Tag: Penganiayaan

  • Polresta Bandarlampung Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa UBL

    Polresta Bandarlampung Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa UBL

    Bandarlampung (SL) – Satreskrim Polresta Bandarlampung Dalami Penganiayaan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang maengakibatkan Anangga Prabowo Saputro luka-luka. Saksi-saksi yang terekam dalam kamera CCTV telah dimintai keterangan untuk melangkapi berkas gelar perkara.

    Inilah cuplikan gambar rekaman kamera CCTV yang beredar di media sosial beberapa hari lalu. Terlihat Anangga yang mengenakan kemeja coklat muda terlibat adu mulut dengan rekannya yang mengenakan kaos  biru dongker.

    Saat akan dilerai oleh rekan lainnya, pelaku yang tadi terlibat adu mulut dengan Anangga dengan cepat melayangkan tinju yang membuat pelipis korban mengeluarkan darah.

    Lalu, Anangga melapor ke Mapolresta Bandarlampung, berdasarkan surat tanda bukti laporan dengan nomor LP/ B/ 3629/ IX/ 2018/ LPG/ Resta Balam tertulis bahwa korban Anangga Prabowo Saputro dikeroyok pada Kamis tanggal 13 september  2018 pukul 13.00 wib di kampus UBL. Korban pun telah melakukan tes visum.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono  menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan kini telah didalami oleh penyidik jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung, sudah ada beberapa saksi yang telah kita panggil, surat pemberitahuan hasil penyelidikan segera dikirimkan ke korban.

    Selanjutnya, Polresta Bandarlampung akan berkordinasi dengan pihak Universitas Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. (fs/gandi)

  • Lebih Cantik dan Glamor Nita Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Temannya

    Lebih Cantik dan Glamor Nita Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Temannya

    Medan (SL) – Seorang perempuan berparas cantik bernama Nita (29) warga Jalan Abdul Manaf Lubis, Kecamatan Medan Helvetia, membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

    Nita melaporkan penganiayaan yang dialamalinya diduga dilakukan oleh empat teman sosialita sendiri berinisial NS, WS, WK dan SJ.

    Laporan pengaduannya itu tertuang dalam bukti laporan polisi: LP/ 2547/XI/2018/SPKT Restabes Medan.

    Berikut kronologinya:

    Sosialita ini mengatakan, bahwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang  dialaminya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat (16/11/2018) malam.

    Saat itu Nita baru pulang dari pesta temannya dan menumpang taxi online.

    Tiba-tiba mobil yang baru ditumpanginya diberhentikan secara paksa oleh 1 orang pelaku yang merupakan temannya sendiri. Nita dipaksa turun dan seketika terjadilah penganiayaan terhadapnya dan dibantu 3 orang temannya yang lain.

    “Mobil yang saya tumpangi itu diberhentikan oleh salah seorang pelaku perempuan yang saya kenal berinisial NS,” ujarnya.

    “Dia NS langsung memberhentikan paksa mobil grabnya, begitu saya dipaksa turun dia langsung memukuliku bahkan menyeret saya,” lanjut Nita menjelaskan.

    Sedangkan temannya yang lain, WS, WK dan SJ turut ikut membantu. Nita diseret dan dipukuli menggunakan sepatu high heels. Wajah cantik nan mulus Nita pun dengan seketika langsung babak belur. Wajahnya luka-luka dan berlumuran darah.

    “Saya gak tau kenapa mereka sampai gitu. Entah unsur dendam atau masalah kepribadiaan saya gak tau,” ujar Nita.

    Diduga aksi penganiayaan tersebut lantaran kecemburuan sosial. Nita mengakui, selama ini memang temannya itu sering iri melihat penampilan dan gaya hidupnya yang lebih glamor dan lebih cantik.

    Hingga saat berita ini diunggah, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. (TribunMedan)

  • IRT Di Kendari Dianiaya Suaminya Hingga Pingsan

    IRT Di Kendari Dianiaya Suaminya Hingga Pingsan

    Sulawesi Tenggara  (SL) – Seorang ibu rumah tangga Waode Maimuna warga Jalan Yosudarso Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dianiaya oleh suaminya sendiri La Feni, hingga tak sadarkan diri. Peristiwa ini sempat di dokumentasikan oleh tetangganya, hingga viral di media sosial pada kamis pagi tadi (22/11/2018).

    Dalam video yang diunggah warga di media sosial terlihat korban jatuh ke tanah dengan mengeluarkan darah dari hidung dengan kondisi tidak sadarkan diri. Tangis haru pun pecah saat keluarga korban datang untuk melakukan pertolongan.

    Panit Reskrim Polsek Kendari, Aipda La Ode Asdin mengatakan, pihaknya yang menerima laporan warga kemudian mendatangi tempat kejadian dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lebih dulu kabur sebelum polisi datang ke lokasi.

    Saat ini petugas Kepolisian dari Polsek Kendari, tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi-saksi untuk mengetahui motif pelaku memukul korban hingga babak belur.

  • Ditikam Empat Orang Tak di Kenal, Ayen Tumbang Bersimbah Darah

    Ditikam Empat Orang Tak di Kenal, Ayen Tumbang Bersimbah Darah

    Medan (SL) – Warga Jalan IR H Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun ditikam Orang Tak di Kenal (OTK) ketika tengah berjalan menuju mobilnya yang diparkirkan.

    Ayen (44) bersama seorang saksi bernama Indah,  saat itu dirinya baru saja selesai makan dan berjalan menuju mobil yang diparkirkan di depan OCBC NISP Jalan Bogor. Namun ketika sedang berjalan, tiba-tiba saja korban dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ia langsung ditikam oleh keempat pelaku tersebut dan roboh saat itu juga.

    Ayen yang mengalami luka tikaman di bagian lengan kiri belakang, jempol kiri, paha kiri, betis kanan dan jempol kaki sebelah kanan langsung dirujuk ke RS Colombia Asia oleh rekannya.

    Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, benar ada kejadian tersebut. Pada saat petugas mendatangi korban di RS Colombia untuk mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polda Sumut.

    “Meski demikian, kami akan terus melakukan penyelidikan atas kasus penikaman tersebut,” ujarnya melalui, Kamis (22/11/2018). (pewarta.co)

  • Belum Sempat Unjuk Rasa Evaluasi BIN, Mahasiswa Dipukuli Orang Tak Dikenal

    Belum Sempat Unjuk Rasa Evaluasi BIN, Mahasiswa Dipukuli Orang Tak Dikenal

    Jakarta (SL) – Aksi demonstrasi Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta Selatan didepan kantor Badan Intelejen Negara (BIN), berakhir ricuh, Mahasiswa dengan sekelompok orang tidak dikenal, Kamis (22/11).

    Dalam bentrok itu, kami menduga Badan Intelejen Negara menyewa sekelompok preman bayaran untuk memukul mundur kami yang ingin menyampaikan aspirasi dimuka umum. Ungkap aji. Aksi bentrok tersebut bermula para mahasiswa menuju kantor Badan Intelejen Negara dan dihadang dengan sekelompok orang yang mengaku warga sekitar dan anggota BIN itu sendiri.

    “Saat kami mau sampai depan kantor BIN dan kami buka spanduk tiba-tiba sekelompok orang melarang kami untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum, padahal sudah kami jelaskan aksi ini dilindungi oleh UUD 1945 dan kami sudah kirim surat kepolda metro jaya, lalu kami langsung dipukuli sekelompok orang tersebut,” ujar Ajiansyah Sangadji, Ketua Umum Pengurus Cabang SEMMI Jakarta Selatan.

    Aji menjelaskan, aksi demonstrasi dilakukan didepan kantor BIN untuk mengevaluasi kinerja kepala BIN di 3 tahun kepemimpinannya. “Kami demo karena kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah khususnya BIN, lalu kenapa kami dipukuli dengan cara seperti ini, ini kan negara demokrasi semua harus tunduk sama UUD 1945 apa yang disembunyikan oleh BIN apakah 10 dosa itu benar,” tegas Aji.

    Selanjutnya, Serikat mahasiswa muslimin indonesia akan menindak lanjuti perkara ini dan mengkonsolidasikan untuk pergerakan yang lebih besar lagi dalam waktu cepat. Ketua Umum Pengurus Cabang SEMMI Jakarta Selatan menuturkan terdapat 4 Orang mengalami luka luka dan 2 Orang mengalami kebocoran dikepalanya pasca bentrokan itu terjadi.

    Diketahui sebelumnya sempat viral dimedia, PC SEMMI Jakarta Selatan menggelar konferensi pers menyebutkan terdapat 10 Dosa Budi Gunawan selama menjadi kepala Badan Intelejen Negara. (Humas SEMMI)

  • MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    Semarang (SL) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara.

    Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian lansir website MA, Senin (19/11/2018). Majelis Kasasi terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army. Sedangkan permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.

    Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017. Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.

    Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.

    JPU kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan pada 11 Juli 2018 dengan nomor register 532 K/PID/2018. Untuk diketahui, penganiayaan bersama yang dilakukan para terpidana telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. (detiknews)

  • Polda Kalbar Proses Kasus Penganiayaan Bhayangkari Polsek Oleh Istri Perwira Polres Pontianak

    Polda Kalbar Proses Kasus Penganiayaan Bhayangkari Polsek Oleh Istri Perwira Polres Pontianak

    Kalimantan Barat (SL) –  Polda Kalimantan Barat (Kabar) beberkan hasil visum yang di terima penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MHN istri Perwira Menengah Polresta Pontianak terhadap Nia Kurnia istri dari seorang anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak.

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan terkait perkembangan penanganan Perkara ‎tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menerima Visum Et Repertum. “Hasil visum diterangkan, terdapat rasa nyeri ada tekanan pipi dan leher,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar pada Jumat (9/11/2018)

    Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan sebelumnya kemarin status perkara sudah di tingkatkan dari pengaduan jadi laporan polisi, korban telah di lakukan pemeriksaan lanjutan. “Selain itu sudah beberapa saksi juga di mintai keterangan sebanyak 5 orang yakni diantaranya anggota kepolisian yakni anggota Piket Jaga rumah dinas jabatan Kapolresta Pontianak dan kakak kandung pelapor,” ujar Nanang.

    Nanang menjelaskan penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan penyitaan terkait perkara tersebut, seperti sejumlah barang bukti juga turut di sita yakni satu helai kerudung beserta bross milik korban yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp 8 juta dan satu cincin berlianberserta sertifikat.

    “Dalam proses penyidikan, apabila penyidik Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, maka penetapan status pelaku menjadi tersangka, tidak perlu menunggu yang bersangkutan di periksa,” kata Nanang

    Dikatakannya dalam waktu dekat MHN akan di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Penyidik Polri akan terus melakukan proses hukum secara profesional. (Tribunnews)

  • Berawal dari Selisih Paham Lewat Komunikasi Ponsel, Berlanjut dengan Penganiayaan

    Berawal dari Selisih Paham Lewat Komunikasi Ponsel, Berlanjut dengan Penganiayaan

    Lampung Utara (SL) – Bijaklah dalam menggunakan fasilitas teknologi yang dimiliki. Fakta di lapangan, banyak ditemukan persoalan dan perselisihan yang berbuntut pancang dipicu dari adanya ketidakawasan dalam menggunakan komunikasi melalui peralatan telekomunikasi.

    Terkait dengan itu, dua rekan sejawat harus terlibat dalam perseteruan serius, antara Eddy Listiawan, (30), warga Desa Bangun Jaya, Kec. Sungkai Utara, Kab. Lampung Utara, dengan Haryadi Pranata (23), warga Desa Negara Ratu, Kec. Sungkai Utara. Pasalnya, keduanya berselisih paham akibat percakapan yang dilakukan via short massage service (sms) dan harus berlanjut ke ranah hukum.

    Bermula dari kesalahpahaman dan percekcokan keduanya melalui sms, Eddy Listiawan pun menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Haryadi Pranata. Pertikaian mereka terjadi pada Jum’at, (25/5), sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Eddy Listiawan sedang berkunjung ke kediaman Rahmansyah, (26), warga Desa Bangun Jaya Kec. Sungkai Utara.

    Pelaku Haryadi Pranata yang emosi berusaha mencari keberadaan korban Eddy Listiawan. Melalui teleponnya, pelaku menanyakan dimana korban berada. Tidak lama kemudian, setelah mengetahui korban sedang berkunjung di kediaman saksi Rahmansyah, pelaku pun mendatangi korban.

    Setibanya di sana, saat itu pelaku melihat korban yang sedang duduk di kursi langsung turun dari sepeda motor miliknya. Melihat gelagat yang kurang baik, korban sempat berkata kepada pelaku, “Sini dulu, kita rundingan dulu.” Namun, pelaku yang sudah tidak dapat menahan emosinya ini, tanpa bicara dan banyak basa-basi langsung memukuli dengan meninju wajah korban berulang kali.

    Korban sempat berusaha menghindari perkelahian dengan menangkis pukulan yang dilakukan pelaku. Setelah itu, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dari pinggangnya. Beruntung, secara refleks, saksi Rahmansyah langsung mengambil badik tersebut dan disembunyikannya, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Bak kesetanan, pelaku Haryadi Pranata terus saja memukuli wajah korban. Tak lama setelah berhasil merebut dan menyembunyikan sajam milik pelaku, saksi Rahmansyah berusaha melerai perkelahian itu. Usai perkelahian dapat diredam, saksi Rahmansyah membawa korban Eddy Listiawan menemui Lurah.

    Dikatakan Kapolsek Sungkai Utara AKP. Hadi Sutomo, mewakili Kapolres Lampura AKBP. Budiman Sulaksono, atas peristiwa itu korban Eddy Listiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara. “Korban Eddy mendatangi Polsek Sungkai Utara dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Haryadi Pranata,” ujar Kapolsek Sungkai Utara, saat dikonfirmasi, Senin, (5/11).

    Dijelaskannya, usai mendapati laporan korban, yang tertuang dalam laporan pengaduan nomor LP / 77 / B / V / 2018/ POLDA LPG/ RES. LAMUT/ SPK SEK SU, tanggal 21 Mei 2018, pihak kepolisian menindaklanjuti hal dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah cukup bukti dan keterangan dari hasil olah TKP, jajaran Polsek Sungkai Utara berupaya melakukan pengejaran untuk mengamankan pelaku,” urai AKP. Hadi Sutomo.

    Dijelaskannya, pada Minggu, (4/11), sekira pukul 09.00 WIB, Kanit Intelkam, Ta unit Intel dan anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara mengamankan pelaku Haryadi Pranata yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Eddy Listiawan.

    “Pelaku Haryadi Pranata diamankan di jalan Ahmad Akuan, Kel. Kotabumi Tengah. Saat diamankan, pelaku hendak pulang dari sarapan di Depan TK stasiun Kotabumi,” ujar Kapolsek Sungkai Utara. Ditegaskan, saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)

  • Anggota Bhayangkari Dianiaya Istri Oknum Perwira Polisi, Tulis Surat ke Polda Kalbar

    Anggota Bhayangkari Dianiaya Istri Oknum Perwira Polisi, Tulis Surat ke Polda Kalbar

    Pontianak (SL) – Seorang istri anggota polisi dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh seorang oknum istri perwira. Korban, Nia Kurnia (43) terbaring lemah di Ruang Rawat Inap Elisabeth Nomor 22 Rumah Sakit Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (02/11/2018) siang.

    Selang oksigen tampak masih terpasang di hidungnya. Nia Kurnia diduga menjadi korban pengaiayaan seseorang berinisial MHN, yang terjadi pada Selasa (31/10/2018) siang. Terduga MHN diketahui merupakan istri seorang perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polda Kalbar.

    Sejak, Selasa (31/10/2018) malam, Nia pun telah menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ditemui, Jumat (02/11/2018) siang, Nia yang juga istri anggota Polri yang bertugas di Polda Kalbar masih terlihat lemah.

    Selain menceritakan penganiayaan yang dialaminya, dirinya juga menuliskan sepucuk surat. Surat yang ditulis tangan itu, ia tujukan kepada Direskrimum Polda Kalbar.

    Berikut surat tulis tangan Nia Kurnia kepada Direskrimum Polda Kalbar

    Kepada Yth:
    Bapak Direskrim Umum Polda Kalbar

    di Pontianak

    Dengan Hormat

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Nia Kurnia

    TTL: Ketapang, 5 Oktober 1975

    Alamat: Jalan Husim Hamzah, Kompleks Berdirikari Indah
    Melaporkan seseorang yang bernama:
    Nama: Ibu MHN

    Alamat: Jalan Sumatera

    Jenis Kelamin: Perempuan

    Adapun kronologis peristiwa sebagai berikut:
    Saya datang ke rumah Beliau dengan tujuan menjelaskan perihal cincin berlian yang saya beli pada Ibu MHN.

    Saya sudah merasa membayarkan uang Rp10 juta, dan sisanya Rp 8 juta sudah saya lunaskan.

    Tapi beliau bilang, saya cuman bayar Rp 8 juta.

    Dan beliau meminta dikembalikan.

    Kebetulan barang tersebut saya bawa dan saya kasikan.

    Tapi saya tidak mau mengambil uang kembalinya Rp8 juta.

    Beliau marah-marah dan memaksa saya menerima dan terjadilah hal yang tidak diinginkan.

    Saya didorong, dicekik, dan ditampar

    Dari mulutnya keluar kata-kata yang tidak mengenakkan.

    Saya berusaha sabar dan tetap sabar.
    Tapi beliau semakin beringas.
    Saya berusaha mau keluar rumah dan pulang.

    Tapi beliau menutup pintu dan terus mendorong saya

    Saya dimarahi terus dan beliau sempat berkata, Di situ ada pisau, saya bisa bunuh kamu!

    Ada saksinya Ibu RS.

    Demikian laporan pengaduan ini saya buat, dengan sebenar-benarnya dan agar dapat diproses dengan seadil-adilnya. (TribunPontianak)

  • Penganiayaan Dua Siswa Buat Murka Para Dewan Guru

    Penganiayaan Dua Siswa Buat Murka Para Dewan Guru

    Tulangbawang (SL) – Penganiayaan yang di duga di lakukan oleh (ST) orang tua (TG)  terhadap dua siswa SDN 02 Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, membuat murka para dewan guru. Setelah hal tersebut terjadi pada hari, rabu, 24/10/2018 kemaren, beberapa dewan guru dan wali kelas menyanyangkan terjadinya pemukulan yang di lakukan oleh orang tua (TG) terhadap dua siswa lainnya.

    Menurut para dewan guru,hal tersebut seharusnya tidak perlu di lakukan,karena permasalahan itu masih di dalam tanggung jawab para dewan guru(pihak sekolah), “kami sangat menyayangkan dengan terjadinya pemukulan yang di lakukan oleh (ST) orang tua (TG),seharusnya kalau ada permasalahan tidak perlu harus mengambil sikap keras, tapi temui lah para dewan guru, dan tanyak baik-baik kenapa anak nya pulang dengan keadaan menangis.

    Tapi ini malah hal yang tidak di inginkan terjadi kepada dua siswa lainnya,tentu kami para dewan gurj sangat menyangkannya hal tersebut terjadi,.”ujar para dewan guru saat di konfirmasi media,kamis,25/10/2018.

    Di tempat yang sama, Meri novika, S.PD Wali Kelas dari dua siswa korban mewakili kepala sekolah Putri,S.Pd menjelaskan kronologis terjadinya permasalahan, “pada saat itu, para siswa-siswi baru masuk kelas,ketika para siswa -siswi hendak melaksanakan tugas belajar, tiba-tiba anak (ST) yaitu (TG) memasuki kelas dan menendang-nendang meja belajar teman-teman lainnya.dan anehnya ketika (TG) tidak di ladeni oleh teman-teman lainnya, (TG) pun pulang dengan keadaan menangis.

    Tak berselang lama orang tuanya (ST) datang dan mendatangi dua siswa tersebut,tanpa pikir panjang (ST) pun melakukan tindakan penganiayaan dengan menampar beberapa kali terhadap dua siswa tersebut.

    Setelah kami mencoba menerai,dan mengusir (ST),ternyata dirinya pulang dan datang kembali dengan membawa senjata tajam (Golok) dan lalu mengancam dua siswa tersebut.kami pun para dewan guru menerai (ST) untuk tidak melakukan tindakan yang tidak di inginkan, namun malah para dewan guru pun mendapatkan ancaman dari (ST) tersebut.”jelasnya.

    Lebih jauh dirinya menyampaikan kepada media, “perlu di ketahui juga pak, kalau (TG) ini kelas III,jadi sangat jauh dia melangkah ke kelas V untuk menemui kakak kelasnya. Tentunya kami para dewan guru tidak terima atas tindakan orang tuanya (TG),karena sudah melangkahi wewenang sekolah dan mengancam para dewan guru serta membuat para siswa-siswi ketakutan untuk melaksanakan sekolah seperti biasanya.”ujarnya.

    Terakhir para dewan guru berharap pihak yang berwajib untuk mengambil tindakan atas perbuatan yang di lakukan oleh (ST), “atas kejadian ini, kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan secara hukum, supaya hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi lagi.”tutup para dewan guru.(gemasamudra)