Tag: Penistaan Agama

  • Polda Lampung Didesak Tangkap Penghina Nabi di Pringsewu

    Polda Lampung Didesak Tangkap Penghina Nabi di Pringsewu

    Bandar Lampung (SL) – Habib Umar meminta Polda Lampung bergerak cepat menangani kasus penodaan Agama Islam yang menghinakan semua umat Rasulullah Nabi Muhammad SAW adalah alat kelamin wanita. Habib berharap pelaku segera ditangkap dan di proses hukum.

    Permasalahan bermula dari status pribadi WhatsApp berinisial Bisnis Tohar, yang diketahui warga beralamat di Kabupaten Pringsewu, Lampung, bertuliskan bahasa daerah “Acara apapun ketekan aku mesti bubar umate muhamad turukk kabehhh… Rene ustate nek ora terima temoni aku“.

    Tulisan itu bermakna “Acara apapun apabila aku datang pasti bubar semua Umat Muhammad adalah vagina… Kalo ada ustatnya yang gak terima tekui aku”.

    Status tersebut tersebar dibeberapa Wash Ap Group (WAG), termasuk ke WAG JAMAAH MAJLIS NUURUSSEGAF yang adminnya seorang tokoh Ulama Lampung, Habib Umar Assegaf, pengasuh Pondok Pesantren Darussegaf Alfatamiyyah Assegaf, Pringsewu.

    Terhadap perihal tersebut, Habib Umar mendatangi Polres Pringsewu pada Sabtu malam, 19 Agustus 2023, dengan tanda bukti Laporan Nomor: TBL/B/139/VIII/2023/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Agustus 2023.

    Menurut Habib Umar, yang juga Dzuriyah Rasulullah SAW ini, laporan dilakukan setelah mendapat informasi adanya kekesalan warga yang hendak mendatangi kediaman pelaku penistaan terhadap Umat Islam tersebut.

    “Bagi saya ini penghinaan terhadap junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Karenanya tidak dapat ditoleransi. Selain itu saya juga dihubungi berbagai kalangan termasuk dari luar Kabupaten Pringsewu dan ingin mendatangi kediaman pelaku,” ujar ulama yang tegak lurus membela Islam ini.

    Habib Umar juga memaparkan, dirinya mencegah semua pihak yang tersulut emosinya untuk bertindak tanpa melalui saluran hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itulah yang membuatnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

    “Saat memberikan laporan, saya juga sudah membawa dua orang saksi, dengan didampingi penasihat hukum. Namun dengan alasan sudah kemalaman, maka saksi kami diminta memberikan keterangan di waktu yang lain,” ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, menyatakan laporan yang dibuat bukanlah atas pelanggaran UU ITE, namun atas penodaan agama yang termuat dalam pasal 157 (a) KUHP.

    “Sayangnya hingga saat ini masalah tersebut belum ditindak lanjuti. Bahkan kemarin, Senin, 21 Agustus 2023, kami hadirkan kembali dua orang saksi untuk dimintai keterangan, namun belum juga diakomodir penyidik dengan alasan belum ada perintah dari pimpinan,” ujar Gunawan Pharrikesit, yang kerap memenangkan kasus baik pidana, perdata dan PTUN, di Lampung, Jakarta, dan provinsi lainnya ini.

    Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menegaskan agar pihak kepolisian tidak menganggap remeh persoalan ini. Jangan sampai nanti ada gejolak emosi yang pada akhirnya main hakim sendiri.

    “Selayaknya pihak kepolisian bertindak cepat terhadap kasus ini, jangan sampai ada kerusuhan terlebih dahulu baru polisi sibuk meredam. Ini permasalahan serius dan bisa memicu ketentraman Umat Islam jika lambat menanganinya,” ujarnya.

    Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menegaskan, kliennya, Habib Umar, sudah bertindak sangat proporsional dengan menahan emosi warga yang hendak mendatangi kediaman pelaku.

    “Namun tindakan proporsional dan konstitusional dari warga yang taat hukum ini, jangan tidak direspon dengan tidak proporsional. Masalah ini sudah viral dan khawatir justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera ada tindakan lanjutan dalam pelaporannya,” pungkas Gunawan. (*)

  • Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditangkap, dan dipanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (1/8) malam.

    “Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

    Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji dengan status sebagai tersangka.

    Menurut Dirtipidum penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

    “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” Ujarnya.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji. Saat ini penyidik diketahui mempunyai 1 x 24 jam.

    “Jadi proses penyidikan kami saat ini melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini.” Imbuhnya.

    Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

    Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (Red)

  • Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Jakarta, (SL) – Usai hadir dan menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Perkara dugaan Penistaan Agama dengan terlapor Panji Gumilang, naik ke tingkat penyidikan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama itu.

    “Dari hasil pemeriksaan terlapor, penyidik telah melakukan gelar perkara, dan menaikan ke tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

    Pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pada tingkat penyidikan itu terhitung dilaksanakan mulai besok.

    “Dari kesimpulan pemeriksaan sementara dan gelar perkara, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.” Imbuh Djuhandani.

    Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang yang berlangsung pada senin (3/7) kemarin.

    “Perlu diketahui bahwa kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana.” Ujarnya.

    Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengatakan telah menjawab 30 pertanyaan dari penyidik dan membocorkan beberapa pertanyaan yang dijawabnya kepada awak media.

    “Ditanya tentang latar belakang, pernah tersangkut pidana apa tidak, saya jawab pernah ditahan selama 10 bulan.” Kata Panji Gumilang, senin (3/7) malam usai pemeriksaan.

    Disinggung terkait ada ‘bekingan’ dari istana, Panji mengatakan sudah dijawab kepada penyidik, Ia mengatakan tidak ada (bekingan) kepada para wartawan dan meminta tidak menghubungkan dengan perkara yang dihadapinya itu.

    Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

    Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

    Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

    Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (Red)

  • Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa dedengkot pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, senin (3/7/2023).

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.

    “Dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) lalu.

    Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.

    “Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” katanya.

     

    Dua Kali Dilaporkan Penistaan Agama

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

    Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

    Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

    Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

    “Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu. (Red)

  • Bareskrim Polri Tangkap Ustad Yahya Waloni

    Bareskrim Polri Tangkap Ustad Yahya Waloni

    Jakarta (SL) – Pendakwah kontroversial Ustad Yahya Waloni  ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021, sore.

    Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

    “Ya benar,” kata Rusdi dilansir suara.com, Kamis 26 Agustus 2021.

    Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Aguatus 2021. Yahya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

    Pegiat media sosial, Denny Siregar juga baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun twitter-nya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

    Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

    “Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!,” ujar Yahya Waloni dalam video. (Red)

  • Dugaan Penistaan Agama, Grace Natalie Diperiksa Polisi

    Dugaan Penistaan Agama, Grace Natalie Diperiksa Polisi

    Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Kamis (22/11/2018). Grace dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair. Didampingi kuasa hukumnya, Grace tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

    Dia mengatakan, kedatangannya itu untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan tersebut. “Sebagai warga negara yang baik kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh PPMI,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

    Grace mengatakan siap memberikan penjelasan yang gamblang kepada kepolisian. Dia pun berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini memberikan dukungan moral kepadanya, termasuk Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang hari ikut mendampinginya menjalani pemeriksaan.

    “Dari awal PSI berdiri, DNA atau platform kami antikorupsi dan anti-intoleransi. Pernyataan kami dalam HUT PSI penegasan untuk itu soal bagaimana komitmen menjaga Pancasila. Jadi kami tak khawatir,” katanya. Sekjen PPMI Zulkhair melaporkan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat 16 November 2018. Grace dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana penistaan agama.

    Grace dilaporkan ke polisi karena menyatakan PSI tidak akan mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti perda injil dan perda syariah.Grace juga mengatakan PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di Indonesia. Zulkhair melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana menilai pernyataan Grace mengandung unsur kebohongan yang bertolak belakang dengan Ayat Alquran, serta mengandung permusuhan. (dialeksis)

  • Ketum PSI Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

    Ketum PSI Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie atas tuduhan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11).

    Melalui kuasa hukum Eggi Sudjana, PPMI menyoal pernyataan Grace atas nama PSI di Tangerang, Minggu (11/11) yang menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.

    “Pernyataan Grace Natalie menimbulkan ketidakadilan, sangat bertentangan dengan surat An-Nisa ayat 135 jo surat Al- Maidah ayat 8 jo Ayat Al-kafirun,” kata Sekjen PPMI Julhair.

    Semua ayat tersebut, katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, menggambarkan toleransi, adil dan tidak diskriminatif.

    Menurut dia, semangat PSI untuk menolak perda agama atau syariah jelas bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila : Ketuhanan yang Maha Esa.

    Selain itu bertentangan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengakui hak beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

    “Di Al-quran sudah jelas mengenai hal tersebut di mana sebelumnya juga telah kami kesempatan untuk (Grace) meminta maaf, akan tetapi tidak dihormati dengan baik,” ucapnya.

    Eggi yang calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi kuasa hukum PPMI selaku pelapor bersama Pitra Ramadoni Nasution. (RMOLLAMPUNG)