Tag: Penganiayaan

  • Diduga Tersinggung, Seorang Pria Serang Pemilik dan Pengunjung Warung Nasi Goreng

    Diduga Tersinggung, Seorang Pria Serang Pemilik dan Pengunjung Warung Nasi Goreng

    Denpasar (SL) – Budiyanto (30) harus menahan sakit akibat luka robek di pipi hingga telinga kanannya. Bahkan akibat luka tersebut Budiyanto harus menerima 25 jahitan. Lelaki kelahiran Banyuwangi, 18 Mei 1988 itu dipukul dengan gelas kaca oleh I Ketut Darma Yoga alias Molen.

    Semua itu bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 23.00 WITA, Budiyanto dan Molen sama-sama datang sebagai pengunjung warung nasi Goreng Jakarta milik Taruno yang berada Jalan Palapa XIV No. 1 Denpasar. Budiyanto dan Molen yang tidak saling mengenal itu duduk bersebelahan dan sama-sama memesan nasi goreng dan es teh.

    Pemilik warung Taruno mengantar es teh dalam gelas kaca yang ada gagangnya di meja Budiyanto, namun tiba-tiba Molen mengambil gelas kaca itu dan langsung memukulkan ke pipi kanan Budiyanto hingga pecah. Seketika itu pula darah bercucuran dari pipi Budiyanto. Molen melakukan perbuatannya itu dikarenakan korban dituduh menyenggol pelaku hingga tersinggung.

    “Dimana dari pihak korban ini memang tidak ada kesengajaan, mungkin tidak merasa menyenggol hingga menyebabkan tersangka ini tersinggung,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, saat merilis tersangka kepada awak media pada Rabu (24/10/2018) siang.

    Atas kejadian tersebut pemilik warung Taruno menelpon Ari Prasetyo (36). Saat Ari Prasetyo datang terlihat pemilik warung dengan Molen sedang ribut dan Ari Prasetyo mencoba untuk melerai. Saat itu juga pelaku mengangkat kerah baju Ari Prasetyo mencekik leher, memukul berkali-kali di bagian pipi kiri dengan tangan mengepal.

    Dari hasil visum, lanjut Kombes Pol Hadi, dapat ditemukan bahwa pada korban Budiyanto terdapat luka hasil pukulan benda tajam dari gelas tersebut. Sementara pada korban Ari Prasetyo terdapat memar di leher dan pipi kiri serta luka lecet pada dada.

    “Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap I Ketut Darma Yoga alias Molen,” terangnya. Kombes Pol Hadi juga menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Palapa XIV No. 9 Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini merupakan anggota dari salah satu ormas.

    Tersangka ditangkap pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 23.15 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca bertangkai, sebuah kaos oblong warna abu-abu merk King Swan yang berisikan noda darah milik korban Budiyanto yang dipakai saat kejadian.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjelaskan bahwa jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

  • Pledoi Ditolak, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Suami Jaksa Kembali Telan Pil Pahit

    Pledoi Ditolak, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Suami Jaksa Kembali Telan Pil Pahit

    Medan (SL) – Habibulloh S Harahap alias Habib (45) dan istrinya Anita Triana S.Pd (45) seorang Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Binjai warga Jalan SM Raja IX Gang Bilal Nomor 20 Lk I Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara terdakwa kasus penganiayaan suami dan anak Jaksa yang sempat Viral Media Sosial (Medsos) di Jalan Nibung Raya Medan Petisah kembali harus menelan pil pahit.

    Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dengan tegas menolak semua isi pledoi (nota pembelaan ) terdakwa dan tetap dalam tuntutannya yang meminta masing – masing terdakwa agar tetap dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU)Chandra Naibaho dari Kejari Medan dalam repliknya atas nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, mengacu kepada pasal 49 ayat 2 KUHPidana tentang perbuatan membela diri namun tidak dapat diterima.

    Menurut JPU, apa yang dituangkan terdakwa dalam pledoinya sama sekali tidak berdasar, kabur dan jauh dari fakta persidangan. Sehingga majelis hakim diketuai Deson Togatorop yang menyidangkan perkara ini diminta agar menghukum terdakwa Chabibulloh Harahap 2 tahun penjara dan Anita Triana 1 tahun 6 bulan penjara,sesuai tuntutan sebelumnya.

    Menurut JPU, apa yang diuangkapkan dalam nota tuntutannya telah sesuai fakta persidangan. “Apa yang saya ungkapkan dalam nota tuntutan sebelumnya telah memenuhi unsur dan fakta hukum sesuai persidangan, berdasarkan keterangan para saksi maupun alat bukti.

    Disebutkannya oleh karena itu JPU  meminta hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar tetap menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, sesuai tuntutan semula. “Menyatakan perbuatan terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan dan dituntut JPU. Menolak segala keberatan dan pledoi terdakwa,meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman kepada  kedua terdakwa,” pinta JPU.

    Dalam surat dakwaan disebutkan kedua terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban Amister Sirait dan putrinya Bunga di Jalan Nibung Raya pada bulan Juni 2018 lalu, perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 370 dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(topkota)

  • Aktifis Perempuan Ratna Sarumpaet Babak Belur Dianiaya di Bandung

    Aktifis Perempuan Ratna Sarumpaet Babak Belur Dianiaya di Bandung

    Bandung (SL) – Aktifis perempuan, Ratna Sarumpaet dianiaya sejumlah orang di Bandung. Banyak yang mengecam kelompok yang main fisik terhadap aktivis perempuan tersebut.

    Rachel Maryam, artis yang pernah menjadi anggota DPR RI, lewat akun sosialnya mengucapkan innalilahiwainalilahirojiun atas peristiwa tersebut. ”Hai kalian berani sama ibu-ibu. Apa kalian gak punya ibu?Lahir darimana kalian?” tulisnya. Maryam memposting wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur sedang terbaring dirawat di rumah sakit.

    ”Apakah negeri ini negeri preman?” tulis Ferdinand dalam akun Twitternya. Menurut Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaeon, ”Beliau belum mau bicara. Penganiayaan itu benar terjadi.”

    Desas-desusnya, Ratna dipukuli bulan lalu dan memang sengaja disembunyikan selama masa perawatan di rumah sakit demi keamanannya. Sekarang baru dibuka ke publik setelah dia merasa siap. (net)

  • Ratna Sarumpaet Dikabarkan Trauma Pasca Penganiayaan

    Ratna Sarumpaet Dikabarkan Trauma Pasca Penganiayaan

    Bandung (SL) – Ratna Sarumpaet dilaporkan babak belur dan muka lebam pasca penganiayaan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Aktivis dan seniman itu kini menjalani perawatan di rumah sakit yang lokasinya masih dirahisakan.

    Kondisi Ratna Sarumpaet Setelah Alami Pengeroyokan

    Kabar penganiayaan Ratna ini disampaikan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean, Selasa (2/10). “Beliau shock, trauma,”Beliau belum mau bicara, beliau masih trauma, kita belum bisa buka. Sekarang beliau lagi di RS, kita tidak bisa sampaikan detail demi keselamatan beliau, yang pasti penganiayaan itu benar terjad ” kata Ferdinand yang telah menghubungi Ratna.

    Sayangnya Ferdinand enggan merinci kronologi penganiayaan dan bagaimana terjadinya. Yang pasti Ratna saat ini dirawat di rumah sakit. Belum diketahui juga siapa yang menganiaya Ratna. (net)

  • Sandiaga : Ratna Sarumpaet Diancam Tak Boleh Cerita Kondisinya

    Sandiaga : Ratna Sarumpaet Diancam Tak Boleh Cerita Kondisinya

    Jakarta (SL) – Cawapres Sandiaga Uno angkat bicara tentang Ratna Sarumpaet yang dianiaya oknum tak bertanggung jawab. Sandiaga menyebut Ratna diancam agar tidak bercerita soal kondisinya.

    “Ceritanya beliau (Ratna) dilakukan tindakan kekerasan. Beliau seorang emak-emak, seorang nenek diancam untuk tidak bercerita tentang keadaannya,” kata Sandiaga di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2018).

    Meski begitu, Sandiaga menuturkan informasi yang dia dapat perlu diverifikasi lebih lanjut. Sandiaga masih terus berkoordinasi dengan capres Prabowo Subianto untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

    “Kita perlu verifikasi lagi. Saya nanti sore akan koordinasi lagi dengan Pak Prabowo. Ini hal yang sangat biadab yang dilakukan terhadap ibu-ibu,” terang Sandiaga.

  • Ketua AJI Palu Dianiaya Oknum Polisi, Join Minta Tak Ada Kata Maaf

    Ketua AJI Palu Dianiaya Oknum Polisi, Join Minta Tak Ada Kata Maaf

    Palu (SL) – Pelecehan profesi dan penganiayaa terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini dialamatkan ke Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Muhammad Iqbal, Sabtu (23/06/18) kemarin sore.

    Keakraban jurnalis dan polisi tercederai oknum terentu di Korps baju coklat. Sebelumnya,terkhusus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu tidak pernah bermasalah dengan pihak polisi. Polisi dan jurnalis selalu menjadi mitra yang baik selama ini.

    Liputan-liputan tandem mengejar teroris Poso juga kerap dilakukan bersama. Bahkan, kantor AJI Palu di Jalan Rajawali Nomor 28 Palu, selalu menjadi tempat nongkrong bersama dengan polisi.

    Tempat bermain gaple bersama, kadang ngopi bersama, namun dalam batas-batas profesionalisme yang jelas. Tapi kemarin para jurnalis di Palu dibuat kecewa oleh tindakan tidak profesional oknum anggota di Polres Palu. Kecewa, karena polisi yang selama ini disebut-sebut harus dekat dengan masyarakat. Harus melindungi dan mengayomi masyarakat, justeru kesewenangan dialami
    Ketua AJI Palu saat berlangsung razia.

    Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, leher ducekik, diintimidasi, hampir dianiaya bahkan diteriaki wartawan kemarin sore oleh oknum anggota Polsek Palu Timur ketika itu.

    Padahal Ketua AJI Palu yang juga Pemred Radar TV Palu sudah tidak melawan dan berupaya meminta kebijakan saat dirazia, karena lupa memambawa surat-surat kendaraannya.

    Mengakui kelalaian, Iqbal bahkan sengaja tidak mengaku sebagai wartawan dan menyerahkan kendaraannya untuk dibawa ke kantor polisi. Tapi tetap saja mendapat intimidasi.

    Bahkan intimidasi itu berlanjut makin brutal saat mereka tahu Iqbal adalah jurnalis. Atas perlakuan kasar itu malam hari sejumlah jurnalis melapor di Bidanf Propam Polda Sulteng.

    Jurnalis tergabung AJI Palu minta petingi Polri tidak boleh tinggal diam, karena di saat institusi Polri berusaha berbaik-baik dengan rakyat, tapi ada oknum di lapangan justru berlaku sewenang-wenang dan tidak profesional.

    Menangapi kejadian tersebut, Penasehat Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Pusat, Rifai Manangkasi minta agar kasus ini dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur delik terhadap oknum terebut.”Jangan jadi kebiasaan buruk setelah dilecehkan dan digebuk, Kapolres cukup minta maaf selesai persoalan“ ujar Rifai.

    Pengurus JOIN Sulteng, ujar Rifai diminta untuk terus memantau dan mengikuti progress kejadian ini. “Tak boleh ada intimidasi apalagi penganiayan trrhadap jurnalis,“ ujar Rifai lagi. (IR/Lis/Amk)

  • Oknum Polisi Dan Istri Diduga Aniaya Sopir Rental Mobil

    Oknum Polisi Dan Istri Diduga Aniaya Sopir Rental Mobil

    Ilustrasi

    Lampung Utara (SL)-Oknum anggota Polres Lampung  Utara, YS (40), bersama istrinya Ml (36), di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir, ML (36), Warga Bindu Kacamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

    Peristiwa itu terjadi pada, 4 Maret 2018. Pemicunya diduga terkait kerusakan mobil yang disewa korban. ML (36), kemudian meminta pendampingan hukum dan memberikan kuasa kepada Kantor LBH-ABY Lembaga Bantuan Hukum Abdi Bangsa Yustisia, KP-HAM Komisi Pembela Hak Azasi Manusia, untuk menangani kasus yang dialaminya.
    ML di dampingi kerabatnya Dopian (24)  Minggu sekitar Pukul 17-00 wib 4/3/18 mendatangi LBH untuk memberikan kuasa hukum, dan meminta pendampingan hukum untuk meminta keadilan, atas peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya dan diduga lakukan oleh YS, oknum polisi yang bertugas di Lampung Barat.
    ML menjelaskan peristiwa penganiayaan atas dirinya terjadi sekitar pukul 9-30 Minggu (4/3) pagi di rumah pelaku YS, di Desa Karang Agung, bersama istrinnya.
    Korban yang berprofesi sebagai supir, menjelaskan bahwa pada tgl 6 Januari 2018, korban menyewa mobil milik pelaku untuk keperluan mengantarkan kerabat korban menghadiri pesta perkawinan di Mesuji. Dengan tidak di sengaja, hari itu mobil  menyenggol pagar rumah pelaku yang juga pemilik mobil.
    Selang tiga hari kemudian mobil yang di sewa di kembalikan dengan pelaku, saat itu tidak ada tampak kemarahan sedikitpun pelaku dengan korban, “Bahkan pelaku menyadari itu musibah,” ungkap korban, dilangsir buanainformasi.com
    Dan, hari ini. Minggu (4/3), pelaku tidak di duga mendatangi rumah orang tua korban sembari mengancam, dan mengatakan rumah akan membunuh korban.
    Mendengar ancaman pelaku. Lalu korban mendatangi kediaman pelaku dengan rasa tanggung jawab dan niat baik ingin menyelesaikan persolan kerusakan mobilnya. Namun apa yang di dapat korban, setelah masuk rumah untuk menjelaskan persoalan “Tampa bicara pelaku langsung melayangkan pukulan dengan tangan yang mendarat di kepala korban dan dimulut berkali-kali, bahkan istri pelaku ikut memukul,” kata korban dihadapan LBH.
    Dengan kejadian  penganiyaan ini, ML (36) dan keluarganya tak terima dan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan oknum polisi berinisial YS (40) ke propam Polres Lampung utara.
    Korban menambahkan bahkan adik korban pun hampir juga mendapat amukan pelaku. Pelaku juga menahan satu unit sepeda motor pinjaman, yang dipakai korban saat kerumah pelaku. (bun/nt/*)
  • Tak Terima Diingatkan Jangan Pukul Anak, Seorang Pria Aniaya Mantan Istri

    Mantan Istri Yang Menjadi Koban Melapor ke Polisi, Kamis, (07/03/18)

    Bandarlampung (SL) – Seorang ibu rumah tangga, dianiaya mantan suami. Diduga Ma (39) sang mantan tersinggung karena N (35) mengingat agar tidak mendidik anak dengan cara kejerasan.

    MA (39), warga Labuhan Ratu, Gg. Cengkeh, Kedaton, Bandarlampung itu diduga kalap saat disantroni mabtan istri ditempatnya bekerja.

    Peristiwa itu dipicu lantaran anak pertama dari mantan suaminya bernama D (18) izin tidak masuk kerja, dikarenakan sedang sakit, dia pulang ke rumah kontrakan korban sekitar pukul 08.30 WIB dengan mata bengkak dan merah.

    ”Anak saya yang pertama dari dia kemarin kekontrakan saya. Tapi beberapa hari ini emang jarang kesini, katanya lagi gak kerja, izin karena sedang sakit,” kata N kepada awak media.

    Menurut korban, dia melihat mata anak bengkak, “Saya tanya dia tidak mau jawab, eh… Tiba- tiba dia ilang. Berkali-kali saya tanya kenapa kamu?, dia langsung bilang ‘Ma saya digebukin terus dengan bapak,” katanya.
    Cerita anaknya, korban kaget dan bertanya tanya kenapa anak diperlakukan seperti itu.
    “Disitu hati saya langsung kaget mas, dengar anak saya diperilakukan seperti itu oleh bapaknya.” ujarnya, kamis, (07/03/18).

    Beberapa jam kemudian, korban mendatangi tempat kerja tersangka di Rumah Makan Dua Saudara, Labuhan Ratu, Kedaton, dekat Gedung Wisma Bandarlampung. Tiba disana korban langsung menegur tersangka dengan berkata. “Kalo didik anak jangan memakai kekerasan bang, kasihan anak, apalagi main pukul, cukup saya saja,” ucapnya pada sang mantan.

    Mendapat teguran si mantan istri, tiba-tiba tersangka langsung menjambak rambut korban dan mendorongnya hingga terjatuh mengenai gagang pintu dibagian tulang rusuk kanan, dan menggigit jaribjempol kiri korban hingga terluka.

    “Saya langsung dijambak mas dan didorong olehnya hingga jatuh mengenai gagang pintu dibagian tulang rusuk sebelah kanan saya mas. Tak hanya itu aja, tapi ini jempol kiri saya luka seperti ini mas karena di gigitnya,” paparnya.

    Akibat peristiwa itu, korban kemudian melaporkan ke Polisi, dan memberikan hasil visum kepihak yang berwajib. kini kasus itu ditangani aparat kepolisian. (net/nik)