Tag: Penipuan

  • Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Lampung Tengah ini Sikat Rp 211 Juta

    Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Lampung Tengah ini Sikat Rp 211 Juta

    Mesuji (SL) – Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap praktek perdukunan bermodus penggandaan uang. Pelakunya, Misran bin Parto Rejo (53), warga Dusun Sumber Fajar RT3
    RK 03, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

    Menurut Kapolsek Tanjung Raya Iptu Taka, korban penipuan penggandaan uang adalah Paidi (56) bin Kromo warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, pada 11 Agustus 2018. Modus operandi yang dipakai pelaku, yakni menjanjikan bisa mengambil uang gaib dan menggandakan uang.
    Syaratnya, ada uang mahar sebagai alat untuk membeli minyak japaron dengan total Rp211 juta.
    Setelah itu melakukan ritual di rumah rekan korban dengan cara minyak tersebut dimasukkan ke kardus dan ditutup dengan bendera merah putih.

    “Kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari pelaku. Namun setelah menunggu hampir empat bulan lamanya, korban membuka paksa kardus. Ternyata uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban baru tersadar tertipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp211 juta,”kata Iptu Taka, Minggu (9/9/2018).

    Atas laporan itu, aparat mengejar pelaku. “Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku penipuan
    tersebut pada Kamis(6/9/2018) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Saat ini pelaku di Mapolsek
    Tanjungraya, dan barang bukti satu buah kardus, bendera merah putuh, minyak japaron, dan uang
    tunai Rp400 ribu sebagai pemancing uang gaib,” kata Taka.

  • Diduga Penipuan, Udo Panji Ismoyo Somasi PT. Solid Gold Berjangka

    Diduga Penipuan, Udo Panji Ismoyo Somasi PT. Solid Gold Berjangka

    Bandarlampung (SL) -Nasabah PT. Solid Gold melayangkan somasi kepada perusahaan pialang berjangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Bandarlampung.

    Gugatan yang dilayangkan nasabah bernama Udo Panji Ismoyo menuntut untuk dikembalikan dana yang telah berkurang atas transaksi yang tidak pernah konfirmasi kepada nasabah pemilik acount RSAO1128 tersebut.

    “Diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Solid Gold Berjangka Eli Nurcahyati dan Wakil Pialang Berjangka Agung Hermawan,”kata kuasa Hukum Udo Panji Ismoyo, Edriansyah Pagar Alam, SH di Bandar Lampung, Minggu (30/06/2018).

    Dalam hal ini, sambung Edriansyah, patut diduga mereka telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

    “Tentu saja, hal tersebut menimbulkan kerugian sebesar USD 11.000 sehingga berkurangnya nilai uang milik nasabah atau klient kami,” kata Edriansyah.

    Melalui surat Somasi ini, lanjut Kuasa Hukum Udo Panji Ismoyo mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Solid Gold Berjangka tersebut.

    “Surat somasi ini, kita sudah layangkan dan diisampaikan kepada perusahaan pialang berjangka tersebut, tertanggal 29Juni 2018 dengan nomor surat 029/ED.ADV/VI/2018, ditujukan kepada keduanya, ” kata Edriansyah.

    Untuk menghindarkan proses hukum pidana, ujar Edriansyah mengingatkan segera menyerahkan kembali dana tersebut dalam tempo 7 hari sejak surat ini diterima pada tanggal 29 Juni 2018.

    “Jika tidak dipenuhi sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan sangat terpaksa kami akan mengambil tindakan hukum dengan akan melakukan laporan kepada pihak Kepolisian dan atau proses Hukum ke Pengadilan,” pungkasnya. (dn/red)

  • Oknum Pegawai BNN Kabupaten Tanggamus Dipolisikan Warga Kasus Penipuan

    Oknum Pegawai BNN Kabupaten Tanggamus Dipolisikan Warga Kasus Penipuan

    Tanggamus (SL) – Nr (34) Warga Kabupaten Pesawaran didampingi kuasa hukumnya Tarmizi, SH dari low Office Raya dan assosiate, melaporkan RA (38) oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp73 juta.

    Korban melapor ke Polres Tanggamus,  Kamis – (16/5/18). Laporan tersebut diterima dengan Tanda bukti laporan nomor : TBL/359/V/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 16 mei 2018.

    Saat diwawancarai, melalui kuasa hukumnya, Tarmizi, SH mejelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 jam 13.00 WIB di Pekon Kuta dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, telah terjadi perbuatan yang diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan.

    “Pada hari ini saya mendampingi klain saya, melaporkan salah satu oknum pegawai BNN inisial RA atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Tanggamus untuk segera ditindak lanjuti,” jelasnya.

    Tarmizi melanjutkan, awal kejadian NR meminjam uang sebesar Rl73 juta kepada klainnya, mengatasnamakan atasanya dengan alasan untuk keperluan kantor. Akan tetapi setelah kejadian dan dicek ke Kepala BNN Langsung ternyata alasannya itu bohong. “Oleh sebab itu, dugaan kami yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” lanjutnya.

    Bahkan sebelumnya klainnya telah dua kali mengirimkan somasi ke terlapor, akan terapi sampai saat ini belum ada respon dari terlapor. Jadi bisa disimpulakan bahwa tidak ada etikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. “Atas kejadian tersebut, klain saya mengalami kerugian sebesar Rp70 juta,” tutupnya.

    Dilain pihak, saat dikonfirmasi ke Kepala BNN Tanggamus melalui telephone, membenarkan bahwa RA adalah staf di kantornya dan bersetatus pegawai aktif. Akan tetapi saat ditanya lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, dia tidak mengerti karena hal tersebut urusan pribadi terlapor. “Saya tidak mengerti karena itu urusan pribadi,” pungkasnya. (Tim)