Tag: Penjara

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)

  • Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018) menggelar sidang tertutup terkait tindak pidana asusila yaitu pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa Agustian (20), sopir angkot ini, diancam hukuman 15 tahun penjara.

    Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan dan mendengar keterangan saksi korban HS (15).

    Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia, warga Telukbetung Utara Bandarlampung ini yang melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP usai perkenalan, melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore.

    Selanjutnya sopir angkot ini melancarkan aksinya terhadap korban di rumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming-iming akan dinikahi apabila korban hamil. Kemudian korban menceritakan perbuatan nya ini pada orang tuanya setelah sampai dirumah setelah semalaman tidak dipulangkan oleh terdakwa. Keluarga korban tidak terima lalu melaporkan perbuatan sopir ini kepada polisi.

    Atas perbuatan nya itu terdakwa Agustia didakwa oleh jaksa penuntut umum Oktavia Mustika dengan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti PP penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti undang undang RI nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mrd/nt)