Tag: Penyalahguna Narkotika

  • Polda Lampung Amankan 2.496 Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Selama Tahun 2018

    Polda Lampung Amankan 2.496 Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Selama Tahun 2018

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung beserta jajaran telah menangkap 2.496 pelaku tindak pidana narkoba selama Tahun 2018. Jumlah tersebut terdiri dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa 76 orang, buruh 678 orang, wiraswasta 714 orang, PNS 25 orang, pelajar 61 orang, Polri 5 orang, Tuna Karya 352 orang, Narapidana 2 orang, dan Anggota DPRD 1 orang.

    Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, jumlah tersangka pada tahun 2018 tersebut mengalami penurunan dari Tahun 2017. Di mana pada Tahun 2017, sebanyak 2.574 tersangka. Rinciannya, pelajar 44 orang, mahasiswa 60 orang, PNS 52 orang, Polri 11 orang, swasta 468 orang, wiraswasta 920 orang, buruh 684, tuna karya, 331 orang, narapidana 2 orang dan Anggota DPRD 2 orang.

    Sementara di awal tahun 2019 (Januari) sebanyak tiga orang PNS telah diamankan atas kasus narkoba. Mereka merupakan PNS yang bertugas di Lampung Barat, Bandar Lampung dan Lampung Utara. Terbaru, polisi menangkap dua oknum PNS di Diskominfo Pemkot Bandar Lampung. Sebelumnya, juga Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang Kabid di Pemerintahan Kabupaten Tuba berinisial AI, pada Januari 2019 lalu, atas dugaan Narkotika.

    Namun, oknum PNS tersebut dilepas tanpa kejelasan. Padahal sejumlah barang bukti Narkoba diamankan dari AI. Tak hanya itu, seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Lampung Timur, yakni Rengga, juga dilepas atas dugaan Narkotika. Padahal Rengga diamankan polisi berdasarkan keterangan tersangka Andi yang lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Di mana berdasarkan pengakuan Andi kepada penyidik, barang bukti tersebut didapatnya dari Rengga. Bahkan Rengga pun setelah dites urine dinyatakan positif menggunakan Narkotika.

    Selain Rengga dan AI, terdapat juga satu hakim Pengadilan Negeri Menggala berinisial Y, yang diamankan atas kasus dugaan perbuatan mesum. Y pun dites urine di BNNP Lampung, dan dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

  • Data BNN Sebutkan 24 Persen Penyalahguna Narkotika Adalah Pelajar

    Data BNN Sebutkan 24 Persen Penyalahguna Narkotika Adalah Pelajar

    Jakarta (SL) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta untuk lebih gencar melakukan penyuluhan bahaya dari penyalahgunaan narkotika di sekolah-sekolah mulai SD, SMP, SMA/SMK kepada guru. Terutama guru Bimbingan Konseling (BK), dan siswa-siswi, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.

    Hal ini disampaikan olh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyikapi data yang ia dapatakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 24 persen dari total keseluruhan penyalahgunaan narkotika dialami oleh pelajar. “DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dan jihad melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika” kata Bamsoet, Jumat (23/11/2018).

    Bamsoet juga meminta agar BNN dan Kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat serta mengusut tuntas hingga jaringan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain itu melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap mereka yang pemakai dan ketergantungan atau kecanduan menggunakan narkotika, guna pemulihan dari ketergantungan atau kecanduan narkotika. “Melakukan pengawasan terhadap beredarnya narkotika dengan melakukan razia secara berkala, terutama di lingkungan sekolah” ujarnya.

    Tidak hanya itu, Bamsoet juga menekankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama BNN meningkatkan pengawasan dan segera memblokir serta mengusut situs-situs atau konten di internet baik website maupun media sosial yang melakukan transaksi jual-beli narkotika. (bukamata.co)