Tag: Penggusuran Pasar Griya Sukarame

  • Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Bandarlampung (SL) – Setelah gagal proses mediasi antara LBH Bandarlampung dengan Pemkot dan DPRD, akhirnya perkara pasar Griya Sukarame memasuki proses sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/10/2018).

    Menurut Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penggusuran pasar Griya Sukarame sudah memasuki proses sidang, sidang hari ini Selasa (23/10) agendanya pembacaan gugatan dari penggugat (LBH Bandarlampung).

    “Kami sudah perkirakan dari awal bahwa proses mediasi akan dead lock, makanya jauh-jauh hari kami sudah siapkan materi gugatan secara matang,” ujarnya di kantor LBH Bandarlampung.

    Selama proses mediasi hingga proses sidang Kodri Ubaydillah kecewa dengan sikap DPRD Kota Bandarlampung yang tidak pernah hadir.

    “Dari  proses mediasi sampai sidang pertama hari ini DPRD tidak pernah hadir, saya pertanyakan sikap wakil rakyat itu,” tegasnya.

    Menurutnya dewan tidak bisa jadi contoh yang baik untuk taat pada hukum atau aturan.

    Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 30 Oktober 2018 dengan agenda jawaban para tergugat. (Teraslampung)

  • Pemkot Bandarlampung Terlantarkan Warga Eks Pasar Griya Sukarame

    Pemkot Bandarlampung Terlantarkan Warga Eks Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL)-Pemerintah Kota Bandarlampung Anti Kritik, Anti Demokrasi dan Anti Rakyat Miskin terhadap korban Penggususuran Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, Selasa (14/08/2018). Pemerintah kota seolah tutup mata dan tidak mau duduk bersama untuk menemui korban masyarakat Pasar Griya. Sampai saat ini masyarakat terlunta-lunta dan tidak memiliki tempat tinggal.

    Puluhan orang dari Komite Tolak Penggusuran Pasar Griya Sukarame kembali menggeruduk kantor Pemkot Bandarlampung,Selasa siang (14/8/2018). Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar pengajian dan doa bersama.

    Dalam orasinya warga mengaku kecewa atas sikap pemkot yang tidak pernah memperhatikan nasibnya setelah penggusaran tidak ada ruang dialog antara warga yang didampingi LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung.

    “Kami sudah berusaha berdialog dengan pejabat pemkot, pertama difasilitasi Ombudsman RI perwakilan Lampung pejabat pemkot tidak datang, ke dua difasilitasi oleh anggota DPD asal Lampung bapak Andi Surya, pejabat pemkot juga tidak datang,” ujar Muad warga eks pasar Griya Sukarame.

    Setelah penggusaran pasar Griya Sukarame pada 24 Juli 2018 yang lalu, warga yang tidak mampu mencari tempat tinggal ditampung di kantor LBH Bandarlampung. “Kami tidur beralaskan tikar ditampung di kantor LBH, kami menunggu apa kebijakan pemkot terhadap kami, kami juga makan atas belas kasihan donatur, saya sedih, saya kecewa,” kata Muad.

    Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, menjelaskan berbagai upaya dilakukan LBH mulai aksi massa hingga dialog dengan pemkot untuk menyelesaikan nasib warga eks pasar Griya, sayangnya upaya itu belum ada hasilnya.

    Selanjutnya, dia mengajak warga dan Komite Tolak Penggusuran menggelar pengajian membacakan surah Yasin serta doa bersama di depan kantor Pemkot Bandarlampung. “Harapan kami, Allah Swt akan membukakan pintu hati pejabat pemkot melihat warganya yang teraniyaya tidur beralaskan tikar, makan atas belaskasihan orang” ujar Alian.

    Aksi massa Komite Tolak Penggusuran dimulai dari kantor LBH Bandarlampung yang berada di Kelurahan Gotong Royong menuju kantor Pemkot Bandarlampung warga didamping LBH serta aktivis mahasiswa berjalan kaki sekitar 500 meter. “Jumlah warga eks pasar Griya yang bertahan di kantor kami ada 28 KK jumlah jiwanya ada 144 orang, mereka menunggu kebijakaan pemkot yang manusiawi untuk itulah kami menggelar pengajian pembacaan surah Yasin,” jelas Kadiv Sipol LBH Muhammad Iliyas.

    Masyarakat dirampas tempat tinggalnya, mereka kehilangan sumber-sumber perekonomian, kesehatan, bahkan terancam pendidikan anak-anaknya. Jelas tercantum pada Pancasila Ayat 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ayat 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Didalam Undang–Undang Dasar pun Pasal 28 A sampai J tentang penjaminan Hak-Hak Asasi Manusia.

    Korban penggusuran pasar griya kini menuntut hak mereka sebagai warga negara dan meminta kepada pemerintah Kota Bandarlampung sebagai representative daripada negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan jalan tengah atas penggusuran yang dilakukan pemkot secara paksa, baik pemenuhan hak warga pasar seperti tempat tinggal yang layak, akses pendidikan. Serta hak-hak dasar masyarakat yang seharusnya diakomodir pemerintah sebagai tanggung jawabnya. (trs/net)

  • Pasar Griya Sukarame Tergusur Pemkot Bandar Lampung Tuai Kecaman

    Pasar Griya Sukarame Tergusur Pemkot Bandar Lampung Tuai Kecaman

    Bandarlampung (SL) – Kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame terus menuai kecaman. Pasalnya puluhan kepala keluarga yang telah menempati lokasi itu bertahun-tahun kehilangan tempat tinggal.

    Ketua Front Muda Nahdliyin Een Riansyah menyatakan, pada Sabtu 21 Juli 2018 tepat di belakang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Pemerintahan Kota Bandarlampung mengerahkan satuan polisi pamong praja untuk menggusur Pasar Griya pun sempat terjadi bentrokan antar petugas dan warga yang dibantu para aktivis.

    Menurut Een, Pasar Griya telah ada sejak tahun 1999, ini menjadi tempat warga Pasar Griya untuk mencari rezeki dan bertempat tinggal. Namun, semenjak penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung sekitar 100 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.

    “Padahal, tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, dan hal ini diamanatkan oleh konstitusi bahwa negara/pemerintah berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Seperti janji-janji yang acap kali mereka lontarkan dalam kampanye, Mensejahterakan Masyarakat,” ungkap Een, Senin 23 Juli.

    Aktivis muda ini menyatakan, sudah sepatutnya para pemangku kebijakan mengetahui, memahami dan menghayati kehidupan masyarakat sebagai aspek pokok dalam memutuskan suatu kebijakan. Agar masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil. “Alih-alih melakukan perubahan yang mengatasnamakan pembangunan, pemerintah seringkali mengesampingkan aspek yang lebih penting, yakni kemanusiaan,” ungkapnya.

    Peristiwa penggusuran Pasar Griya Sukarame lanjut dia, merupakan contoh nyata bahwa program pembangunan yang diwacanakan Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengesampingkan rasa kemanusiaan. Belasan korban luka-luka dari warga dan aktivis yang mencoba mempertahankan pasar griya untuk meminta solusi yang terbaik bagi masyarakat. “Tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol-PP PP atas nama apapun tidak dapat dibenarkan,” imbuhnya.

    Menurutnya, tentunya hal ini tidak akan terjadi jika para pemangku kebijakan memegang teguh kaidah politik para ulama nusantara. “Bahwa setiap kebijakan yang diambil semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat, tidak lebih,” ungkapnya.

    “Terlebih lagi sudah terlalu banyak dari kita yang latah mengatakan bela rakyat, hidup rakyat dan lain sebagainya yang mengatasnamakan rakyat,” tambahnya.

    Namun lanjut Een, ketika dihadapkan dengan persoalan yang nyata dari persoalan yang dihadapi rakyat, mereka bungkam. Untuk itu Front Muda Nahdliyin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tanggap dalam merespon setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

    “Di tahun ini penggusuran Pasar Griya merupakan peristiwa kelam yang terjadi di Kota Bandarlampung, dan jika hal ini dibiarkan begitu saja bukan tidak mungkin terjadi diberbagai daerah lainnya di Kota Bandarlampung,” paparnya. (rls)

  • Andi Surya : Tidak Elok Penggusuran Paksa Pasar Griya Sukarame

    Andi Surya : Tidak Elok Penggusuran Paksa Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – Penggusuran Pasar Griya Sukarame secara paksa yang terjadi hari ini menimbulkan berbagai penafsiran terkait rencana Pemkot Bandarlampung membangun Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

    Terkait hal ini Senator Lampung, Andi Surya, menyatakan; “Tidak elok cara Pemkot Bandarlampung melakukan penggusuran dengan cara paksa. Terus terang saya kaget dengan tindakan Pol PP yang dengan kasarnya memperlakukan pedagang dengan cara kurang layak dari sisi kemanusiaan”.

    “Saya melihat cara-cara paksa seperti ini sesungguhnya bukan tipikal Walikota Herman HN, karena dalam masa dua periode beliau memimpin Bandarlampung selalu ada ruang komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan pembangunan Bandarlampung”. Urainya.

    “Saya menduga ada sesuatu yang kurang sinkron antara perintah Walikota dengan pejabat terkait di lapangan, apakah dinas pasar, Pol PP, Dinas PUPR Kota, dll. Tindakan main kasar kepada rakyatnya ini bukan ciri-ciri jiwa kepemimpinan Herman HN. Oleh karenanya saya berharap Walikota Bandarlampung segera melallkukan evaluasi dan koordinasi dengan pejabat terkait utk menyikapi hal ini”.

    “Saya berharap, besok tidak ada gerakan-gerakan Pol PP yang bisa membuat suasana semakin keruh. Karena sesungguhnya keberadaan Pemerintah adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup rakyat bukan justru membuat rakyat susah”, pungkas Andi Surya. (AS)