Bandarlampung (SL) – Polda Lampung beserta jajaran telah menangkap 2.496 pelaku tindak pidana narkoba selama Tahun 2018. Jumlah tersebut terdiri dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa 76 orang, buruh 678 orang, wiraswasta 714 orang, PNS 25 orang, pelajar 61 orang, Polri 5 orang, Tuna Karya 352 orang, Narapidana 2 orang, dan Anggota DPRD 1 orang.
Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, jumlah tersangka pada tahun 2018 tersebut mengalami penurunan dari Tahun 2017. Di mana pada Tahun 2017, sebanyak 2.574 tersangka. Rinciannya, pelajar 44 orang, mahasiswa 60 orang, PNS 52 orang, Polri 11 orang, swasta 468 orang, wiraswasta 920 orang, buruh 684, tuna karya, 331 orang, narapidana 2 orang dan Anggota DPRD 2 orang.
Sementara di awal tahun 2019 (Januari) sebanyak tiga orang PNS telah diamankan atas kasus narkoba. Mereka merupakan PNS yang bertugas di Lampung Barat, Bandar Lampung dan Lampung Utara. Terbaru, polisi menangkap dua oknum PNS di Diskominfo Pemkot Bandar Lampung. Sebelumnya, juga Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang Kabid di Pemerintahan Kabupaten Tuba berinisial AI, pada Januari 2019 lalu, atas dugaan Narkotika.
Namun, oknum PNS tersebut dilepas tanpa kejelasan. Padahal sejumlah barang bukti Narkoba diamankan dari AI. Tak hanya itu, seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Lampung Timur, yakni Rengga, juga dilepas atas dugaan Narkotika. Padahal Rengga diamankan polisi berdasarkan keterangan tersangka Andi yang lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Di mana berdasarkan pengakuan Andi kepada penyidik, barang bukti tersebut didapatnya dari Rengga. Bahkan Rengga pun setelah dites urine dinyatakan positif menggunakan Narkotika.
Selain Rengga dan AI, terdapat juga satu hakim Pengadilan Negeri Menggala berinisial Y, yang diamankan atas kasus dugaan perbuatan mesum. Y pun dites urine di BNNP Lampung, dan dinyatakan positif menggunakan Narkoba.