Tag: Pengedar Narkoba

  • Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Tulang Bawang Barat, (SL) – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di markas Polres setempat, selasa (4/7) siang.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

    Tiga tersangka tersebut yakni UM (47) seorang Wiraswasta beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

    Kapolres memaparkan kronologis Penangkapan para tersangka, dilakukan penangkapan awal tersangka UM pada selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa.

    Di kediaman tersangka UM petugas menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dan diakui UM bahwa barang didapat dari tersangka RS.

    Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan Handphone tersangka UM, ditemukan percakapan Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS, dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM.

    “WS ini meminta sejumlah uang kepada UM untuk setoran mengatasnamakan Pejabat Polri Dirnarkoba, Kapolres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka UM tetap aman.” Imbuhnya.

    Kemudian pada selasa (27/6) sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar.

    “Dari tersangka WS ini, diamankan Barang Bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1vbuah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android milik WS.” Ujar Kapolres.

    Selanjutnya, Pengembangan keterangan tersangka UM, Kasat Resnarkoba bersama Anggota bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, untuk mengejar tersangka RS.

    Sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil menangkap RS sedang mengendarai motor, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok.

    “Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

    Sehingga Tersangka UM dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

    Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

  • Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Kota Metro (SL)-Dua pria asal Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro setelah ketahuan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diperiksa petugas saat melintas di Jln. Sukarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (11/07/2022).

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, kedua pelaku diduga penggedar jenis sabu-sabu, yaitu inisial RS (36) dan SA (38). Keduanya merupakan warga desa Sukadana Darat, Lampung Timur. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan ketahuan membawa dua paket sabu yang digenggam ditangan kiri salah satu pelaku.

    “Saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu itu ditemukan dengan posisi digenggam oleh salah seorang tersangka pakai tangan kirinya, juga ditemukan satu bendel plastik klip bening ukuran kecil,” terang Kasat.

    Dalam penggeledahan, lanjut kasat, petugas juga memukan 1 gulungan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu dengan berat 2,96 gram dalam klip ukuran sedang dan ukuran kecil. Ditemukan juga 12 klip bening kosong. Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    “Mereka beli dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil. Sementara bandar ini masuk daftar DPO Polres Metro. Kami masih melakukan pennyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua tersangka diduga pengedar ini,” tandasnya.

    Pantauan wartawan sinarlampung.co, Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Roby/Red)

  • Polres Muba Ringkus Pengedar Narkoba di Halaman Masjid

    Polres Muba Ringkus Pengedar Narkoba di Halaman Masjid

    Sekayu ( SL ) – Satuan Res Narkoba Polres muba mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ssbu-sabu dan ganja.

    Dengan menyamar jadi pembeli, Anggota Resnarkoba membekuk 1 (satu) pelaku pengedar narkoba. Pelaku tersebut ditangkap di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, Selasa 21 September 2021, sekitar jam 02.00 WIB.

    Dari pelaku polisi menyita 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,87 gram, 2 buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga ganja dengan berat 882 gram, 1 (satu) kotak rokok merk surya, 1 kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp300.000.

    Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH.SIK.M.Si, melalui kasat narkoba, Akp Jon Roni Hasibuan menjelaskan kepada awak media, Jum’at, 24 September 2021 bahwa penangkapan terhadap pelaku dengan cara under cover buy kepada pelaku.

    “Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku IRE (19) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” ucapnya.

    Setelah sempat berkomunikasi antara pelaku dan kepolisian dengan memesan 1 kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.

    “Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid, pelaku langsung kita amankan”, jelas Jon.

    Berdasarkan interogasi awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp300.000 dari mengantarkan barang tersebut.

    “Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tutup Jon. (Hendri)

  • Hendak Antar Sabu Pria Asal Telukbetung Ditangkap Satnarkoba di Kedamaian

    Hendak Antar Sabu Pria Asal Telukbetung Ditangkap Satnarkoba di Kedamaian

    Bandar Lampung (SL) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap, Rinal (27),  warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu, saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.

    Dari Rinal, polisi mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.

    Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.

    Menurut Zainul penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

    “Petugas melakukan penyelidikan, dan didapati satu terduga pelaku dengan gerak mencurigakan mengaku bernama Rinal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” kata Zainul, Sabtu,21 Agustus 2021.

    Selain empat paket kecil sabu, timnya juga mengamankan barang bukti satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. “Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (red)

  • Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan

    Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Satres Narkoba Polresa Way Kanan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di warung minum Unang Lupa, jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba kecamatan Way Tuba Kabupaten Way  Sabtu 13 Februari 2021 dini hari.

    Kedua pelaku yang diamankan diantaranya ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mitha Nurjuanda mengarakan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di salah satu warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

    Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan di warung Unang Lupa Way Tuba terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan dengan tangan kiri kearah bawah diatas lantai.

    “Melihat itu Terus Iptu Mirga N, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung mengamankan RZ alias Resing dan diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya dibuang, dan setelah dibuka dan diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram,” kata Kasat.

    Masih di Warung Unang Lupa tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan diduga Narkotika jenis sabu.

    Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar selanjutnya ALS alias Trisna diamankan.

    Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 (nol koma dua belas) gram, seperangkat alat hisap (BONG) dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)

  • Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Lampung Utara (SL)-Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, RZA, (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan rekannya RSL, (53); warga Dusun V Margaria, Kelurahan Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum.

    Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat berada di jalan Jend Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, pada Sabtu kemarin, 6 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Paket yang disinyalir narkotika itu tersimpan dalam saku pakaian yang dikenakan RZA.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penagkapan atas kedua terduga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

    “Benar, anggota telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sejumlah paket yang disinyalir narkotika,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 7 Februari 2021, melalui siaran persnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Aris, terdapat sejumlah enam paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta barang bukti penyerta lainnya.

    “Selanjutnya kedua terduga tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tutur Aris.

    Terhadap keduanya dapat dijerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ardi)

  • Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Surabaya (SL) – Dua pengedar narkoba dibekuk. Mereka dibekuk di tol Mojokerto. Dari mereka disita 2 kg sabu. Kedua tersangka adalah Zulfadli M Yusuf (39), warga Benteng Babakan, Desa Benteng, Warung Doyong, Sukabumi dan Endra Subekti (37), warga Kebagusan Kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kedua tersangka kami amankan pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05.30 WIB. Kami sudah mengintainya sebelumnya. Ketika data kami cocokan kemudian kami sergap mereka di tol Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).

    Dalam penangkapan tersangka tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran saat berada di Tol Mojokerto. Namun pelarian kedua terhenti di pintu masuk Tol Mojokerto. Sebelumnya petugas yang sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol memfungsikan satu pintu. Sehingga mengakibatkan kemacetan pada pintu masuk tol cukup panjang.

    Petugas yang sudah melakukan pengintain akhirnya mengamakan keduanya saat masuk loket tol mengendarai mobil Toyota Innova bernopol B 1701 TKS. Setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap mobil tersengka. Dari pengeledahan itu petugas menemukan 2 kg sabu. “Setelah kami geledah, kami menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan tas pinggang,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan sabu tersebut dari Aceh. Kemudian menyeberang ke Jakarta dan menuju Mojokerto. “Mereka mengunakan jalur darat, Barang bukti sabu mereka bawa dari Aceh, kemudian menyeberang ke Jakarta dan kami amankan di Tol Mojokerto,” ujar Bambang.

    Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan penangakapan sebelumnya dari Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh (39). “Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kami ungkap di Mojokerto dengan tersangka AS yang menyaru sebagai pedagang cilok,” ungkap Bambang.

    Dikatakan Bambang, dalam melakukan peredaran mereka mengunakan sistem ranjau. “Mereka mengunakan sistem ranjau ketika melakukan pengedarkannya,” tandasnya.

    Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2200,87 gram, 5 unit handphone, dan unit R4 kijang Inova. Dari kejahatan tersangka, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (rls/sby/nt)

  • Selundupkan 2 kg Sabu, Pengedar Tewas Ditembak

    Selundupkan 2 kg Sabu, Pengedar Tewas Ditembak

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menangkap seorang kurir sabu bernama Dwi Adelianto warga Joglo Jakarta Barat, dan terpaksa menembak mati seorang pengedar lainnya berinisal RH, warga Bandarlampung.

    Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 2 Kg sabu dengan bungkus teh asal Tiongkok yang ditaruh di dalam sebuah tas ransel. Kepala BNNP Lampung Brigjenpol Tagam Sinaga mengatakan, awalnya BNNP mendapatkan informasi akan ada sabu seberat 2 Kg yang dibawa dari Pulau Jawa ke Lampung.

    Tersangka Dwi Adelianto, berangkat menuju Bandar Lampung dengan menaiki bus Kali Deres tujuan Palembang, yang berangkat pada rabu (10/14/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian RH menjemput Dwi didekat flyover Sultan Agung, Way Halim pada Kamis (11/10/2018) pukul 02.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motor.

    “Pas kita hendak bekuk, dia melawan ketika kita keluarkan tembakan peringatan malah dia nabrak anggota, terpaksa diambil tindakan tegas terukur dan terarah, dan meninggal di tempat,” katanya di kantor BNNP Lampung, Senin (15/10/2018).

    Tenyata, berdasarkan pelacakan di website PN Tanjungkarang, RH merupakan residivis perkara narkoba yang divonis 4 tahun penjara, dan baru keluar beberapa bulan yang lalu. “Dari pemeriksaan sementara, RH dan DW (Dwi), sudah dua kali memasukan sabu ke Lampung, DW di upah sekitar Rp10 juta,” katanya.

    Sementara Dwi mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Amar, asal Cikampek, dengan upah Rp10 juta. “Saya cuma anterin, barang itu di jemput sama orang (red RH),” katanya.

    Ia nekat menjadi kurir sabu, lantaran butuh uang untuk biaya hidup, istri dan anak-anakya. “Saya juga punya hutang sama Amar Rp5 juta,” katanya.

    Brigjenpol Tagam Sinaga menyebutkan dengan seringnya BNN melakukan penangkapan dan menembak mati para pelaku karena melawan, kini distribusi sabu berubah modus, yang semula dari Sumatera menuju Jawa kini telah diubah.

    “Kalau kita ungkap teruskan selalu dari Aceh, mau dibawa ke Lampung dan pulau Jawa, ini kita tekan terus berubah, modusnya dari Pulau Jawa, dari Cikampek yang mau diedarkan di Lampung, kalau ada sisa bakal di bawa ke Palembang,” tambahnya. (Lampost)

  • Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Amankan Pengedar Narkoba

    Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Amankan Pengedar Narkoba

    Pesawaran (SL) – Sat Narkoba Polres Pesawaran lakukan penangkapan terhadap tersangka pelanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

    “Pada hari Sabtu (13/10) pukul 00.30 wib Sat Res Narkoba Polres pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka DH (24) di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran,” jelas Kapolre Pesawaran.

    Dapat diketahui dari penangkapan tersebut di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna putih yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry warna putih di temukan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka DH (24).

    “Dari penangkapan ini tim kami juga berhasil mengmankan 3 barang bukti berupa, 1 (satu) kotak dengan isi 11 (sebelas) plastik klip yang didalamnya berisi kristal, kami menduga kristal itu adalah narkotkai jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry warna putih,” ujar Kapolres Pesawaran.

    Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya sendiri, selanjutnya terhadap saudara DH (24) beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (rls)

  • Pengedar Narkoba Tertangkap

    Pengedar Narkoba Tertangkap

    Pesawaran (SL) – Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Bersama dengan gabungan Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Sabhara, Polres Pesawaran, beserta Polsek Tegineneng berhasil menangkap Pengedar narkoba jenis Sabu, dikecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Berdasarkan LP/A-379/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 01 agustus 2018, Petugas menagkap Tersangka berinisial AS 24 di warga Desa kejadian, kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, pada rabu (01/08/2018) dikediamnya sekira pukul 11.00 Wib.

    Petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah timbangan digital (scale), 3 plastik klib bening yang berisikan kristal yang diduga sabu seberat 2.69 gram, 1bundel plastik klip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik , 1 buah kotak permen untuk menyimpan sabu.

    Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti di amankan di Sat resnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Agung)