Tag: penggelapan sepeda motor

  • Aksi Penggelapan Sepeda Motor Kembali Terjadi Di Lampung Utara

    Aksi Penggelapan Sepeda Motor Kembali Terjadi Di Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam pakai untuk keperluan membeli bensin, kembali terjadi.

    Kali ini peristiwa tersebut menimpa Muh Nasir (47), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.

    Seperti tertuang dalam laporan korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning, tertanggal 8 Januari 2021, dirinya telah menjadi korban penipuan dari terduga tersangka berinisial AM (33), warga Desa Gunungsadar, Kecamatan Abung Tengah.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana, membenarkan adanya aduan korban tersebut.

    Menurut keterangan AKP. Tatang Maulana, kasus itu terjadi tepatnya Jum’at silam, 25 Desember 2020, di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukit Kemuning.

    “Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku (AM) dengan meminjam sepeda motor kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam dengan alasan hendak membeli bensin di Pasar Bukitkemuning,” ujar Kapolsek, melalui siaran persnya, Kamis malam, 14 Januari 2021.

    Namun sejak itu, lanjut Tatang Maulana, terduga pelaku tak pernah kembali memulangkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah-hitam bernomor polisi F 6887 RE, milik korban.

    Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, pada Kamis siang, 14 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, identitas terduga tersangka dapat diungkap.

    “Dari hasil pengembangan penyelidikan, terduga tersangka diketahui sedang berada di kediamannya. Lalu, Tim Resmob Polsek Bukitkemuning pun melakukan upaya penangkapan,” terang Tatang Maulana.

    Meski demikian barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban masih dalam upaya pencarian.

    “Saat ini, terduga tersangka telah diamankan dan berada di Mapolsek Bukitkemuning. Dari data kepolisian, AM merupakan residivis yang telah tiga kalj menjalani hukuman. Dua kali terjerat hukum dengan perkara yang sama serta satu kasus lain melakukan tindak pidana dengan pasal 365 pencurian dengan pemberatan,” bebernya.

    Terhadap terduga tersangka dapat dikenai sanksi pidana Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. (Edwardo)

  • Polsek Abung Semuli Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

    Polsek Abung Semuli Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

    Lampung Utara (SL)-Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam dengan nomor Polisi B 6382 VFL dibawa kabur SI (25) Warga Selamat Dengan nya.

    Peristiwa tersebut di alaminya pada Minggu (03/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampura, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK., M.Si, melalui Kapolsek Abung Semuli AKP. Nawardin SH., MH, mengatakan, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.

    “Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban,” ujar Kapolsek, Minggu (10/01/2021).

    Sampai di tempat (warung), lanjut Kapolsek, korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, pelaku SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.

    “Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui telepon pun tidak ada respon.

    “Setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa 5/1/2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kapolsek menirukan korban.

    Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 wib.

    “Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolsek.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, SI dapat dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” imbuh Nawardin. (Edwardo)