Tag: Pengemplangan Pajak

  • AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    AKAR Serius Bawa Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali bergerak dengan mengirimkan surat terkait dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar dapat bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Lampung.

    Baca; Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Laporan Akar Soal KKN Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan Dugaan Kejahatan Pajak PT SGC

    Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi II, terkait permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung, terutama perjuangan rakyat Lampung dalam mengungkap berbagai permasalahan PT SGC, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat hukum, KKN, pencemaran lingkungan , hingga pengemplangan pajak,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Indra menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari elemen masyarakat, terus mengawali permasalahan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap segala bentuk pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dapat diproses dan ditindak secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan yang kami advokasi selama ini sudah bukan rahasia umum, bahkan di kalangan penegak hukum. Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan para petinggi perusahaan dengan pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, membuat perusahaan tersebut seolah-olah kebal hukum,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Indra, dalam surat yang dilayangkan, ia berharap Komisi II DPR RI, yang membidangi persoalan ini, dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang telah lama diinginkan. “Harapan besar kami sebagai rakyat Lampung adalah agar wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara dapat turun langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, mengungkapkan bahwa surat audiensi tersebut bertujuan untuk mengadukan dan menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh. “Hal ini kami anggap sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya.

    Rian menambahkan, dugaan KKN, pelanggaran hukum, dan pencemaran lingkungan pada tahun 2020 juga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. “Ketika semua orang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran,” tambahnya.

    Bahkan, terbitnya peraturan gubernur tersebut menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara perusahaan perkebunan tebu di Lampung dan Gubernur Lampung, sehingga perusahaan dapat melakukan panen dengan membakar tanaman tebu demi menurunkan biaya panen, melindungi di balik peraturan tersebut. (Red/*)

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung melaporkan dugaan ngemplang pajak Rp20 trilun oleh PT Sugra Group Company (SGC). AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan dan merugikan negara Rp17 Triliunan, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Aksi AKAR Lampung di Kejaksaan Agung

    Laporan Akar Lampung tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan KKN dengan mantan gubernur itu kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera turun ke Lampung.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, selain dugaan pengemplangan pajak, DPP AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan yang di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

    “Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, dan juga dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pihak PT.SGC,“ kata Indra, yang juga memimpin aksi unjukrasa didepan gedung KPK, Jumat 19 Juli 2024.

    Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ujar Idra.

    Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung. “Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” kata Indra.

    Banyak Laporan Soal SGC di KPK

    Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan itu, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

    “Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU. Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. Selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” kata Dak Venska. (Red)