Tag: Penganiyaan

  • Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    ACEH -Tiga oknum anggota TNI-AD bertugas di Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25), pedagang Kosmetik, di Jakarta. Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya saat membawa korban dari Toko Kosmetiknya, di Jakarta.

    Jasad Imam Masykur yang ditemukan di Karawang, Jawa Barat itu kini sudah di kebumikan di kampung halamananya, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kasus itu juga viral di media sosial.

    Polda Metro Jaya sudah menangkap warga sipil yang terlibat sebagai penadah HP milik korban dalam kasus tersebut. Sementara oknum Paspampres diduga berinisial Praka R Manik dan dua orang rekannya di proses Puspom TNI-AD.

    “Laporan kasusnya sejak 14 Agustus 2023. Sudah kita tangani. Ada pelaku penadah HP korban atau 480nya sudah kita tangkap dan kita proses. Untuk pelaku utama di tangani POM TNI,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Minggu 27 Agustus 2023.

    Informasi diterima wartawan menyebutkan pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku yang mengaku dari Polda Metro Jaya, saat korban sholar Magrib. Lalu korban dibawa pergi secara paksa.

    Keluarga korban kemudian menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya. Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

    Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

    Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa dari Jakarta dibawa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

    Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

    Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya. Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.

    Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat terutama di Aceh.

    Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.

    Dalam vidio terungkap terduga pelaku meminta uang Rp50 juta ke Masykur sebelum korban dibunuh, dan hubungan dengan pencurian handphone.

    Bahkan video penyiksaannya yang dilakukan didalam mobil beredar di media sosial. Terdengar suara korban meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, juga beredar cepat di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

    “Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta, bahasa Aceh,Red),” ucap Masykur melalui sambungan telepon dengan deru napas yang terengah-engah.

    Lalu pria yang berkomunikasi dengan Imam Masykur itu mengatakan tidak ada uang, tapi akan berusaha untuk mencarinya.

    “Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya, Bahasa Aceh, Red),” begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.

    Dalam video lain terlihat kondisi tubuh Imam Masykur yang berdarah-darah. Saat itu terdengar korban berulang kali mengatakan

    “dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul, Bahasa Aceh, Red),” ujarnya.

    DPD dan DPR RI Kecam Penyiksaan

    Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam ikut getam saat menerima kabar itu. Pihaknya mendapat penjelasan para oknum pelaku sudah ditahan.

    Dek Gam menyebut pihaknya menerima informasi kasus penganiayaan itu langsung menghubungi Dirkrimum Polda metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dan menanyakan terkait permasalahan tersebut. “Pelaku katanya dari oknum dari satuan tertentu dan sudah ditahan di Pomdam,” kata Dek Gam, Minggu, 27 Agustus 2023.

    Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut Dek Gam, dalam kasus tersebut warga sipil yang terlibat adalah penadah hp korban yang saat ini susah ditahan di kepolisian setempat.

    Dek Gam menyebut kasus ini merupakan ranahnya komisi 1 DPR RI. Sehingga ia akan meminta anggota lainnya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang seharusnya. “Nanti kejaksaan juga akan saya ingatkan, namun kebetulan jaksa mitra komisi 3,” ungkapnya.

    DPD TI Kecam Aksi Sadis Oknum Parpamres

    Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma, juga mengecam penyiksaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga meninggal tersebut.

    “Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab,” kata Haji Uma kepada wartaean, Minggu 27 Agustus 2023.

    Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres tersebut, dengan memberhentikan dan menghukum dengan seberat-beratnya.

    Haji Uma mengatakan, ia mendapatkan informasi ada penyerahan ijazah Imam Maskur dari RSPAD Jakarta Pusat. Penyerahan jenazah itu dilakukan pada 24 Agustus 2023. Namun, informasi ini baru berkembang pada Sabtu 26 Agustus 2023 malam.

    Menurut Haji Uma, dalam berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyebutkan, berdasarkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).

    Haji Uma mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Red)

  • Honorer DPRD Medan Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun Akibat Lakukan Penganiayaan

    Honorer DPRD Medan Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun Akibat Lakukan Penganiayaan

    Sumatera Utara (SL) – Maysarah Harahap selaku honorer DPRD Medan, malah tersenyum dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, jika Maysarah melakukan tindak pidana dalam 1 tahun setelah putusan, maka dia langsung dipenjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Maysarah Harahap selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” tandas hakim Sabarulina Ginting di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12) sore.

    Maysarah terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menampar sesama rekan honorernya, Windy Sartika Putri. Majelis hakim berpendapat, perbuatan Maysarah telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota,” ujar hakim Sabarulina.

    Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga selama 4 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, Maysarah yang didampingi dengan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” ucap Maysarah. Senada dengan JPU.

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa Maysarah Harahap di DPRD Kota Medan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Windy Sartika Putri. Ketika itu, Windy Sartika Putri sedang berada di lift bersamaan dengan terdakwa Maysarah. Lalu, terdakwa menyindir atau menyinggung korban.

    Mendengar itu, korban berbicara dengan temannya dengan mengatakan “saya hanya berbicara dengan orang yang baik-baik saja supaya nantinya anak saya juga baik”. Maysarah tidak senang dengan perkataan korban sehingga terdakwa mengatakan “Hei anj*ng kau ya..sini ko kalau berani”.

    Namun, korban tidak menanggapi dan menganggap berlalu begitu saja. Kemudian, pada saat korban dan terdakwa bertemu kembali di lantai 6 depan Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Maysarah mengatakan kepada korban “ini si anjing lantam kali mulutnya, sini kau,” lanjut JPU.

    Korban kembali mengatakan “sini kau, aku gak takut sama kau”. Kata itu membuat terdakwa langsung mendatangi korban dan menampar wajah bagian pipi sebelah kiri Windy sebanyak satu kali. Lalu, terdakwa menendang perut bagian bawah korban yang sedang hamil. Sehingga korban merasa kesakitan. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm. (topkota)

  • Anggota TNI AU “Disiksa” Pengusaha Play Station

    Anggota TNI AU “Disiksa” Pengusaha Play Station

    Medan (SL) Seorang anggota TNI AU Pelda Muhamad Chalik (45) yang bertugas di Dinas Logistik (Dislog) Lanud Soewondo Medan jadi korban penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha servis dan rental Play Station, Minggu (23/9) sekira pukul 20.15 WIB.

    Akibat kejadian penyekapan dan penganiayaan ini korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Kejadian bermula pada saat anak korban mengantarkan Play Station miliknya untuk diservis karena mengalami kerusakan ke toko milik pelaku Jhoni (34) warga Desa Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan Lingkungan 06 Mo 62 yang terletak di Jalan Besar Brigjen Hamid.

    Sesampainya disana anak korbanpun menyerahkan play station itu kepada pelaku dengan tanda terima dan pada saat itu belum ditentukan berapa biaya servisnya dikarenakan harus di cek dan diperiksa terlebih dahulu kerusakannya. Beberapa jam kemudian anak korban mendapat telepon dari pemilik toko (pelaku) bahwa play station itu rusak dan biaya perawatannya dinilai terlalu mahal, oleh anak korban akhirnya anak korban langsung mendatangi toko servis play station tersebut dengan maksud membatalkan servis dan sekaligus mengambil kembali play station miliknya.

    Namun alangkah terkejutnya nya anak korban ketika ingin mengambil play station miliknya yang tak jadi diservis itu dikenakan biaya Rp.100,000, merasa servis tak jadi dilakukan dan tak cukup membawa uang anak korbanpun pulang kerumahnya dan memberitahukan permasalahan ini pada korban.

    Selanjutnya korban mendatangi toko tersebut dan menanyakan pada Jhoni kenapa  play station milik anaknya yang belum sempat direparasi dikenakan dana sebesar seratus ribu rupiah. Namun karyawan servis mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kwitansi dan biaya checkin trouble. Tak terima akan yang dikatakan oleh pegawai toko, korban pun protes.

    Pada saat itulah pelaku Joni bersama seorang temanya Indra Jaya (38)wargaDesa Sibirik-birik Gunung Tinggi Kabupaten Deli Serdang langsung menyekap korban ke dalam ruko miliknya dan tak mengizinkan korban untuk pulang ke rumah sambil memukulkan stik baseball dan sebatang besi kearah pinggang belakang dan kepala korban.

    Hantaman besi dan stik baseball terdengar keras, darah kental berasal dari kepala korban langsung berceceran ke lantai dan sebagian membasahi dada dan baju korban. Pada saat itu ada seorang wanita keturunan etnis Tionghoa (kekasih pelaku) yang mengatakan untuk menghabisi korban. “Habisi saja, kasi mati,” ucap wanita yang diketahui juga sebagai kasir di toko milik pelaku.

    Menjadi korban penganiayaan, korban langsung mengontak rekan-rekannya sesama TNI AU. Selang beberapa waktu, akhirnya anggota TNI AU bersama Polisi Militer AU Lanud Soewondo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil membebaskan korban dan sekaligus mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 stik baseball  yang digunakan oleh salah seorang pelaku untuk memukuli korban hingga babak belur.

    Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diboyong ke Markas Satuan Polisi Militer AU untuk diperiksa.

    Muhammad Chalik saat di wawancarai pada saat membuat laporan di Satpom AU Lanud Soewondo (23/9) pukul 23.30 Wib mengatakan kalau dirinya dipukulin oleh kedua pelaku lantaran ia tidak mau membayar uang kwitansi dan uang checkin.

    “Anakku servis play station di toko si Joni (etnis Tionghoa) pada saat diantar ke sana karyawan toko belum bisa memastikan kerusakan dan biaya reparasinya, sehingga hanya diberikan tanda terima barang dan akan dikabarin besar biayanya. Lalu pada saat dikasi tahu jumlah biaya reparasinya ternyata sangat mahal, hingga anak saya tidak jadi memperbaikinya dan langsung mengambil mainannya itu,” jelas Muhammad Chalik.

    Hasan (47) warga Jalan Besar Deli tua yang berprofesi sebagai penarik betor yang menyaksikan kejadian itu mengatakan bahwa pada saat TNI AU datang untuk membebaskan korban dari sekapan pihak Toko Play station sempat melakukan perlawanan dengan melempari TNI AU dengan menggunakan batu martil dan obeng.

    “Sewaktu datang orang tentara itu, Cina itu melempari orang itu (TNI AU ) dengan martil, batu dan obeng bang. Ngeri kali lah pokoknya bang, kok berani orang mata sipit itu sama aparat ya,” ucap Hasan dengan logat bataknya.

    Menurut informasi yang dihimpun wartawan di POM AU menyebutkan bahwa rencananya pelaku akan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

    Dansatpom AU Lanud Soewondo Mayor Pom I gede Eka Santika ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan yang menimpa seorang anggota TNI AU  yang bertugas di Dinas Logistik Lanud Soewondo Medan. “Benar ada kita amankan dua orang pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang anggota TNI AU yang bernama Pelda Muhamaad Chalik yang berdinas di Dinas logistik.

    Kejadian tersebut gara-gara servis play station yang tak jadi namun dikenakan biaya seratus ribu, kemudian korban datang ke toko tersebut namun malah jadi korban penyekapan dan pemukulan oleh kedua pelaku jelas,” I Gede Eka Santika.

    Lanjutnya lagi, korban dipukul dengan menggunakan besi dan stik baseball hingga mengalami luka cukup serius di sekitar kepala dan pinggang bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan. “Kedua pelaku telah kita amankan berikut barang bukti stik baseball  dan saat ini kami sedang mencari barang bukti lainya dan  akan kami limpahkan ke Polrestabes Medan dan ada anggota kita yang bernama Prada Zulfadli anggota POM yang ditusuk obeng pada paha kanannya,” pungkas Mayor I Gede Eka Santika. (Topkota.com)