Tag: penggelapan

  • Oknum Sekuriti Ditangkap Usai Larikan Motor COD

    Oknum Sekuriti Ditangkap Usai Larikan Motor COD

    Bandarlampung, sinarlampung.co Polisi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial EH (34), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pria yang diketahui berprofesi sebagai sekuriti itu ditangkap di rumahnya pada Jumat, 26 April 2024.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, EH ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha WR 155 bernopol B 5848 TKZ milik AW (22). “Bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya, Minggu, 28 April 2024.

    Dennis menjelaskan, dugaan penggelapan yang menimpa korban terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Selasa, 23 April 2024. Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku bertemu hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan motor melalui Cash on Delivery (COD) di jalan tersebut.

    Diketahui, korban dan pelaku telah sepakat bertemu untuk melakukan COD-an setelah sebelumnya pelaku mengaku akan membeli sepeda motor yang korban promosikan melalui fitur market place Facebook.

    Dalam pertemuan tersebut, korban AW mempersilakan pelaku EH untuk mengecek sepeda motor yang akan ia jual. Pelaku lalu mengecek sekaligus menghidupkan sepada motor korban. Korban tidak menaruh kecurigaan apapun terhadap pelaku, yang ternyata pengecekan tersebut hanyalah modus dan menjadi kesempatan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban.

    “Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor korban. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran,” jelas Dennis.

    Dennis menyebut pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama. “Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya. (Red/*)

  • Polisi Tangkap Pedagang Es Dugan Setelah Gelapkan Motor Teman

    Polisi Tangkap Pedagang Es Dugan Setelah Gelapkan Motor Teman

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap FZ (39), warga kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es dugan ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.

    Peristiwa ini sendiri terjadi di pelataran parkir mini market di jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Senin sore, 13 April 2024.

    FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat pagi, 19 April 2024.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ.

    “Benar FZ kita tangkap, disebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah kelurahan Kali Balau Kencana, tanpa perlawanan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo saat di konfirmasi oleh awak media, Sabtu siang, 20 April 2024.

    Hadi menjelaskan bahwa untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.

    “Alasannya mau beli cass sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelas Hadi.

    Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp l2 juta rupiah. “Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran” tandasnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

  • Sopir di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Uang Setoran Bos

    Sopir di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Uang Setoran Bos

    Lampung Timur, sinarlampung.co YL (27), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ditangkap polisi usai membawa kabur uang setoran milik bosnya. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Jumat, 5 Januari 2024.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, YL ditangkap lantaran menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya senilai Rp28,8 juta.

    Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada Maret 2023, bermula korban IE (28) warga Batanghari Nuban, menugaskan YL mengantar dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah, senilai Rp 35,3 juta kepada pemesan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang.

    Usai melaksanakan tugasnya, YL malah tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada korban, dengan alasan pemesan belum membayar.

    “Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli, dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada pelaku YL,” katanya.

    Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Pelaku ditangkap pada Jumat 5 Januari 2024 tanpa perlawanan, di wilayah Kecamatan Pekalongan,” ucapnya.

    Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen nota jual beli barang. “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” pungkasnya. (*)

  • Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum PNS di Lampung terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan penipuan. Pelaku berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. Dia diduga mengingkari janjinya kepada pelapor SY (51) warga Pekalongan, Lampung Timur.

    Dalam proses penangkapan, pelaku dijemput paksa polisi saat berada di Jalan Balau, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan aksi dugaan penipuan itu dilakukan FD pada Oktober 2023 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp400 juta kepada korban. Dalih pelaku, uang pinjaman tersebut bakal dipakai untuk modal proyek di instansi perpajakan dengan pagu Rp24,5 miliar. Korban dijanjikan oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juli atau Juni.

    Dirasa lumayan untuk tambah modal, korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada korban. Ada pula yang secara tunai. “Korban memberikan uang Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujar Rizal.

    Waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat korban, padahal janji pelaku sudah jatuh tempo. Korban ternyata ingkar janji. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.

    Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, bukti transfer dan buku rekening.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 penjara. (*)

  • Gadaikan Motor Adik, Pria di Lamtim Masuk Bui 

    Gadaikan Motor Adik, Pria di Lamtim Masuk Bui 

    Lampung Timur (SL) – Seorang pria di Lampung Timur terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekad menggadaikan sepeda motor milik adik kandung sendiri.

    Pria itu berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD dilaporkan IS (26) warga Way Jepara Lampung Timur yang tak lain saudari kandungnya.

    Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula pada Juli 2023 lalu. Awalnya, IS menitipkan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2763 NCY kepada tersangka yang merupakan kakak kandungnya.

    Tujuan korban menitipkan sepeda motor miliknya agar bisa dipakai sang kakak untuk mencari pekerjaan. Kepada RD, korban mengatakan akan mengambil satu pekan kemudian.

    Namun, dua pekan berlalu sepeda motor korban diketahui sudah tidak ada di rumah RD. Rupanya, bukannya dimanfaatkan untuk mencari kerja, RD malah menggadaikan sepeda motor milik adiknya kepada orang lain.

    “Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).

    Merasa dirugikan, korban berinisiatif melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Jepara. Singkatnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Polsek Way Jepara akhirnya berhasil menangkap pelaku. Proses penangkapan berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan.

    “Tekab 308 Polsek Way Jepara menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,” tambah Kapolres.

    Kini, pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor milik korban dan ponsel telah diamankan ke Mapolsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 376 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan ancaman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

  • Bawa Kabur CBR Teman Pria di Pesbar Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur CBR Teman Pria di Pesbar Ditangkap Polisi

    Pesisir Barat (SL) – Polisi menangkap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial DL (33), warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. DL tertangkap di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Tindak penggelapan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2023 lalu, berawal pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR hitam merag bernopol F 4160 FBX milik temannya. Beberapa hari berlalu, bukan mengembalikannya, DL malah membawa kabur motor milik sahabatnya itu.

    “Kejadian itu terjadi pada Senin 27 Juli 2023, sekitar 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan di Mapolsek Bengkunat, Sabtu 5 Agustus 2023

    Tak mendapati sepeda motornya kembali, korban terpaksa melaporkan pelaku (DL) ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
    Setelah upaya penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Krui.

    “Pelaku ditangkap, Rabu 2 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Juni.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar fotocopy BPKB. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

  • Gelapkan 501 Juta Peratin Pardasuka Diadukan ke Polda Lampung

    Gelapkan 501 Juta Peratin Pardasuka Diadukan ke Polda Lampung

    Lampung Selatan (SL) – Tri Wahyudi (50) warga Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah diduga korban penggelapan mengadukan oknum Peratin (Kepala Desa,red) Pekon (Desa,red) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Edwar Septa (33), ke Mapolda Lampung, Senin 17 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Tri Wahyudi didampingi Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung Edi Suryadi dalam aduannya, menyerahkan sejumlah barang bukti sekaligus memberikan keterangan terkait kronologi penggelapan terduga oknum Peratin kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

    Korban mengatakan, pengaduan itu terpaksa ia buat lantaran kesal dengan oknum Peratin Pardasuka Edwar Septa yang sudah hampir tiga tahun tak ada itikad baik membayar uang miliknya. Yudi mengaku kehilangan kesabaran karena selalu dibohongi sang peratin. Bahkan, janji dan surat pernyataan yang dibuat oknum Peratin sendiri selalu diingkari.

    “Sudah hampir tiga tahun saya nunggu, sampai detik belum ada pembayaran sama sekali. Bahkan dia janji dan membuat surat pernyataan bakal melunasi, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah ia tepati,” gumam Yudi.

    Yudi berharap pihak kepolisian Polda Lampung dalam hal ini Reskrim menindaklanjuti aduannya itu dan segera memproses unsur penggelapan yang dilakukan terduga oknum Peratin Pardasuka, Edwar Septa.

    “Kami juga berharap dengan aduan ini Peratin Pardasuka bisa koperatif dan bertanggung jawab atas persoalan ini,” sahut Edi menyambung ucapan Yudi.

    Diberitakan sebelumnya, oknum Peratin (Kades,red) Pekon (Desa,red) Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, diduga terlibat kasus penggelapan hampir setengah miliar. Korban Yudi, warga Bandar Jaya, Lampung akan melaporkan kasusnya Ke Polda Lampung. Pasalnya, korban merasa ditipu janji akan bayar sejak tahun 2020 lalu.

    Kepada wartawan, Yudi, melalui Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Edi Suryadi penerima kuasa untuk membantu penyelesaian masalah tersebut, mengatakan bahwa Edwar Sapta selaku Peratin awalnya menjalin kerjasama pengadaan material program Bedah Rumah dengan korban.

    “Kronologis begini, pada tahun 2020 lalu Edwar Septa bersama temannya menemui Yudi di tambaknya. Edwar Septa menawarkan proyek Bedah Rumah. Yudi diajak bekerjasama dengan mensuplay kebutuhan material pembangunan Bedah Rumah tersebut,” kata Edi, Selasa 11 Juli 2023.

    Untuk meyakinkan Yudi, Edwar Septa memberikan anggunan kepada Yudi berupa SK Peratin, Buku Rekening Bank Lampung milik Desa, dan BPKB Ambulance merk Wuling yang diduga juga milik desa. “Kesepakatan kerja sama ini berjalan dan Yudi melakukan pengiriman material dengan total keseluruhan bernilai Rp501 juta,” ungkap Edi.

    Namun, pada saat Yudi melakukan penagihan atas pembayaran material tersebut, Edwar Septa selalu memberikan alasan-alasan dan mengulur-ulur waktu. Dan hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan uang tersebut akan dibayarkan. Bahkan sedikitpun belum pernah membayar sama sekali.

    “Edwar Septa ini memang tidak ada I’tikad untuk membayar hutang kepada Yudi. Karenanya ini ranahnya bukan masalah hutang piutang lagi. Tapi cendrung tindakan penipuan,” katanya.

    Karena itu, dalam waktu dekat ini lanjut Edi Suryadi, dia akan mendampingi Yudi untuk menyampaikan laporan adanya dugaan penipuan ini ke Polda Lampung. “Kita akan buat laporan ke Mapolda Lampung dalam waktu dekat mengingat oknum Peratin tersebut hingga kini tak ada niat baik,” katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Senin 17 Juli 2023, sekitar pukul 17.31 WIB, Peratin Pardasuka Edwar Septa belum bisa dikonfirmasi lantaran nomor WhatsApp diduga miliknya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim kepadanya hanya centang satu (ceklis), begitupun saat ditelepon langsung. (Red)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)