Tag: Penipuan

  • Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Bintara Polri

    Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Bintara Polri

    Tanggamus, sinarlampung.co – Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

    Pelaku, Mar’atun Solihan (45), diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024.

    Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.

    Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

    Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

    “Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (26/10/2024).

    *Pelaku Raup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus “Bantuan Lolos” Seleksi Bintara Polri 2024*

    Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

    Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

    “Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” lanjut Kabid Humas Polda Lampung.

    Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

    Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya.” ungkap Kombes Umi.

    Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

    “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tambah Kabid Humas.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik. (Red)

  • Caleg Gerindra Lampung Tengah Terpilih Victorius Beni Wibisono Balik Laporkan Ridwan Soal Masuk Sekolah Bayar

    Caleg Gerindra Lampung Tengah Terpilih Victorius Beni Wibisono Balik Laporkan Ridwan Soal Masuk Sekolah Bayar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tidak terima dengan laporan Ridwan, warga Tanjung Ratu, atas tuduhan penipuan, Caleg Partai Gerindra Lampung Tengah terpilih Victorius Beni Wibisono, justru melaporkan balik Ridwan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Didampingi kuasa hukum Rizky Ervianto SH, Beni mendatangi Polres Lamteng, Sabtu 20 Juli 2024.

    Baca: Caleg Partai Gerindra Lampung Tengah Terpilih Victorius Beni Wibisono Dilaporkan Ke Polisi

    “Ya hari ini kita mendampingi klien untuk melaporkan pidana pencemaran nama baik. Yang mana terjadi pada Selasa 2 Juli yang lalu, yaitu disekitaran Candirejo,” kata Rizky Elvianto, kuasa hukum Beni, di BBC Hotel, Bandar Jaya.

    Menurutnya, kronologis kejadian bermula pada Selasa 2 Juli yang lalu, saat Muhammad Riduan sedang berada di Lapak Singkong Candi Rejo. Disana Ridwan mengatakan Beni adalah seorang penipu, dimana siswa yang diakomodir tidak masuk kesalah satu SMA yang ada di Kecamatan Terbanggi Besar.

    Selain itu, Ridwan juga mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar Rp6 juta rupiah kepada setiap siswa. Namun dalam kenyataannya Beni tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Hal tersebut disaksikan oleh saudara Anton dan Gunawan.

    “Ridwan ini telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait penarikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggi Besar sebesar Rp6 juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng,” kata Beni.

    Beni menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.

    Kuasa Hukum Beni, Rizky Ervianto S.H menambahkan pihaknya mendampingi kliennya telah melaporkan saudara Muhammad Ridwan warga Tanjung Ratu di Mapolres Lamteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya Victorius Beni Wibisono.

    Sebab, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar (Bohong) terhadap kliennya dengan mengatakan bahwa Beni telah menginstruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA. “Pada kenyataannya, klien kami saudara beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Ini Dampaknya adalah nama baik tercoreng. Karena klien kita tulus membantu beberapa masyarakat yang terkendala PPDB,” katanya,

    Terkait laporan Ridwan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Beni, Rizky menyangkal tuduhan tersebut. “Inikan yang namanya proses, apa yang dituduhkan penipuan itu tidak benar. Ini bukan difiktip. Ini masih dalam proses. Dan uang tersebut untuk operasional,” katanya.

    Rizky menjelaskan alat pertanian jenis traktor rotari ini benar ada dan masih dalam proses dan tidak bisa dikatakan penipuan. ”Sebagai warga indonesia yang baik akan mengikuti proses yang berlaku, apa pun itu kami akan kooperatif dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

    Rizky menerangkan bahwa bantuan itu ada dan dari partai Gerindra, ”Bantuan itu murni dari partai Gerindra. Dan dana yang telah disetorkan mereka itu untuk operasional,” ucapnya.

    Sebelumnya Ridwan warga Kampung Tanjung Ratu, melaporkan Caleg terpilih dari partai Gerindra yang diduga melakukan penipuan ke Mapolres Lamteng. Korban dirugikan Rp50 juta dengan janji mendapatkan bantuan Alsitan traktor. (Red)

  • Catut Nama Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsyan Penipu Modus Kirim Bantuan Kuras Kas Masjid Rp150 Juta di Bank Lampung

    Catut Nama Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsyan Penipu Modus Kirim Bantuan Kuras Kas Masjid Rp150 Juta di Bank Lampung

    Tanggamus, sinarlampung.co-Nama Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Dr. Ir.Mulyadi Irsan, MT, SH, kembali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pelaku menggunakan whatshapp menggunakan foto profil Mulyadi Irsyan mengelabuhi para Takmir Masjid di wilayah Kabupaten Tanggamus. Sabtu 20 Juli 2024.

    Baca: Mulyadi Irsyan Lantik Suadi Jadi Plh Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Jadi Staf Ahli

    Baca: Soal Warisan Devisit APBD Tanggamus Ini Penjelasan Pj Mulyadi Irsyan, Tahun 2025 Kembali Sehat

    Pelaku mengirim pesan whatshaap mengaku sebagai Pj Bupati Tanggamus, dan menjanjikan akan memberikan bantuan masjid. Pengurus masjid yang terkecoh justru kehilangan kas masjid Rp150. Korban kali ini Takmir Masjid Jami Al-Muttaqin, di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Puji (50). Korban sudah melapor ke Polres Tanggamus.

    Dedi Saputra (44), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, mengatakan bahwa, pada har Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa terjadi penipuan dengan modus akan memberikan bantuan (Donatur) uang pada salah satu Masjid di Pekonnya.

    “Tiba-tiba ada nomor telfon baru yang menghubungi saya. Dalam percakapan via whatshaap itu pelaku mengaku sebagai Pj Bupati Tanggamus dan menanyakan sekaligus meminta nomor telfon Takmir Masjid. Tanpa menaruh curiga, Dedi langsung memberikan nomor telfon Takmir Masjid berna,a Puji. “Wong (orang,red) Pj. Bupati yang minta Mas, yaa langsung saya kasih,” kata Dedi kepada wartawan.

    Pada malam harinya, lanjut Dedi, Puji bersama para Takmir lainnya melakukan rembuk di Masjid. Dan keesokan harinya, Puji langsung mengecek jumlah Saldo Kas Masjid di Bank Lampung Kotaagung, “Melalui kesepakatan rembuk para Takmir, kemudian terjadilah transfer, hingga mencapai Rp150 juta rupiah. Pagi itu cek Saldo di Bank Lampung, dan seketika itu Puji terkejut, karena Saldo di Rekening Masjid sudah ludes,” katanya.

    Atas Kejadian tersebut, Puji dan rekan Takmir melaporkan ke Polres Tanggamus. Untuk menghindari terjadinya kejadian serupa Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mengumumkan kepada Masyarakat Tanggamus agar senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pj Bupati Mulyadi Irsan.

    Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsyan mengimbau masyarakat maupun pengurus lembaga pendidikan dan rumah ibadah agar lebih hati-hati. “Jangan langsung percaya dengan aksi penipuan berkedok penyaluran bantuan seperti ini,” kata Mulyadi.

    Mulyadi juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Jangan langsung percaya ketika ada orang yang menghubungi yang mengaku pejabat maupun staf mengatasamakan Pemkab Tanggamus akan menyerahkan bantuan. “Jika hal demikian cepat mengonfirmasi kebenaran bantuan terlebih dahulu,” katanya.

    Penipu Ngaku Bupati Lampung Barat

    Sebelumnya, aksi penipuan dengan mengatasnamakan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, juga terjadi di Lampung Barat. Pelaku memperdaya Rohman, pengurus Masjid Nurul Huda Sp Serdang, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Minggu 23 Juni 2024.

    Menurut Rohman, kejadian itu bermula saat ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Dalam percakapan itu, ia akan mengirim donasi melalui salah satu stafnya untuk pembangunan masjid tersebut.

    “Perkenalkan saya Bapak Drs Nukman, pj bupati. Saya akan memberikan donasi untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebesar Rp25 juta. Nanti ada sekretaris sosial saya yang akan menghubungi pengurus masjid terkait dengan proses pengiriman uang bantuan tersebut,” ujar Rohman menirukan penelepon tersebut.

    Setelah selesai dan tidak lama kemudian seseorang menelepon korban menggunakan nomor lain. Dia mengaku bernama H Maulana Ikhsan, staf Pj Bupati Lampung Barat, yang intinya memberi tahu telah mentransfer dana bantuan pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebesar Rp25 juta. Setelah itu si penelepon itu juga mengirim bukti struk transfer kepada korban.

    Tidak lama kemudian, Maulana Ikhsan kembali menghubungi Rohman dengan dalih salah nominal transfer. Seharusnya hanya mentransfer Rp15 juta. Alasannya uang Rp10 juta lagi untuk Pj Bupati pada kegiatan santunan kepada anak yatim piatu. Sebab itu, ujar dia, Maulana Ikhsan meminta ia untuk segera mentransfer kembali uang Rp10 juta. Alasan Pj Bupati sudah dalam perjalanan untuk menyalurkan santunan kepada anak yatim piatu itu.

    Untungnya, Rohman langsung berkoordinasi melalui orang dekat Pj Bupati dan menanyakan tentang kebenaran informasinya tersebut. Namun ternyata informasi tentang bantuan tersebut tidak ada. (Red)

  • Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tipu Toko Sembako Wanita di Tanggamus Masuk Bui

    Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang wanita berinisial IS alias Meni (52), warga Pekon Dadi Mulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap Satreskrim Polsek Wonosobo, Kamis, 2 Mei 2024.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan penangkapan IS berdasarkan laporan korban Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Bekasi.

    “Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat,” kata Tjasudin, Minggu, 5 Mei 2024.

    Tjasudin menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022. Bermula, pelaku memesan sembako di toko korban dengan total bayar Rp129.499.500. Kemudian, sembako pesanan tersebut diantar orang suruhan korban ke rumah pelaku di Dadi Mulyo.

    Namun uang yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.

    “Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” sambung Tjasudin.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku kabur dan bersembunyi dikediaman anaknya di wilayah Bekasi. Alhasil, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo diperiksa.

    Saat diinterogasi, lanjut Tjasudin, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

    “Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

  • Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum PNS di Lampung terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan penipuan. Pelaku berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. Dia diduga mengingkari janjinya kepada pelapor SY (51) warga Pekalongan, Lampung Timur.

    Dalam proses penangkapan, pelaku dijemput paksa polisi saat berada di Jalan Balau, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan aksi dugaan penipuan itu dilakukan FD pada Oktober 2023 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp400 juta kepada korban. Dalih pelaku, uang pinjaman tersebut bakal dipakai untuk modal proyek di instansi perpajakan dengan pagu Rp24,5 miliar. Korban dijanjikan oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juli atau Juni.

    Dirasa lumayan untuk tambah modal, korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada korban. Ada pula yang secara tunai. “Korban memberikan uang Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujar Rizal.

    Waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat korban, padahal janji pelaku sudah jatuh tempo. Korban ternyata ingkar janji. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.

    Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, bukti transfer dan buku rekening.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 penjara. (*)

  • Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek di Lamsel, JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

    Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek di Lamsel, JPU Tuntut Terdakwa Akbar Bintang 2 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Akbar Bintang, terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan terancam hukuman dua tahun penjara menyusul tuntutan Jaksa yang menyimpulkan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada Pasal 378 KUHPidana.

    “Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/8/2023).

    JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, namun dalam pertimbangannya jaksa mempertimbangkan sikap terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian korban.

    Selain itu jaksa juga menyampaikan kepada majelis hakim hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum.

    Terdakwa Akbar Bintang Putranto menjadi terdakwa atas perkara penipuan proyek dan jabatan  di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

    Pada perkara tersebut, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

    Terdakwa Akbar sendiri melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sekitar Rp2 miliar.(*)

  • Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Jakarta, (SL) – Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.

    Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.

    Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.

    Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu,” kata Hengki.

    Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. “Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Hengki.

    Kombes Pol Hengki Haryadi

    Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hengki Haryadi.

    Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

    Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.

    Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.

     

    Modus ‘Si Kembar’

    Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.

    Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia.

    Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar. Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu.

    Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.

     

    Skema Ponzi

    Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan jika kemungkinan ‘Si Kembar’ menggunakan skema ponzi dalam melancarkan aksi penipuannya.

    Hal ini dapat dilihat dari modus yang keduanya lakukan. Pasalnya, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.

    Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.

    Dalam kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’ ini, Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik.

    Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan. Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan.

     

    Transaksi Tunai Dalam Jumlah Besar

    Menanggapi laporan penipuan berjumlah besar ini, PPATK pun akhirnya menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani. Ditemukan total 21 rekening milik kedua saudara kembar tersebut.

    Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari para pelaku ini. diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.

    “Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK (Penyedia Jasa Keuangan) Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucap Natsir.

    “Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

    Natsir pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga yang tidak wajar. Apalagi bila mereka yang memberikan tawaran tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. (Red)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kota Metro (SL)-Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebutkan Pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II RT 001 RW 002 Kelurahan Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

    Keduanya ditangkap Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.

    Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian uang ditranfer setelah pesanan di packing dan dikirim.

    Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 kg, coklat 52 kg dan madu 1 kg dengan total keseluruhan Rp8.399.332, sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.

    Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

    Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada di dalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.

    Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Red)

  • Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama, Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan dengan modus penjualan gabah. Tindakan pelaku merugikan korban hingga ratusan juta. “Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual gabah ke beberapa daerah tujuan”, ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, Minggu, 10 Oktober 2021.

    Pelaku yang berinisial AF (20), merupakan seorang wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku dan korban mulai bekerja sama pada Maret 2021 kemarin. Pelaku menjualkan gabah padi ke beberapa daerah seperti Pringsewu, dan Kalianda. Mulai dari pengiriman pertama dan keenam pembayaran berjalan lancar, pelaku membayarkan hasil pengiriman ke pemilik gabah. Namun pada pembayaran ketujuh hingga pembayaran kesepuluh, uang hasil pengiriman gabah padi tak kunjung diberikan kepada korban dengan alasan uang penjulan gabah belum dibayar oleh pembeli.

    Karena merasa curiga, korban akhirnya langsung menemui pembeli gabah padi. Alhasil berdasarkan penjelasan para pembeli, bahwa uang pembelian sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

    “Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123.750.000”, jelas AKP Heru.

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp123.750.000, tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mardi)