Tag: pengguna narkoba

  • Oknum Satpam MPP Pringsewu Gunakan Sabu Ditangkap Bersama Pengedarnya 

    Oknum Satpam MPP Pringsewu Gunakan Sabu Ditangkap Bersama Pengedarnya 

    Pringsewu, sinarlampung.co Oknum Satpam Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu. WR ditangkap di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin, 19 Februari 2024, sekira pukul 09.00 WIB.

    Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bersama tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.

    Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.

    Dari tangan HI ini, kata kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, 20 Februari 2024, siang.

    Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Sepasang Suami Istri Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

    Sepasang Suami Istri Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

    Mesuji (SL) – Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Mesuji mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Rabu (27/10/21) di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Adapun dua orang tersebut yang diamankan berinisial BL (53) dan istrinya EN (51), keduanya diamankan saat berada di rumah, yang beralamatkan di Desa Wira Laga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat.

    Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., yang diwakili Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Kronologi penangkapan pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 15.00 WIB telah diamankan 2 (dua) orang dengan inisial BL dan EN di rumah miliknya, yang beralamatkan di Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.Terang Kasat Iptu M. Nufi Kamis, 28 Oktober 2021.

    Saat mengamankan kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet karet berbentuk DORAEMON, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik klip besar kosong, 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp290.000, 1 (satu) buah handphone kecil merek nokia warna putih dan 1 (satu) buah plastik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah skop.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, untuk keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AAN.S)

  • Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    “Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis, 05 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu, 07 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna mild, 9 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini, bandar narkotika tersebut masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)

  • Satres Narkoba Polres Way Kanan Tangkap Warga Tanjung Rejo

    Satres Narkoba Polres Way Kanan Tangkap Warga Tanjung Rejo

    Way Kanan (SL)-Sat Resnarkoba Polres Way Kanan meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu berinisial AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Rabu 24 Februari 2021.

    Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, Penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.

    “Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi tersebut, lanjtan Kasat Narkoba, Petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS dirumahnya.

    Dari hasil penggeladahan lanjut Kasat, petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekira 0,14 gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik.

    “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda. (Romy)

  • Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

    Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

    Pringsewu (SL)-Aparat Kepolisian dari Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu membekuk 3 orang pria di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, Kamis 28 Januari 2021.

    Ketiga pelaku ialah EF (23) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, AN (18) warga Dusun Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo dan GFS (18) Dusun Talang Asahan Pekon Rejo Sari Kec. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan ketiga nya belum bekerja alias pengangguran.

    Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, ketiganya ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa disalah satu rumah warga di pekon wonodadi tengah berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

    “Awalnya petugas menerima informasi masyarakat adanya pesta sabu disalah satu rumah warga tersebut, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap para pelaku” terang Kapolsek, Kamis 28 Januari 2021.

    Kapolsek menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan ketiga pelaku tertangkap tangan tengah memakai sabu di dalam kamar pelaku ER, selain megamankan ketiga pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

    “Dilokasi penggerebekan turut kami amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu (bong),” jelas dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wagiman)