya. Kejadian itu dialami Bambang di sebuah tempat hiburan malam, Jalan Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Minggu dini hari, 28 April 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Bambang sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Palembang. Kepada polisi, Bambang mengaku dipukuli seorang pria saat akan menjemput istrinya.

    “Pas saya tau dia (istri) di sana, saya langsung ke lokasi untuk menjemput istri saya,” kata Bambang melansir detiksumbagsel, Senin, 29 April 2024.

    Sesampainya di lokasi, Bambang melihat istrinya bersama dengan pria lain dan ia pun langsung mengajak istrinya untuk pulang, namun ditolak. Saat bersamaan, pria yang bersama istrinya itu tiba-tiba memukulinya.

    “Pas saya dipukuli sama pelaku itu, istri saya akhirnya pergi dengan dia, karena takut,” ujar Bambang.

    Akibat kejadian tersebut, Bambang mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kiri, bibir dan hidung. Bambang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian dan sudah membuat laporan polisi.

    Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Bambang tersebut. “Sudah ada laporannya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tukasnya. (Red/*)

  • Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pria berinisial HW (24) warga Lampung Tengah tega menyerang SR (32), tetangganya sendiri hingga terluka. Hal itu dipicu pelaku tersulut emosi lantaran tak terima ditegur korban.

    Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku yang sedang mencari cacing bersama dua rekannya didatangi korban lalu menegurnya.

    “Mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan korban. Korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tidak terima dan emosi,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

    Teguran itu disalahartikan dan membuat pelaku emosi sehingga menyerang korban. Padahal, kata Andi, alasan Korban menegur pelaku karena khawatir setelah dirusak, air comberan tersebut bisa masuk ke dalam rumahnya.

    Dalam keadaan emosi pelaku menyerang korban sebanyak dua kali menggunakan pisau. Namun serangan pelaku bisa ditangkis korban hingga membuat jari tangannya terkena luka sayatan.

    “Korban mendapat luka tikaman pada tangan kiri. Korban kemudian lari ke dalam rumah. Sementara, pelaku bersama rekannya kabur,” tambah Andi.

    Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Pengubuan. Menerima laporan tersebut, tim reserse Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 14 Januari 2024.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku melukai korban. Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna ditindaklanjuti.

    “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi. (*)

  • Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

    Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

    Tangerang – Nurmawati (40), tahanan yang kabur dari Lapas Tangerang kembali meringkuk dalam tahanan setelah tim gabungan Lapas Kelas II A Tangerang dan Polsek Karawaci berhasil menangkap dirinya di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Way Kanan.

    Ia kabur dari tahanan Lapas Tangerang pada 6 Desember lalu pukul 11.00 siang setelah timbang terima pergantian petugas.

    Nurmawati terhitung masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 15 November 2023. Ia tersangka kasus penganiayaan.

    “Statusnya masih tahanan, belum menjalani sidang,” kata Kalapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, Sabtu (9/12/2023),

    Yekti merasa lega setelah Nurmawati ditangkap. Ia mengaku pihaknya tak bisa tidur selama Nurmawati kabur.

    “Terima kasih Bapak Kapolres Zain yang sigap dan segera membentuk tim pencarian hingga berhasil ditangkap,” kata Yekti.

    Nurmawati merupakan tahanan titipan Polsek Karawaci. Dia terlibat dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Selama di Lapas Tangerang, N menempati Blok A1 karena masih dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

    Kaburnya Nurmawati bertetapan dengan direnovasinya Lapas Kelas II A Tangerang. Namun petugas Lapas belum bisa memastikan dari mana Nurmawati kabur. (red)

     

     

     

  • Ditagih Langganan Koran, Diduga Anak Kades Bunut Pesawaran Aniaya Wartawan

    Ditagih Langganan Koran, Diduga Anak Kades Bunut Pesawaran Aniaya Wartawan

    Pesawaran (SL) – Oknum anak Kepala Desa Bunut, Pesawaran diduga aniaya wartawan yang hendak pertanyakan biaya langganan koran, Senin (12/04/2021).

    Hal tersebut berawal ketika wartawan salah satu media (Paisal) bersama rekannya datang ke kantor desa tetapi kepala desa tidak ada. Dan akhirnya para awak media berinisiatif untuk mendatangi rumah Arifin selaku Kepala Desa Bunut untuk menanyakan pemberhentian berlangganan koran. Dikarenakan kesal sang anak meninggikan suaranya dan langsung memukul wartawan tersebut.

    “Saat itu saya hanya ingin menanyakan perihal langganan koran. Tetapi Kades Arifin justru marah dan berteriak dengan nada tinggi”, ungkap Paisal.

    “Saya hanya meluruskan”, ungkap paisal.

    Kepala Desa Bunut Arifin dan sang istri memarahi dan membentak wartawan itu dengan suara meninggi. Istri Kades juga mengatakan jika wartawan tersebut tidak mempunyai etika, serta suaminya sudah menjadi Kepala Desa selama dua periode.

    Sedangkan anak kepala desa yang diduga pelaku pemukulan dengan nada tinggi pun sempat mengatakan untuk menelpon Mabes sambil menunjuk ke arah wartawan.
    “Telpon Mabes ya, telpon Mabes ya”, lanjut Paisal.

    “Kamera saya pun sempat dipukul oleh istri kades, karenaarna sedang mengambil gambar saat kejadian”, jelas wartawan yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

    Kepala Desa, Arifin marah dan berteriak untuk menyuruh anaknya memukul wartawan yang bertugas melakukan penagihan tersebut.

    “Iya bang, kades sengaja memanggil orang untuk memukul saya, yang tak lain ternyata anaknya sendiri. Dan beberapa warga yang dekat dengan rumah Kades Arifin disuruh datang oleh kades”, jelas paisal.

    Setelahbeberapa warga tiba di depan teras rumah Kades Arifin, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya langsung menampar wartawan (Paisal) dari belakang beberapa kali, kearah pipi sebelah kiri hingga lebam.

    “Saya sudah visum dan saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Pesawaran. Saya harap pelaku dapat ditangkap dan segera di proses secara hukum yang berlaku”, harapnya. (DIN)

  • Bermula Dari Pesan WhatsApp Yang Berujung Penikaman

    Bermula Dari Pesan WhatsApp Yang Berujung Penikaman

    Lampung Utara (SL)-Didi Chandra (27) warga Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kakak beradik warga desa setempat terpaksa harus di rawat Rumah Sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, pada ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan di duga akibat benda tajam (pisau).

    Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Abung Barat IPTU. Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Kamis 7 Januari 2021.

    Kapolsek mengatakan, terduga pelaku dua orang kakak beradik masing-masing RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu Desa dengan korban.

    Kronologis kejadian, sebelumnya RC mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada EP yang merupakan sepupu korban. Dalam pesan tersebut EP diajak untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus ditengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang

    “Selanjutnya pada hari Kamis 7 Januari 2021  sekira pukul 15.30 wib antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Desa Cahaya Negeri (TKP), sehingga terjadi keributan, saat itu korban dikeroyok dan di aniaya oleh terduga RC bersama RS yang menggunakan Sajam jenis pisau hingga korban mengalami luka,” papar Iptu Ono.

    Polsek Abung Barat yang medapat laporan lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah Sajam (pisau), Kamis 7/1/2021

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum, sembari Kapolsek Iptu Ono bersama Kades, Tomas, Toga, Todat melakukan upaya-upaya preemtif khususnya kepada masing masing keluarga dan warga setempat. (Edwardo)

  • Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Febri katakan, tindakan yang tak pantas terhadap dua orang pegawai KPK tersebut terjadi pada hari Sabtu, (2/2/2019) di daerah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sedangkan menurut Febri, akibat kejadian itu dua pegawai KPK mengalami kerusakan tubuh yang cukup serius. “Dua orang pegawai ini tengah menjalankan tugas untuk mengintai adanya dugaan praktik korupsi. Saat dianiaya padahal  sudah menunjukan surat tugas, tapi tetap penganiayaan terus dilakukan, “ ujar Febri.

    Kondisi dua orang pegawai KPK ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit dan akan segera dilakukan operasi. “Bagian hidung retak dan luka sobek dibagian wajah”, katanya.

    Akibat kejadian itu, KPK mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. “Pelaku selain melakukan aniaya juga merampas barang barang milik penegak hukum, “ pungkas Febri. (transjakarta)