Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang tetangganya sendiri. Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 15 April 2024.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku berpura-pura hilang ingatan setelah uang yang diserahkan korban Evita Mala (28) untuk keperluan belanja sembako sengaja ia gelapkan.
“Keduanya terlibat bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban. Namun bisnis keduanya kini telah usai setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp45 juta,” ujar Andi, Kamis, 18 April 2024.
Andi menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal korban yang akan memesan sembako mendatangi rumah pelaku sekira pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp45 juta kepada pelaku untuk modal belanja sembako berupa beras.
“Kepada pelaku, korban mengatakan akan kembali mengambil barang pesanannya kepada pelaku sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Andi.
Dalam proses transaksi tersebut, korban tidak menaruh kecurigaan sedikitpun terhadap pelaku. Namun, sebagai antisipasi korban merekam video serahterima uang dan menulis catatan pengeluaran di buku.
“Dan benar saja dari uang Rp45 juta yang diberikan, korban hanya menerima 29 karung beras saja. Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapat cacian dari pelaku dan mengaku tidak menerima sepeserpun korban,” ujar Andi.
Akhirnya dengan bermodalkan barang bukti berupa rekaman video, catatan pengeluaran, dan CCTV, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pengubuan dan tak berselang lama pelaku MR ditangkap dan kini ditahan.
“MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Andi. (***)