Lampung Utara (SL) – Bijaklah dalam menggunakan fasilitas teknologi yang dimiliki. Fakta di lapangan, banyak ditemukan persoalan dan perselisihan yang berbuntut pancang dipicu dari adanya ketidakawasan dalam menggunakan komunikasi melalui peralatan telekomunikasi.
Terkait dengan itu, dua rekan sejawat harus terlibat dalam perseteruan serius, antara Eddy Listiawan, (30), warga Desa Bangun Jaya, Kec. Sungkai Utara, Kab. Lampung Utara, dengan Haryadi Pranata (23), warga Desa Negara Ratu, Kec. Sungkai Utara. Pasalnya, keduanya berselisih paham akibat percakapan yang dilakukan via short massage service (sms) dan harus berlanjut ke ranah hukum.
Bermula dari kesalahpahaman dan percekcokan keduanya melalui sms, Eddy Listiawan pun menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Haryadi Pranata. Pertikaian mereka terjadi pada Jum’at, (25/5), sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Eddy Listiawan sedang berkunjung ke kediaman Rahmansyah, (26), warga Desa Bangun Jaya Kec. Sungkai Utara.
Pelaku Haryadi Pranata yang emosi berusaha mencari keberadaan korban Eddy Listiawan. Melalui teleponnya, pelaku menanyakan dimana korban berada. Tidak lama kemudian, setelah mengetahui korban sedang berkunjung di kediaman saksi Rahmansyah, pelaku pun mendatangi korban.
Setibanya di sana, saat itu pelaku melihat korban yang sedang duduk di kursi langsung turun dari sepeda motor miliknya. Melihat gelagat yang kurang baik, korban sempat berkata kepada pelaku, “Sini dulu, kita rundingan dulu.” Namun, pelaku yang sudah tidak dapat menahan emosinya ini, tanpa bicara dan banyak basa-basi langsung memukuli dengan meninju wajah korban berulang kali.
Korban sempat berusaha menghindari perkelahian dengan menangkis pukulan yang dilakukan pelaku. Setelah itu, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dari pinggangnya. Beruntung, secara refleks, saksi Rahmansyah langsung mengambil badik tersebut dan disembunyikannya, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Bak kesetanan, pelaku Haryadi Pranata terus saja memukuli wajah korban. Tak lama setelah berhasil merebut dan menyembunyikan sajam milik pelaku, saksi Rahmansyah berusaha melerai perkelahian itu. Usai perkelahian dapat diredam, saksi Rahmansyah membawa korban Eddy Listiawan menemui Lurah.
Dikatakan Kapolsek Sungkai Utara AKP. Hadi Sutomo, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Budiman Sulaksono, atas peristiwa itu korban Eddy Listiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara. “Korban Eddy mendatangi Polsek Sungkai Utara dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Haryadi Pranata,” ujar Kapolsek Sungkai Utara, saat dikonfirmasi, Senin, (5/11).
Dijelaskannya, usai mendapati laporan korban, yang tertuang dalam laporan pengaduan nomor LP / 77 / B / V / 2018/ POLDA LPG/ RES. LAMUT/ SPK SEK SU, tanggal 21 Mei 2018, pihak kepolisian menindaklanjuti hal dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah cukup bukti dan keterangan dari hasil olah TKP, jajaran Polsek Sungkai Utara berupaya melakukan pengejaran untuk mengamankan pelaku,” urai AKP. Hadi Sutomo.
Dijelaskannya, pada Minggu, (4/11), sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Intelkam, Ta unit Intel dan anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara mengamankan pelaku Haryadi Pranata yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Eddy Listiawan.
“Pelaku Haryadi Pranata diamankan di jalan Ahmad Akuan, Kel. Kotabumi Tengah. Saat diamankan, pelaku hendak pulang dari sarapan di Depan TK stasiun Kotabumi,” ujar Kapolsek Sungkai Utara. Ditegaskan, saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)