Lampung Selatan (SL)-Pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Caleg Demokrat gagal Sariyanti, Rn, ASN, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan mendapat teror dari orang yang mengaku mantan seorang jenderal mantan Kapolda Lampung. Teror melalui SMS dan Telepon juga ditujukan kepada suaminya. Selasa 16 Juni 2020.
RN mengeluhkan teror telpon dan SMS yang mengaku Jendral Polisi mantan Kapolda Lampung tersebut. kali pertama nomor Telkomsel tersebut menghubunginya, pada Kamis 11 Juni 2020 silam, pasca mencuatnya laporannya tersebut ke Polres Lampung Selatan.
“Pertama kali itu tanggal 11 Juni, sehari sebelum Sariyanti, ditangkap di rumahnya. Setelah berkali-kali menelpon tidak saya angkat nomor tersebut mengirim SMS, bahwa mengaku menyebutkan nama mantan Kapolda Lampung. Menanyakan masalah Sariyanti, kemudian mengancam saya akan turut ditangkap,” kata RN, kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2020.
Menurut RN, teror tersebut dilakukan terus menerus hingga beberapa hari selanjutnya. Namun RN mengaku tidak menanggapi telpon maupun membalas SMS tersebut. “Tidak saya saja, suami saja juga turut diteror. Terakhir suami saya, ditelpon dan di SMS, kemarin Senin 15 Juni 2020. Sungguh kami tidak nyaman. Tapi saya yakin, itu bukanlah mantan Kapolda Lampung yang dimaksud, itu pasti hanya orang suruhan Sariyanti,” katanya.
Sementara, orang dekat mantan Kapolda Lampung yang disebut sebut dalam teror itu membantah nomor yang meneror tersebut adalah nomor purnawirawan jendral polisi bintang yang disebut dalam teror itu. Dia memastikaan jika penelpon itu hanya mengaku-ngaku saja. “Nomornya bukan. Bukan juga pake nomor lain. Ada-ada saja,” ujar Fir, dengan nada emosi sembari mengatakan agar yang meneror tersebut untuk menelpon dia.
Diketahui Polres Lampung Selatan resmi menahan Sariyanti (28) warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan siswa Akademi Polisi (Akpol) sebesar Rp1,8 miliyar pada tahun 2017 silam terhadap Rn warga Desa Sidomulyo.
“Yang bersangkutan SR kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada telah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo SIK. MM, Minggu 14 Juni 2020.
Sariyanti adala wanita yang dikenal dengan style sosialita, selai aktif di yutuber, di juga dikenal sebagai penulis Novel. Sempat Nyaleg dari Partai Demokrat Lampung Selatan, dapil 3, namun gagal. Tanggal 20 Januari 2020 silam telah dilaporkan oleh seorang ASN sesama warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017.
Pelapor dirugikan karena sudah menyerahkan uang dan aset berupa properti senilai Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu. “Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata Rn. (Red)
Lampung Tengah (SL)-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap AHM (54) warga Kalibening Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, karena terlibat kasus penipuan, dengan modus janjikan menjadi Dosen PNS di Universitas Lampung (Unila), dengan imbalan Rp225 juta.
Tersangka di tangkap Jum’at 6 Maret 2020, sekira pukul 14.00 wib, atasa laporan laporan Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan bukti Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.
Menurut pengakuan korban, kepada Polisi, pada akhir November 2016, pelaku menghubungi korban dan mengatakan bisa menjadikan anak korban yang bernama Aurora Nandia Febrianti sebagai Dosen PNS di Unila, dengan biaya sebesar Rp225.000.000.
Kepada korban pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang itu, jika anaknya tidak menjadi dosen PNS di Unila. Namun, setelah uang diserahkan, hingga kini anak korban tidak menjadi Dosen PNS di Unila dan pelaku menghilang. Korban kemudian melapor ke Polres, dengan membawa barang bukti transfer, surat perjanjian dan surat penetapan usulan NIP.
Kapolres AKBP I Made Rasma melalui Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku penipuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian Polres Lampung Tengah kemudian penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri dan keberadaan tersangka, Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin Ipda Senna Indiarto langsung melakukan penangkapan.
“Hasil pengintaian kita posisi pelaku berada di Yogyakarta. Kita pun langsung berangkat kesana untuk melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita amanakan di kediamannya, Saat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamteng. Pelaku AHM kita dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Yuda Wiranegara. (Red)
Lampung Utara (SL)-Mau punya mobil Toyota Innova baru, seorang warga di Kotabumi, Lampung Utara serahkan mobil Toyota Rush, September lalu, untuk dijual senilai 160 juta kepada Andriansyah (33), sekaligus sebagai down payment (DP) Toyota Innova tersebut. Tapi Andriansyah tidak memproses pemesanan Innova tersebut. Ia malah “menghilang” membawa Toyota Rush korban ke Pulau Jawa. Saat balik ke Lampung, ia ditangkap!
Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Pidum mengamankan Andriansyah (33). Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Ricardo Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/699/IX/2019/Polda Lampung/SPKT RES LU tanggal 16 September 2019. Tersangka Andriansyah tercatat sebagai warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Ia terancam pasal penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, mengatakan dugaan tindak pidana penipuan itu berawal saat korban memesan mobil baru kepada tersangka, September lalu. Korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush warna Grey Metalic nomor polisi BE 1986 KV milik korban kepada tersangka untuk dijual seharga Rp 160.000.000. Uang hasil penjualan disepakati sebagai down payment (DP) pemesanan mobil baru merk Toyota Innova.
Namun hingga kini tersangka tidak menyerahkan mobil yang dipesan, bahkan tersangka menghilang, tidak bisa dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun segera memburu pelaku dan mengamankan Andriansyah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat turun dari kapal. Penangkapan tersangka dibantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lampung Selatan.
“Tersangka diamankan saat hendak turun dari kapal menuju Bandarlampung. Kami mengamankan satu unit Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV, 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kasat. Kini, tersangka ditahan di Polres Lampung Utara.(ardi)
Sumatera Utara (SL) – Seorang guru bernama Aswan SPd (48) bersama rekanya, Rusmini Supriadi (42) diciduk Polsek Percut Sei Tuan. Sebelum diciduk di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, warga Jalan Pemuda Pancasila Dusun 24 Pondok Danar Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya, warga Jalan Bungur Nomor 38 RT 4 RW 5 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, pelaku terlibat tindak pidana penipuan dengan korbanya, Wagiman Buang pada Kamis 21 Juni 2018 lalu. “Pada Rabu tanggal 15 November 2017 para tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan anaknya bisa lolos peserta seleksi menjadi anggota Polri,” ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH SIK, Kamis (20/12/2018).
Saat itu, lanjut Faidil menerangkan, korban dikenalkan oleh Aswan kepada rekanya Rusmini Supriadi dengan maksud minta diuruskan anaknya masuk Polwan. “Di situ, para tersangka minta untuk menyerahkan foto copy KTP, KK dan pas photo serta mengirimkan uang sebesar 10 juta rupiah melalui transfer bank,” terang mantan Wakasatres Sabhara Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Faidil menjelaskan, pada bulan Februari dan Maret 2018 korban disuruh datang ke Polda Sumut oleh Rusmiani Supriadi dengan alasan mau diukur tinggi badan serta dibawa ketemu Kapolda. “Jadi, pada bulan Februari 2018, korban disuruh datang untuk mengukur tinggi badan dan kembali dimintai uang sebesar 5 juta rupiah. Kemudian pada bulan Maret para tersangka membawa korban dengan alasan menemui Kapolda dan kembali dimintai uang sebesar 25 juta rupiah,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini.
Akan tetapi, Faidil mengungkapkan, ketika mendaftar dan diukur tinggi badannya ternyata tinggi badan anak korban kurang sehingga tidak bisa mendaftar menjadi Polwan. “Karena tidak bisa masuk menjadi Polwan, selanjutnya korban meminta kepada para tersangka untuk mengembalikan uang yang diberikanya,”ungkapnya.
Setelah itu, disebutkan Faidil, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 para tersangka memenuhi permintaan korban dengan bertemu di Penginapan Iskandar Muda. “Pada pertemuan itu, para tersangka tidak bisa mengembalikan uang sebesar 179 juta rupiah milik korban. Sehingga dibuat surat perjanjian bermaterai 6000 dengan maksud uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil sebesar 100 juta rupiah pada bulan Juni 2018 dan sisanya dalam kurun waktu 4 bulan,” sebut Faidil.
Namun, kata Faidil, Rusmini Supriadi tidak ada mengembalikan uang dengan sesuai perjanjian. “Nah, karena merasa ditipu oleh tersangka, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Seituan,” kata Faidil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskanya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. “Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan,” jelas Faidil.
Usai diamankan, kata Faidil, para pelaku beserta barang bukti kejahatanya langsung digelendang ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses. “Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Percut Seituan. Imbas dari perbuatannya, para tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (pwt)
Bandarlampung (SL) – Seorang pria tampan yang disebut-sebut sebagai Polisi Gadungan mendadak viral di media sosial. Polisi Gadungan berwajah tampan itu disebut sebagai anggota Polda Lampung, berpose gagah mengenakan kaus bertulis Turn Back Crime yang dipopulerkan Krishna Murti, mantan Direskrim Polda Metro Jaya.
Siapa sebenarnya sosok Polisi Gadungan bernama Briptu Musahir yang disebut dari Polda Lampung? Dalam kartu identitas yang ramai beredar di WhatsApp, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung. Musahir ditulis bertugas di Sat Reskrim Jatanras Polda Lampung. Polda Lampung memastikan bahwa identitas pria tampan yang beredar di pesan berantai WhatsApp adalah polisi gadungan.
Pesan berantai Whatsapp yang berisi imbauan sempat beredar di masyarakat. Pesan tersebut memuat foto seorang pria tampan yang disebut sebagai polisi gadungan. Isi pesan berisi imbauan terhadap masyarakat agar berhati-hati.
Berikut, isi pesan berantai WhatsApp yang beredar. “Mohon rekan-rekan sahabatku, apabila mendapati Org tsb agar diamankan, karena ybs adalah Polisi Gadungan, modus Penipuan, terutama Anak2 gadis, para orang tua agar Waspada’”
Pesan tersebut dilampiri foto seorang pria layaknya anggota polisi. Selain foto wajah, foto kartu tanda anggota pria tersebut juga terlampir. Di dalam kartu, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung. Tak hanya itu, ada juga lampiran surat pengajuan cuti pria tersebut dari satuannya di Jatanras Ditkrimmum Polda Lampung.
Menanggapi beredarnya pesan berantai WhatsApp tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih memastikan, identitas pria bernama Musahir yang mengaku bertugas di Polda Lampung itu, tidak ada. “Karena banyak laporan dari masyarakat, maka kami lakukan pengecekan. Hasilnya Musahir NRP Nomor: 89030022 tidak ada sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung ini,” ungkapSulistyaningsih, Rabu, 5 Desember 2018.
Kartu Tanda Anggota Kepolisian Musahir yang diduga Polisi Gadungan
Sulistyaningsihmenegaskan bahwa pria tersebut dimungkinkan adalah polisi gadungan. “Kami sudah banyak sekali mendapat telepon, terutama dari ibu-ibu yang menanyakan kepada kami Identitas pria tersebut. Kami sampaikan sekali lagi bahwa pria dengan identitas tersebut adalah polisi gadungan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tampang serta pakaian yang dikenakan. Apalagi, ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. “Untuk masyarakat, kami imbau untuk tetap berhati-hati, jangan mudah percaya, terutama ibu-ibu. Apabila merasa ragu silakan melapor ke polda atau polres di bagian SDM atau SUMDA, nanti akan ketahuan apakah polisi benaran atau gadungan,” tutupnya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengaku sudah menerima info terkait pria mengaku polisi dan bertugas di Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. “Sementara sudah dengar informasi tersebut,” ungkapnya.
Surat Izin Cuti Musahir, polisi gadungan. Terkait KTA dan surat cuti yang sempat beredar, Ruli mengatakan, surat tersebut palsu. “Tapi emang dari cara buatnya, palsu semua,” timpalnya.
Sampai saat ini, kata Ruli, korban dari Lampung belum ada. “Korban dari Lampung belum ada, informasi sementara itu viral di Padang. Kalaupun ada korban di Lampung, silakan melapor,” tutupnya. Ibu Guru Korban Polisi Gadungan Terlanjur Cinta, Bu Guru Rela Serahkan Kartu ATM Berisi Tabungan Rp 85 Juta ke Polisi Gadungan
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono bersama Kasat Reskrim, AKP Logos Bintoro menunjukkan tersangka JS yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Pacitan hingga memperdayai tiga korban, Seperti yang dikutip Kompas.com
Kasus penipuan yang dilakukan polisi gadungan pernah terjadi di Madiun. Telanjur jatuh cinta, seorang ibu guru rela menyerahkan kartu ATM berisi tabungan Rp 85 juta ke polisi gadungan. Sang guru bukannya mendapatkan cinta pria yang mengaku sebagai polisi itu, tetapi malah menderita kerugian materil.
Ceritanya, berawal dari pengakuan JS sebagai intel polisi dan berpura-pura mencari pasangan hidup. Pria asal Desa Sirapan, Kecamatan Sirapan, Kabupaten Madiun itu, ternyata berhasil memperdayai tiga perempuan sekaligus. Dari tiga perempuan yang diperdayainya, JS (27) meraup uang hingga ratusan juta rupiah. “Modusnya tersangka mengaku sebagai anggota intel Polres Pacitan. Lalu, ia berpura-pura mencari jodoh untuk dijadikan pendamping hidupnya,” ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Senin (26/11/18) siang.
Ruruh mengatakan, JS ditangkap setelah seorang guru SMA di Kabupaten Madiun berinisial DA melaporkan aksi penipuannya ke Polres Madiun. Guru itu mengaku ditipu JS yang berjanji akan menikahinya. Tak hanya ditipu, uang tabungan ibu guru sebesar Rp 85 juta habis dikuras tersangka JS. Korban memberikan ATM tabungannya kepada tersangka lantaran merasa yakin akan segera dinikahi. “Terakhir, korban menyerahkan laptop berharga Rp 6 juta kepada tersangka,” tandas Ruruh.
Aksi JS terungkap setelah korban curiga terus menerus memintanya uang dengan berbagai alasan. Korban yang memiliki tetangga bekerja di Polres Pacitan lalu menanyakan status JS. “Tetangga korban memberitahu kalau tidak ada nama tersangka yang bekerja sebagai intel Polres Pacitan,” kata Ruruh.
Hasil pengembangan penyidikan, lanjut Ruruh, pria bujang itu sebelumnya sudah memperdayai dua perempuan lainnya. Dengan modus yang sama, dua perempuan itu diperas uangnya hingga Rp 40 jutaan. Sebelumnya juga, Wanita berinisial AM (27) menerima nasib yang sangat malang . Ia digagahi dan diperas polisi gadungan berinisial JS (36). Bahkan sudah puluhan wanita yang sudah ditiduri pelaku.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan polisi gadungan ini diamankan di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.“Dia (JS) telah melakukan perbuatannya itu sebanyak 39 kali terhadap korban-korbannya,” ujar Harry di Mapolrestro Tangerang.
Harry menjelaskan ikhwal peristiwa tersebut. Kejadian berawal saat pelaku mencoba membuntuti AM yang baru saja keluar dari kamar hotel di Tangerang.
Wanita berusia 27 tahun ini bersama teman lelakinya yakni ND. Mereka pulang menunggangi sepeda motor. Tersangka pun memberhentikan laju korban. Ia mengaku sebagai polisi. “Dia menunjukan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna cokelat berlogo Pamobvit. Pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.
Polisi gadungan ini meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Namun sayangnya mereka tak mempunyai uang sebanyak itu.“Lalu teman wanita ini diminta untuk mencari uang. Kemudian korban dibawa pelaku,” kata Harry.
Tersangka menggiring wanita ini ke Hotel Merdeka. Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi. “Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka,” ungkapnya.
Teman pria korban pun memendam rasa curiga dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang. “Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya,” imbuh Harry.
Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat. “Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas,” tuturnya.
Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara,” ucapnya. (red)
Bandar Lampung (SL) – Dengan alasan masih banyak perkara yang ditangani dalam skala prioritas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan perkara dugaan penipuan fee proyek, yang dilaporkan oleh Irzaidir (49) warga Kota Baru, ke Polresta Bandar Lampung (Balam).
Dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Minggu (18/11/2018), bahwa kasus yang dilaporkan Irzaidir atas dugaan penipuan oknum pejabat di BPKP Provinsi Lampung yang saat ini telah pindah tugas di Provinsi Jambi, dilimpahkan ke Polres Bandarlampung.
“Kasus kemarin, sudah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombespol Bobby Marpaung. Bobby menambahkan, perkara tersebut dilimpahkan karena masih banyak perkara lain yang memiliki prioritas utama yang sedang disidik oleh Polda Lampung.
Namun, Bobby memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara maksimal dan profesional. “Perkara tersebut bisa ditangani Polresta, karena Polda masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” kata mantan Wakapolresta Bandar Lampung itu. Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Iya, cuma besok saya cek lagi,” katanya, Minggu (18/11/2018).
Dalam waktu dekat, Harto akan menelaah perkara tersebut, untuk dilidik. Termasuk apakah diperlukan pemeriksaan kembali saksi pelapor, dan juga rencana pemanggilan terlapor. “Segera kami jadwalkan,” kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu. Sebelumya, Irazidir melaporkan MR lantaran menjanjikan proyek pengerjaan dermaga Sebalang pada tahun 2015, di Kementerian Perhubungan, namun harus menyetorkan uang Rp.250 juta. Lantas korban pun terbujuk karena, status pelapor sebagai pejabat ASN, yang dianggap memang mengetahui proyek tersebut.
Irzaidir melaporkan MR, oknum pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung berinsial MR atas dugaan penipuan fee proyek senilai Rp. 250 juta, dengan nomor LP/707/XI/2018/SPKT, Senin 2018. Pejabat yang dilaporkan tersebut saat ini telah pindah berdinas di BPKP Jambi. (Aan/Net)
Jakata (SL) – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermoduskan kebaradaan uang raja senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan, polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).
“Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Argo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018). Kombes Pol Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media.
Kombes Pol Argo menjelaskan kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp. 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, polisi mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp. 1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (kabarpolri)
Lampung Utara (SL) – Bermaksud meringankan beban sebagai rekan, Milyar SL, warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, justru merasa jadi korban dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Pinjam uang Rp80 juta, ditagih malah manghilang.
Menurut keterangan Milyar pada awak media ini, Sabtu, (6/10), kejadian tersebut bermula pada 9 Februari 2017 lalu, dr. Sri Widodo yang tak lain merupakan pejabat penting di lingkup Pemkab. Lampura, meminjam uang sebesar Rp.80 juta untuk satu keperluan mendesak.
“Beliau, menghubungi saya via telepon pada malam hari dan meminta saya untuk meminjamkan uang sebesar Rp.80 juta,-. Saat itu, saya sedang berada di Way Kanan. Beliau malam itu begitu mendesak saya. Mengingat hubungan baik yang selama ini kami bina, saya pun berusaha untuk mencarikan dana yang dibutuhkannya,” tutur Milyar kepada awak media ini, Sabtu, (6/10).
Diakui Milyar, dirinya ketika itu baru dapat memenuhi pinjaman uang yang dibutuhkan dr. SW dari kerabat dekatnya sejumlah Rp50 juta, pada pagi harinya, tanggal 10 Februari 2017.
“Setelah saya mendapatkan uang yang diperlukan oleh dr. SW, dia meminta saya untuk mentransfer dana tersebut melalui rekening BRI 015501031431508, atas nama Didik Hermawan, seraya menjanjikan akan segera mengembalikan dana yang dipinjamnya,” kata Milyar.
Lalu, di hari yang sama, Milyar kembali mentransfer sejumlah Rp30 juta,- ke rekening yang sama sekitar pukul 16.44 WIB, (seperti tertera pada struk transfer yang disimpan oleh Milyar).
Namun, seperti dikatakan Milyar, hingga saat ini, dr. SW tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang senilai Rp.80 juta yang dipinjamnya. “Setiap kali saya tanyakan, kapan dr. SW dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya itu, ia selalu berkelit dengan berbagai macam alasan,” Kata Milyar.
Dikatakan Milyar, lebih parahnya lagi, oknum pejabat penting Pemkab Lampura tersebut sangat sulit untuk ditemui. Beberapa kali dirinya berusaha menemui di ruang kerjanya, namun dr. SW tidak pernah berada di kantor.
“Bahkan dari sekian banyak nomor ponsel dan WhatApps yang sebelumnya diberikan kepada saya, saat ini tidak ada satupun yang dapat dihubungi alias nonaktif,” beber Milyar.
Hingga berita ini diturunkan, dr. SW tidak dapat dikonfirmasi. Saat wartawan menghubunginya via telepon dan pesan whatApps, namun tidak berbalas. (def/ardi)
Surabaya (SL) – Korban dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menuntut pengembalian uang mereka dengan skema yang jelas bagi keseluruhan korban. “Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian,” ujar kuasa hukum bagi sejumlah korban, Rahmat K Siregar, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Para korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansur itu di sejumlah kepolisian. Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi, melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta. Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat. Ketiga korban tersebut mempercayakan kepada Rahmat K Siregar sebagai kuasa hukumnya.
“Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini,” katanya. Dia mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp12 juta uang yang diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta, kemudian dikembalikan senilai Rp12.200.000 melalui tranfer rekening bank.
Begitu pula korban Bambang Setyo Budi, setelah menjalani penyelidikan sebagai saksi di Polda Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp2 juta, menjadi Rp2.640.000. Selain itu korban Yuni Hastuti, setelah laporannya di Polres Bogor ditindaklanjuti polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp12 juta menjadi 15.340.000. “Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya,” ungkap Rahmat.
Dia memastikan, meski uang ketiga kliennya telah dikembalikan oleh Yusuf Mansur, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Rahmat mengungkapkan, bukan pengembalian seperti itu yang diharapkan oleh para korban. “Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya,” ujarnya.
Melalui jumpa pers ini, dia mewakili segenap korban, yang rata-rata adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur dari
berbagai penjuru tanah air, menuntut skema pengembalian uang yang jelas bagi seluruh korban. “Kami gelar jumpa pers ini di Surabaya karena korban terbanyak berasal dari Jawa Timur,” ucapnya. Rahmat memastikan lebih dari 6 ribu korban adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur asal Provinsi Jawa Timur.
Dia menyebut Ustadz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk
berpartisipasi patungan aset dan usaha, yang disebutnya sebagai investasi sadekah, dengan menjanjikan
sejumlah keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Jakarta (SL) – Ahmad Dhani terancam dipidanakan setelah sempat disomasi dua kali terkait ingkar janji keuntungan tanam modal proyek villa di Kota Batu, Malang.
Melalui kuasa hukumnya, Zaini Ilyas, warga Berbek Waru ini merasa ditipu oleh pentolan grup band Dewa itu, dalam penanaman modal senilai Rp 400 juta ini. Zaini akhirnya melapor ke Polda Jatim, Rabu (26/9) sore.
Lantaran percaya dengan janji manis Ahmad Dhani, Zaini merasa teperdaya. Dia menyerahkan modal sebesar Rp 400 juta ke Ahmad Dhani, pada dengan iming-iming keuntungan 5 persen setiap bulan, dari proyek pembangunan villa di Batu.
Namun sejak 2016, janji pengembalian uang modal dari Dhani hanya terealisasi sebesar Rp 200 juta. “Sedangkan sisanya sebesar Rp 200 juta, ditambah keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan yang dijanjikan, tak juga diberikan,” ujar kuasa hukum Zaini, Arif Fathoni.
Zaini akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali ke pihak Ahmad Dhani. Hasilnya, Dhani kembali memberikan janji-janjinya yang ternyata tak ditepati.
Akhirnya, Dhani pun dilaporkan ke Polda Jatim, dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tanda bukti laporan itu tercatat di nomor LPB/1232/IX/2018/ UM/ Jatim.
Selain mengumpulkan barang bukti yang relevan bukti transfer ke Dhani, pihak kuasa hukum juga mencantumkan saksi, salah satunya adalah Edy Rumpoko, mantan walikota Batu. (jpnn)