Tag: Pengedar sabu

  • Sepasang Suami Istri Dicokok Polisi Akibat Jajakan Sabu Di Kawasan Cengkareng

    Sepasang Suami Istri Dicokok Polisi Akibat Jajakan Sabu Di Kawasan Cengkareng

    Jakarta (SL) – Sepasang suami istri MIP alias GL bin KT (21) dan RH Binti HN (21), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi nekat keduanya dihentikan setelah jajaran unit narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya

    Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

    Petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP

    “Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,”Terang Kompol H Khoiri, Selasa (09/10/18)

    Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di simpan di rumah kontrakan pelaku.

    Setibanya di kontrakkan tersangka dan dilakukan penggeledahan ternyata barang bukti sudah tidak ada

    “Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH,” Tambah Antonius

    Lebih jauh dikatakannya, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.

    Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan keberadaan RH yang sedang  sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena mengetahui ada polisi datang.

    “RH langsung kita interogasi dan mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82 gram,” Lanjutnya

    Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.

    Dari pengakuannya, Pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W

    “Dari pengakuannya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan,” Katanya

    Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong, dan dua unit HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold

    “Pelaku kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Subs 112 ( 2 ) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika,” Pungkasnya. (rls)

  • Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 6 Paket Sabu Dari Bandar Di Jagabaya

    Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 6 Paket Sabu Dari Bandar Di Jagabaya

    Bandarlampung (SL) – Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk 2 orang tersangka pengedar narkoba, Senin (23/Juli 2018). Petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 paket sedang jenis Sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp warna hitam merk LG, di bilangan Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung.

    Mereka yang ditangkap adalah Warga asal Way Halim Chandra (31) dan Putra (25), yang diamankan tim Opsnal 3 Ditresnarkoba Polda Lampung sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Pejajaran Gg Al-Ikhlas No.64/87 LK I, Kel. Jaga Baya II Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung.

    Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen memebenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Sobarmen, kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Minggu 22 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, anggota tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar lapangan brebes Kota Bandarlampung.

    Kemudian anggota melakukan penyelidikan serta menemukan nama pelaku yang diduga adalah pengedar narkotika beserta dengan nomor handphone pelaku. Setelah mengetahui identitas tersebut, tim opsnal mencari rumah para pelaku, dan pada saat menemukan para pelaku di sebuah rumah, ditemui oleh tim Opsnal mereka sedang tidur.

    “Didalam kamar itu langsung dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal serta di atas lemari didalam sebuah kotak kayu ditemukan barang bukti berupa, 6 paket sedang jenis Sabu-sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit hp warna hitam merk LG,” katanya.

    Seusai penggeledahan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda membawa 2 (dua) orang tersangka berserta barang bukti yang diamankan ke Mapolda Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red/jun)

  • Dua Oknum Pengedar Shabu Diamankan Petugas

    Dua Oknum Pengedar Shabu Diamankan Petugas

    Lampung Utara (SL) – Meskipun upaya Satresnarkoba Polrest Lampung Utara begitu gencar memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, namun oknum pelaku yang mencoba meraup keuntungan dari bisnis haram ini masih terus bergerilya.

    Kali ini Tim Osnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kuat menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap oknum terduga pengedar shabu-shabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu. Andri Gustami, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, pada Jum’at, (18/05/2018), sekira pukul 14.30 WIB.

    Adapun kedua oknum terduga yang diamankan jajaran Setresnarkoba Polrest Lampura, yakni Eko Oktavianus, (39), warga jalan Ahmad Akuan Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi, dan Faisol, (40), warga jalan Raden Intan Bernah Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

    “Salah satu tersangka merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba dan juga merupakan residivis. Sebelum penangkapan, petugas mencurigai tersangka masuk ke salah satu rumah di jalan Raden Intan. Kemudian, beberapa menit berselang, langsung dilakukan penggerebekan dan juga turut diamankan BB,” urai Iptu. Andri Gustami.

    Narang Bukti yang diamankan, yakni 10 (sepuluh) Paket Shabu-shabu siap edar, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirex, 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) centong, 1 (satu) gulungan kertas timah, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klip, dan 1 (satu) kaleng bekas wadah minyak rambut.

    “Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi)

  • Tunggu Pembeli Shabu Seorang Pemuda Ditangkap

    Tunggu Pembeli Shabu Seorang Pemuda Ditangkap

    Tersangka

    Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang oknum terduga pengedar narkotika jenis Shabu berikut barang bukti.

    Penangkapan terhadap tersangka YP bin Tarmizi, (29), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dilakukan petugas pada hari Senin, (22/01/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polrest Lampung Utara, Iptu. Andri Gustami, dalam pers releasenya membenarkan pengamanan terhadap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai oknum pengedar narkotika jenis Shabu.

    “Berdasarkan surat laporan Nomor : LP/-A/I/2018/Polda Lampung/SPKT Res LU, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum pengedar narkotika jenis Shabu dengan TKP di jalan Raden Intan Tanah Miring,” ungkap Andri Gustami dalam siaran persnya, Senin, (22/01/2018).

    Dijelaskannya, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. “Tersangka diamankan di depan rumahnya,” jelas Andri Gustami. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati BB yang disembunyikan di bawah lemari dan di bawah TV rumah tersangka.

    Barang bukti

    Barang Bukti yang ikut diamankan berupa 13 (tiga belas) paket shabu siap edar, 1 (satu) gunting, 2 (dua) isolasi, dan 4 (empat) plastik klip bekas shabu.

    “Sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (rls/ardi)