Tag: Penipuan Online

  • Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA China Ditangkap di SCBD

    Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA China Ditangkap di SCBD

    Jakarta, sinarlampung.co Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing. Dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XY dan YXC berhasil ditangkap.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta setelah menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan nasabah mengalami kerugian hingga Rp289 juta setelah mengklik tautan palsu, sementara total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat BTS palsu untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin, 24 Maret 2025.

    Kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area yang ramai menggunakan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat BTS palsu. Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional BTS palsu .

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil dengan perangkat BTS palsu , tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

    1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    2. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    3. UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    4. Pasal 55 KUHP tentang serta melakukan kejahatan

    Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol jika diperlukan.

    Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang mengandung tautan mencurigakan.

    “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung mempengaruhi,” simpulnya. (***)