Tag: Pengedar Narkoba

  • Ditres Narkoba Polda Ringkus DPO Pengedar Narkoba Hiburan Malam Jalan Yossudarso

    Ditres Narkoba Polda Ringkus DPO Pengedar Narkoba Hiburan Malam Jalan Yossudarso

    Bandarlampung (SL) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap seorang DPO Polda Lampung yang dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Sepanjang Jalan Yossudarso, Telukbetung, Bandar Lampung.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, tersangka bernama Agustian alias Agus Bom (37), ditangkap anggotanya di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (29/5/2018) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan di saku kantong celana sebelah kanan. “Tersangka Agus, dikenal dengan sebutan Agus Bom. merupakan target operasi. Kami sudah lama mencari orang ini, dan berhasil kami tangkap,” kata Shobarmen, Kamis (7/6/2018).

    Shobarmen menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Berkat infomasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit II dan akhirnya Agus Bom berhasil diringkus tanpa perlawanan.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shobarmen, tersangka Agus Bom merupakan pemain lama sebagai pengedar narkoba yang kerap menjual barang haramnya diseputaran Telukbetung dan Panjang, Bandar Lampung. “Dia ini pemain lama. Dia mengedarkan diseputaran Telukbetung dan Panjang. Bahkan nyuplai juga ke tempat hiburan malam,” jelasnya.

    Ternyata, kata Shobarmen, tersangka Agus diketahui juga merupakan seorang residivis atas kasus yang sama pada tahun 2006. Dimana, ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung dan mendekam di Lapas Narkotika Way Huwi. “Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus diketahui mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial Ja dan masih kami kejar,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, rupanya, Agus Bom pernah menjual narkona ke SR (46), seorang oknum Ketua RT di Sukaraja, Telukbetung Selatan yang beberapa waktu lalu ditangkap usai pesta sabu di Jalan Karimun, Sukarame, Bandar Lampung oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung. “Rupanya, dia (Agus) ini pernah menjual juga ke dia (SR). Tapi yang menangkap beda Sub Direktorat,” terangnya.

    Dengan ditangkapnya pengedar bahkan bandar, mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, mengultimatum para bandar maupun pengedar agar berhenti. Termasuk mantan bandar dan pengedar narkoba yang pernah ikut pemutihan tahun lalu agar tidak kembali menjual barang haram. “Bandar pokoknya saya habisi lah, termasuk yang ikut deklarasi itu terus kita pantau. Berani bermain lagi, langsung kami ciduk seperti waktu itu,” katanya. (nt/*)

  • Nyaris Tabrak Kasat Narkoba, Seorang Tersangka Diduga Pengedar Diringkus Petugas

    Nyaris Tabrak Kasat Narkoba, Seorang Tersangka Diduga Pengedar Diringkus Petugas

    Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.

    Penangkapan terhadap Ari Yansyah, (28), warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Seneng, KecamatanWay Kandis Kota Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu. Andri Gustami, pada hari Sabtu dinihari, (02/06/2018), sekira pukul 01.30 WIB dengan tempat kejadian perkara Rumah Makan Taruko Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    Barang Bukti Shabu Yang di Amankan Polres Lampura

    Peristiwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya gelagat orang yang mencurigakan.

    Dikatakan Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang didapat melalui laporan masyarakat bahwa ada oknum yang diduga melakukan transaksi Narkoba di depan Rumah Makan Taruko. Mendapati laporan dimaksud, petugas lantas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tersangka,” jelas Iptu. Andri Gustami.

    Dikatakannya, pada saat hendak dilakukan penangkapan, 3 (tiga) orang tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraannya. Upaya yang dilakukan para tersangka hampir menabrak Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu Andri Gustami yang kemudian langsung melepaskan tembakan dan mengenai bagasi belakang mobil sedan tersebut.

    “Anggota kami langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan motor. Lalu, di jalan raya Candimas Kotabumi, mobil tersangka mengalami laka tunggal. Namun, ketiga tersangka keluar dari mobil dan melarikan diri. Kemudian, dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka,” tutur Andri Gustami.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan tersangka dan ditemukan 1 (satu) kantong yang diduga kuat narkotika jenis Shabu.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama rekannya berangkat dari Bandarlampung menuju Kotabumi pada Jum’at, (01/06/2018), sekira pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Kotabumi pukul 23.00 WIB.

    “Kami menjalani perintah atas suruhan bos yang ada di Rutan Way Huwi untuk menemui pembeli di Kotabumi. Sekira pukul 00.30 WIB, kami bertemu dengan calon pembeli di depan RM Taruko Jaya 1 dan masuk ke dalam mobil,” jelas Ari Yansyah dihadapan penyidik.

    Tak lama berselang, lanjut Ari, datang Tim Opsnal Polrest Lampura. Hal tersebut membuat dirinya bersama pembeli yang ada di dalam mobil pelaku panik dan langsung tancap gas.

    “Kami diperintah oleh bos AS yang ada nya di Rutan Way Huwi. Sekali mengantar barang, saya mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu,” ujarnya seraya mengatakan bos dimaksud berstatus sebagai Napi Oknum Anggota.

    Saat ini, tersangka Ari Yansyah berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10, 21 gram; 1 (satu) plastik klip; 1 (satu) plastik hitam; 1 (satu) unit kendaraan sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam. (ardi)