Tag: Pengedar Tembakau Gorila

  • Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

    Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengedar Tembakau Sintetis dibekuk Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung saat hendak mapping (istilah transaksi secara online) di Jalan Pangeran M. Nur Tanjung Karang, Kamis dini hari (5 September 2024).

    Kedua remaja MR (18) dan HD (17) diduga sebagai pengedar tembakau sintetis, karena ditemukan puluhan paket tembakau sintetis dalam tas pelaku.

    “Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto.

    Sebelum tertangkap, sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.

    “Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.

    Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.

    “Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagian barang ada yang sudah diedarkan,” imbuh Kompol Sugeng.

    Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.

    Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX dibawa ke Polresta Bandar Lampung.

    “Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Sugeng.(Red)

  • Polresta Tangkap Oknum Mahasiswa Satu Nusa Pengedar Tembakau Gorila

    Polresta Tangkap Oknum Mahasiswa Satu Nusa Pengedar Tembakau Gorila

    Bandar Lampung (SL)-MAH (26), oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta Satu Nusa, Bandar Lampung, ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorila. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk MAH pada 30 Agustus 2021 siang lalu.

    “Ya benar, petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Ino Harianto, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 September 2021.

    Kompol Zainul menjelaskan, tersangka MAH ditangkap di jalan Raden Intan Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung. “Anggota saya mendapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud akan ada transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya.

    Dilokasi, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ini, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. “Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan satu paket tembakau gorila,” ujarnya.

    Selanjutnya, tambah Zainul, atas kejadian tersebut tersangka MAH dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan,” tutupnya. (Ocr)

  • Pengedar Tembakau Gorila di Kedamaian Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Pengedar Tembakau Gorila di Kedamaian Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (gorila). Pengedar tersebut bernama Egha Harry Darmawan, warga jalan ST. Slamet Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.

    Pria 22 tahun itu diamankan pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan ST. Slamet, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian. Dari tangan tersangka, turut disita satu plastik ukuran sedang dengan berat kurang lebih 21 gram diduga tembakau sintetis.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino, menjelaskan, penangkapan tersangka Egha berawal dari adanya informasi menyebutkan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika di jalan yang dimaksud.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Zainul, tim opsnal langsung menuju ke lokasi.

    “Sesampainya di lokasi, tim opsnal kemudian melakukan observasi dan surveilance, dan setelah dilakukan langkah-langkah penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang orang laki-laki yang pada saat itu membawa satu kotak berwarna coklat yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang hendak di bawa oleh seseorang yang diduga tersangka,” ujar Rabu, Kamis, 18 Agustus 2021.

    Masih kata Zainul, kemudian tim opsnal menyuruh tersangka tersebut untuk membuka kotak dan ternyata benar isi kotak tersebut diduga adalah Narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus oleh baju berwarna abu-abu yang baru diambil oleh tersangka dari jasa ekspedisi barang.

    “Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita kembangkan,” pungkasnya. (Ocr)