Tag: Pengedar sabu

  • Pengelola Tol Bakter Bantu Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 30 Kg

    Pengelola Tol Bakter Bantu Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 30 Kg

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua orang yang membawa paket narkoba jenis sabu dengan berat 30 kg berhasil ditangkap di Gerbang Tol Bakauheni Selatan (Baksel) oleh tim Satres Narkoba Polres Lampung Selatan Bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Induk I dibantu petugas Tol Bakter pada Selasa, 9 Juli 2024.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto mengapresiasi peran aktif pihak tol Bakter yang turut serta berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

    “Sinergi ini memang harus kita bangun sebaik mungkin, tidak hanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana, tetapi juga dalam hal lain, terkhusus menjaga keamanan dan kenyamanan yang ada di Tol bakter dan Provinsi Lampung pada umumnya,” ujar Kompol Adri.

    Penangkapan ini bermula dari informasi dari Kasat Narkoba Lamsel AKP Ferdo Erlianto dan Kanit Narkoba Lamsel IPDA Doni Putra yang mendeteksi adanya dugaan pengiriman Narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Provinsi Lampung melalui Jalan tol masuk melalui Gerbang Tol Kayu Agung, dengan menggunakan kendaraan minibus (Gol.1) dengan nomor kendaraan BK 1198 GZ.

    Selanjutnya, Kepala Induk I Sat PJR Tol Bakter IPTU Damean yang menerima informasi tersebut melakukan koordinasi kepada pengelola Tol Bakter untuk melakukan penghadangan di setiap gerbang tol arah Bakauheni dan berkoordinasi dengan Sat PJR Induk I yang sedang bertugas untuk melakukan penyisiran dari Gerbang tol Kota Baru arah Pelabuhan Bakauheni.

    Setelah menemukan kendaraan yang diduga target operasi, Iptu Damean melakukan koordinasi kepada Kepala Ranting I Tol Bakter M.N. Al Fahmi, untuk menutup aksel keluar Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

    Kemudian dilakukan penghadangan dan pengamanan terhadap kendaraan yang dicurigai di Gerbang Tol Baksel yang di dalamnya berisi satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.

    Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut pada kursi paling belakang ditemukan dua tas warna biru yang berisikan enam bal plastik warna hitam dalam dua buah tas warna biru yang masing-masing tas berisi tiga bal yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang setelah diperiksa seberat 30 kg. Kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

    Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko mengungkapkan pihaknya selalu siap sedia berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban yang ada di Tol Bakter khususnya dan Lampung pada umumnya.L

    “Kami sangat mengapresiasi petugas kita yang ikut serta dalam penangkapan kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 30 kg di Gerbang Tol Baksel, dan harapannya ke depan koordinasi dan sinergi pihak Tol Bakter dengan pihak kepolisian terus berjalan dengan baik,” kata Andri.

    Pengelola Tol Bakter terus melakukan koordinasi untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban yang ada di Tol Bakter, baik itu dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, ASDP Pelabuhan Bakuheni, BASARNAS, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat yang ada di sekitar Tol Bakter.

    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) terus mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas, seperti berkendara dengan kecepatan yang telah ditentukan, memastikan kondisi kendaraan dan fisik baik sebelum melakukan perjalanan dan juga pastikan saldo e-toll cukup saat akan melintas di Tol Bakter. Pastikan diperbaharui informasi lalulintas di Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA. (Red/*)

  • Warga Lampung Timur Tertangkap Hendak Jual Sabu, Ini Barang Buktinya

    Warga Lampung Timur Tertangkap Hendak Jual Sabu, Ini Barang Buktinya

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Polisi menangkap warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur berinisial NW (33). Dia ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Informasi ini menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat akan bertransaksi narkotika. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa, 8 paket narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
    Pelaku berikut barang bukti kini dibawa ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. (Rls/Red)

  • Oknum Satpam MPP Pringsewu Gunakan Sabu Ditangkap Bersama Pengedarnya 

    Oknum Satpam MPP Pringsewu Gunakan Sabu Ditangkap Bersama Pengedarnya 

    Pringsewu, sinarlampung.co Oknum Satpam Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu. WR ditangkap di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin, 19 Februari 2024, sekira pukul 09.00 WIB.

    Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bersama tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.

    Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.

    Dari tangan HI ini, kata kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, 20 Februari 2024, siang.

    Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Dua  pemuda  pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kelurahan Menggala Kota ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

    Dua pemuda ini ditangkap pada Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

    “Jumat siang petugas kami menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang ditangkap ini berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Senin (31/05/2021).

    Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

    Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (red/Mardie)

  • Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Way Kanan (SL) – Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dimana dua orang pelaku AR (28) dan AZ di Kampung Karang Umpu , dan satu orang lagi TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, keduanya berasal  dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat (16/042021) sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,.

    “Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ”, Jelasnya, Senin (19/04/2021).

    Hasil penggeledahan terhadap keduanya,  ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik dompet warna cokelat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.

    “Berdasarkan dari keterangan AR dan AZ bahwa dia memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH, dan  selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap TH (38) warga Kampung Gunung Sangkaran”. jelasnya lagi.

    Dari tersangka TH,  petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)

  • Pengedar Shabu Partai Besar, Kecoh Polisi Simpan BB di Kosan

    Pengedar Shabu Partai Besar, Kecoh Polisi Simpan BB di Kosan

    Lampung Utara (SL) – Hanya berselang tiga jam usai mengamankan Zulkarnaen, (34), warga jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawa Lima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, (16/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu ini, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura juga mengamankan seorang pelaku lainnya.

    Ialah Jhoni Paslah, (40), warga jalan Raden Intan, Gang Usaha, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat, ditangkap saat berada di kosannya yang terletak di jalan Pangeran Alamsyah RPN Kelurahan Kelapa Tujuh.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, pelaku diamankan pada Rabu, (16/1), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan dasar penangkapan yang dituangkan dalam LP/40-A/I/2019/Polda Lampung/ Spkt Res Lamut. “Pelaku Jhoni Paslah diamankan atas dasar pengembangan kasus dari penangkapan pelaku sebelumnya atas nama Zulkarnaen,” ujar Andri Gustami, kepada wartawan, Jum’at, (18/1).

    Dikatakannya, saat itu, pelaku dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di depan salah satu hotel terkemuka yang ada di Kotabumi. “Tempat tersebut merupakan tempat yang biasa dilakukan kedua pelaku untuk bertransaksi. Ini dilakukan karena pelaku Zulkarnaen tidak mengetahui dimana kediaman ataupun kosan pelaku Jhoni,” kata Andri Gustami.

    Meskipun dalam penyergapan di depan hotel itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura tidak menemukan adanya barang bukti, jelas Kasatresnatkoba, selanjutnya dilakukan pengembangan ke kosan Jhoni. “Saat di kosan Jhoni, barulah anggota menemukan sejumlah barang bukti yang dicari,” imbuhnya.

    Dari kosan tersebut ditemukan barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku, yakni satu paket besar shabu, sebelas paket sedang shabu satu timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu bundel plastik klip ukuran besar, tiga plastik klip ukuran besar, dua buah centong dari pipet plastik, satu sendok kecil, satu buah gunting, satu isolasi bening, dan juga satu unit HP. “Selanjutnya pelaku Jhoni Paslah berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)

  • Janda Cantik Pengedar Sabu Seret Sang Kekasih Ke Lembah Hitam

    Janda Cantik Pengedar Sabu Seret Sang Kekasih Ke Lembah Hitam

    Semarang (SL) – Paras yang cantik, Tri Narawati melangkah tenang dan seulas senyum tipis walaupun dalam keadaan tangan terbogol bersama kekasihnya Ivan Krisna yang selisih usianya 11 tahun.

    Semenjak tertangkap pada (29/12/2018) untuk pertama kalinya ia bisa bercengkerama kembali dengan pria asal Palembang, walaupun secara tidak langsung wanita yang sudah beranak dua ini menyeret Ivan sang kekasihnya ke lembah hitam.

    Dari perbincangan singkat, Tri Narawati menceritakan, paska pernikahan dia harus mengikuti suaminya di kota Demak. Biduk rumah tangga yang selama bertahun tahun harus kandas sejak empat bulan silam. “Saya udah resmi cerai dengan suami empat bulan lalu, dua anak saya ikut suami di kota Demak,” ungkap Narawati usai rilis di Mapolsek Pedurungan, Minggu (13/1/2019).

    Dalam keadaan hati yang sedang kacau, Narawati mendapat tawaran pekerjaan teman Facebook dengan akun Donileng untuk bisa menjadi kaki tanganya dalam mengedarkan sabu dan Ekstasi. “Disuruh Doni pindah ke kos di Semarang kebetulan bertemu dengan Ivan dan saya putuskan untuk ngekos bareng di kawasan Zebra,” imbuhnya.

    Narawati juga bercerita bahwa Sabu yang dikirim oleh Doni diambil di sebuah kamar Hotel Sililiwangi, Semarang Barat lengkap dengan alamat konsumen dan jenis barang yang dipesan.

    Nantinya Narawati bertugas mendistribusikan sesui alamat dan dipandu oleh Doni. “Setiap pengiriman sabu diberi upah Rp 1 juta, kalau ekstasi hanya Rp 50 ribu. Saya dibantu kekasih saya untuk mendistribusikan sabu dan ekstasi. Kita berdua juga makai sabu,” katanya.

    Nasi sudah menjadi bubur, kini keduanya harus menanggung akibatnya setelah selama empat bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi.

    Keduanya dijerat Pasal berlapis 132 (1) jo pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI no 35 tahin 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. (Fokuskriminal)

  • Lima Pengedar Sabu dikendalikan Napi Lapas Way Huwi

    Lima Pengedar Sabu dikendalikan Napi Lapas Way Huwi

    Bandarlampung (SL) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus enam orang kasus penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya adalah warga binaan lapas Way Hui.

    Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Ade Panca (32) warga Jagabaya, Kota Bandarlampung, Idhuan Murni (45) warga Abung Timur, Lampung Utara, Robi Subara (28) warga Kota Bumi, Lampung Utara, Erpan Sandika (24) warga Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Abdul Muluk (27) warga Lampung Selatan dan seorang warga binaan yakni Agus Syahri. “Kita berhasil menangkap enam tersangka itu, bermula dari penangkapan tersangka Ade, saat kita amankan kita berhasil mengamankan 6 paket sabu,” kata Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (14/12/2018).

    Setelah petugas mengamankan tersangka Ade, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka lainnya. “Kita lakukan pengembangan, terus berhasil menangkap 5 tersangka lainya, dari penangkapan itu ada barang bukti baru, seperti bukti transfer uang dan 1 paket sabu berukuran besar,” lanjutnya.

    Sementara dari penangkapan enam tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 97,61 gram, satu unit timbangan digital, bukti transfer uang. “Dari keterangan Ade, narkoba itu punya Agus Syahri, narapidana Lapas Way Hui, akhirnya kita lakukan koordinasi dengan pihak lapas, dan tersangka kita amankan,” jelasnya.

    Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis (13/12/2018) kemarin. “Iya kemarin ditangkapnya,” singkatnya.

    Sementara atas perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kpt)

  • Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Dua Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

    Jombang (SL) – Aksi pemberantasan obat terlarang jenis sabu terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Jombang. Kali ini, dua orang pengedar sabu ditangkap setelah dibuntuti selama dua pekan. Barang bukti sabu seberat 0,34 gram sisa paket sabu yang telah terjual berhasil disita petugas. Petugas kini masih memburu pemasok barang haram pada kedua pelaku yang sudah dibekuk.

    Untuk mempertanggungjawab aksinya dua tersangka pengedar sabu ini langsung digiring ke Mapolres Jombang. Dua tersangka bernama Udin (36) dan Agus (38) ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Gambiran Utara Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.

    Kedua pelaku ini dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, polisi berhasil menangkap Udin. Dari tangan Udin, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap dan ponsel. Dari pemeriksaan Udin, polisi kemudian mendapatkan Agus sebagai pemasoknya. Agus mengaku, sabu dipasok oleh SP yang kini dalam pengejaran polisi.

    AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan masih memburu SP yang menjadi penyuplai barang haram kepada kedua pelaku. “Kedua pelaku ini hingga saat ini masih bungkam mengenai peredaran sabu yang biasa mereka lakukan. Keduanya tercatat sudah lama menjadi pengedar meskipun dengan omzet belum besar,” tutur AKP MOch. Mukid.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Petugas berjanji akan terus memburu dan melakukan pemberantasan jaringan pengedar dan pelaku bisnis narkoba di kota santri.

  • Edarkan Sabu 35 Kg, Mahasiswa ini Dituntut Hukuman Mati

    Edarkan Sabu 35 Kg, Mahasiswa ini Dituntut Hukuman Mati

    Medan (SL) –   Amiruddin mengaku menyesal dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sayuti. Dalam nota pembelaan yang ia baca sendiri di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/11/2018), pemuda asal Aceh ini memohon majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hendak menyematkannya hukuman mati.

    Pasalnya Amiruddin yang masih berstatus mahasiswa dalam pledoinya mencoba mengalihkan majelis hakim lantaran merasa dirinya bukan aktor utama dibalik rencana peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan Ekstasi sebanyak 70.000 butir di Kota Medan.

    “Saya tidak sependapat dengan Penuntut umum. Berdasarkan keterangan saksi-saksi disebutkan barang bukti tersebut adalah kepunyaan orang lain, saya sebatas hanya menerima atau menjeput mobil yang ternyata terdapat barang tersebut,” ucapnya di kursi pesakitan.

    “Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya saya. Sebagai terdakwa, semoga majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya,” sambungnya membaca secarik kertas yang ia siapkan sebelumnya dibalik jeruji sel Rutan Klas IA Tanjunggusta.

    Usai pembacaan pledoi, Hukum Sayuti langsung menanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran terkait tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa. “Bagaimana penuntut terhadap pembelaan terdakwa,” tanya Hakim Sayuti. “Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” jawab Juliana.

    Mendengar sikap JPU yang tetap pada tuntutannya, Majelis hakim pun menutup sidang satu pekan kedepan sembari mengingatkan Amiruddin untuk menjaga kesehatannya mengikuti sisa- sisa persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran yang ditemui Tribun Medan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, dirinya menggantikan sementara JPU Sarjani Sianturi dalam sidang beragendakan pembelaan tersebut. “Saya hanya menggantikan Bu Sarjani ya. Kemarin si Amiruddin ini dituntut mati,” ucapnya sembari berlalu menuju ruang sidang lain.

    Terkait pembelaannya tadi, penasihat hukum terdakwa yakni Laia Faomasi mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan. Kliennya tersebut berkuliah di salahsatu universitas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. “Kemarin pas ditangkap, dia ini masih berkuliah kalau tidak salah di daerah sekitaran Jalan Gatot Subroto Medan ini. Pas ditangkap kuliah semester 5, tapi jurusannya lupa saya,” ucap Laia Faomasi.

    Terkait tuntutan pidana mati terhadap kliennya, Laia mengatakan bahwa kiranya majelis hakim untuk memberikan putusan lebih ringan dari hukuman mati. Salah satu alasannya, terdakwa Amiruddin masih muda dan bukan aktor utama. “Ada kesalahan memang. Tapi tak ada niatan Amiruddin untuk mengedarkan sabu-sabu. Dia hanya disuruh oleh Dedi Sahputra Marpaung (berkas terpisah) untuk menjeput mobil saja di kawasan Sunggal,” terangnya.

    Masih kata Laia, saat itu Amiruddin langsung hendak menemui temannya Dedi Sahputra Marpaung. Tapi, imbuhnya Amiruddin saat itu bahkan belum bertemu sebelum ditangkap personel kepolisian.

    Selama persidangan berlangsung, Laia Faomasi yang ditunjuk Majelis hakim untuk mendampingi Amiruddin mendapatkan keadilan mengaku menyesali ketidakhadiran orangtua Amiruddin di persidangan selama dua bulan terakhir.

    “Sudah dua bulan dia ini disidangkan. Memang saat itu kakaknya pernah datang saat sidang perdana. Namun hingga dituntut mati belum pernah ada orangtuanya hadir untuk mendukung di persidangan, padahal saya ingin bertemu” ucapnya.

    Selama di Rutan, Laia belum mengetahui adalah kerabat Amiruddin mengunjungi ke Rutan. Tetapi, Laia berharap keluarga juga hadir memberi dukungan di persidangan “Paling tidak saya bisa berkonsultasi dengan orangtuanya terkait anaknya ini dan memberi dukungan di Pengadilan. Soalnya si Amir ini gak banyak bicara orangnya” ucapnya.

    Diketahui pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap oleh personel kepolisian Polrestabes Medan sesudah pengembangan atas tertangkapnya Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada 25 Februari 2018. Saat itu, Amiruddin hendak bertemu dengan Dedi Sahputra dan Joel di seputaran Kawasan Sunggal Medan. Amiruddin diajak Dedi bertemu untuk kemudian menjeput mobil Avanza yang keduanya kendarai dari Langsa, Aceh.

    Personel kepolisian yang saat itu telah memata-matai adanya dugaan transaksi akhirnya menggerebek mobil tersebut. Kepolisian menemukan 14,5 Kilogram sabusabu dan 70.000 butir Ekstasi, dimana sabu-sabu lainnya terkuak saat personel kepolisian mengembangkan kasus sehingga ditotal ada 35 Kg sabu-sabu ditemukan dari lokasi yang berbeda.

    Pada persidangan Dedi Sahputra Marpaung di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, mengaku disuruh oleh seseorang bernama Amrizal (tewas dalam penangkapan) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Kota Medan. Saat itu Dedi mengajak Joel berkendara bersama dimana saat bersamaan Dedi juga mengajak Amiruddin untuk menunggu di Medan.

    Dedi mengaku berhutang Budi kepada Amrizal yang dia tumpangi di Aceh. Sementara Joel mengaku mendapatkan upah Rp 40 juta jika pengiriman tersebut berhasil dilaksanakan.

    Kini Amiruddin, Dedi Sahputra Marpaung, dan Zulkifli alias Joel harus siap mendengar segala kemungkinan yang akan diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menghukum mati mereka. (TribunMedan)