Tag: Pengguna Sabu

  • Positif Sabu, Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan Diperiksa Propam Polda Sumsel

    Positif Sabu, Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan Diperiksa Propam Polda Sumsel

    Empat Lawang (SL) – Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan Sik, saat ini diperiksa Bid Propam Polda Sumsel karena urienya positif mengandung narkoba. Hal dibuktikan dari hasil laboratorium yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel secara mendadak pada Jumat (11/1/2019) lalu. “Belum tahu lagi diselidiki, tapi kalau urinenya betul positif gunakan narkoba,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Sripo, Senin (14/1/2018).

    AKBP Agus Setyawan yang sempat menjabat sebagai Mantan Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumsel tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memastikan hasil tes urine tersebut. “Sesuai prosesur penyidikan, harus mencari informasi lanjut mengenai hasil tes tersebut,” ungkapnya.

    Kapolda turut memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP Agus Setyawan. “Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari Jumat, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara,” imbuh Kapolda.

    Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba. “Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba,” jelas Zulkarnain.

    Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat. AKBP Agus Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.

    Saat itu dia menggantikan  AKBP Bayu Dewantoro yang berpindah tugas menjadi Kapolres Musi Rawas.  Saat acara prosesi pisah sambut keduanya dilakukan tradisi pedang pora dan penyematan bunga kepada AKBP Agus Setyawan dihalaman Mapolres Empat Lawang, Kamis (30/11/2017).

    Perhelatan yang melibatkan seluruh jajaran Polres Empat Lawang tersebut tampak begitu meriah, pasalnya pihak panitia menyajikan Tari sambut untuk Kapolres baru yang diperagakan langsung oleh para Polwan.

    Saat itu AKBP Agus Setyawan menggungkapkan bahwa yang akan ia dilakukan diawal jabatannya adalah meningkatkan tugas dan pungsi kamtibmas guna keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Empat Lawang.

    Ia menambahkan bahwa nantinya pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, seperti melakukan pendekatan kepada perangkat desa mulai dari lurah dan kepala desa. (Medan-Tribunnews)

  • Oknum Satpol PP Tebo Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Toilet Kantor

    Oknum Satpol PP Tebo Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Toilet Kantor

    Jambi (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tebo, Jambi dibuat heboh. Bagaimana tidak, seorang oknum tenaga kontrak (TK) Pol PP Tebo, Luthfi (30), tertangkap tangan pimpinannya sendiri saat memakai narkotika jenis sabu di dalam toilet kantor.
    Namun sayang, saat pimpinannya tersebut mencari barang bukti yang terdapat di atas dek WC, pelaku malah kabur dengan mengendarai kendaraannya sendiri.
    Kejadian ini dibenarkan Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy yang mencurigai anggotanya berlama-lama di dalam toilet. Akhirnya, warga Desa Aburan, Tebo tersebut tidak berkutik, setelah pintu toilet didobrak Kasatnya.
    Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya banyak laporan dari anggotanya bahwa yang bersangkutan sering memakai narkotika jenis sabu. “Saya sudah lama mencurigai, kalau anggota saya itu sering makai sabu. Apalagi tadi pagi dia tidak ikut apel pagi,” ungkap Taufik, Jumat (4/1/2019).
    Dia menambahkan, penangkapan tersebut terjadi siang tadi. Saat itu, Taufik mendapatkan informasi, bahwa pelaku yang sudah jadi TO-nya tersebut sedang berada di dalam WC.
    Lama ditunggu, oknum tersebut tidak kunjung keluar. Akhirnya, memaksa Kasat untuk mendobrak paksa pintu toilet. “Sudah saya dobrak, dia ngakunya lagi buang hajat. Penasaran, akhirnya saya geledah dompetnya. Ternyata setelah diperiksa, di dalam dompetnya ditemukan satu paket sabu,” tandas Taufik.
    Tidak itu saja, tidak puas dengan barang bukti yang didapat, anggotanya yang tertangkap tangan tersebut diperintahkan untuk tetap diam di tempat kejadian.
    Taufik pun kemudian, mengecek di atas plafon toilet. Dugaannya tidak meleset. Benar saja, di atas dek WC tersebut ditemukan sejumlah alat hisap sabu atau bong yang diduga sengaja diletakkan terlebih dahulu oleh oknum anggotanya tersebut. “Eh, pas saya mau cek ke atas itulah anak buah sayo langsung kabur pakai motor,” ujarnya.
    Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, selanjutnya Kasat melakukan koordinasi dengan anggota Satnarkoba Polres Tebo untuk diambil tindakan sesuai proses yang berlaku.
    Disamping itu, dia juga mengaku geram dengan adanya oknum anggotanya yang kedapatan menggunakan narkoba. “Itu sudah pasti bakal saya pecat. Tidak ada ampun, saya paling anti dengan namanya narkoba,” tegas Taufik. (Kabardaerah)
  • Anggota Polres Lamtim Tertangkap sedang Menggunakan Shabu

    Anggota Polres Lamtim Tertangkap sedang Menggunakan Shabu

    Lampung Timur (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemakai sabu, satu diantaranya merupakan anggota Polres Lampung Timur (Lamtim) berpangkat Bripka. Informasi yang dihimpun Lampost.co Bripka Thamrin yang berdinas di Bagian Ops Polres Lampung Timur diamankan bersama wanita bernama Nurhayati alias Cici, di rumah pria bernama Sandi di Tegineneng, Pesawaran, pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 buah bong, dan 2 buah ponsel.

    Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, membenarkan hal tersebut. “Iya, Rabu malam diamankan sama Satnarkoba Polres Pesawaran satu anggota Lampung Timur, dia diperiksa sama Seksi Propam Pesawaran,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).

    Bahkan Bripka Thamrin sudah direkomendasikan untuk dipecat, namun belum ada putusan inkrach, karena ia mengajukan banding ke sidang komisi kode etik tingkat 2. Bripka Thamrin sempat menjalani vonis 8 bulan penjara karena kepemilikan senjata api illegal dan narkoba. “Dia itu sudah direkomendasikan PTDH di sidang kode etik Seksi Propam Lampung Timur, cuma kalau gini ya pasti tindak tegas,” kata alumnus Akabri 1988 itu.

    Saat ini menurut Hendra, pihaknya menyerahkan Bripka Thamrin ke Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk diproses pidana. Hendra tak bisa memastikan apakah bandingnya di tolak atau tidak, namun kejadian ini bakal jadi poin penting untuk rekomendasi sidang banding Bripka Thamrin. “Ya pasti ini dia jalanin dulu pidana dan tertangkapnya dia, bakal jadi rekomendasi kuat untuk pelaksanaan sidang bandingnya,” katanya. (lampost)