Tulang Bawang (SL) – Sebuh alon kecantikan digrebek oleh Satreskoba Polres Tulang Bawang lantaran salon kecantikan itu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Penggerbekan salon kecantikan ini terjadi pada, Senin, 23 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.
“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.
“Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.
Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)
Bangka (SL) – Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran di lahan tambang di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Tak hanya kasus pembakaran, Sumantri juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes urin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin seizin Kapolres setempat membenarkan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri melakukan tindak pidana di wilayahnya, Jumat (30/11/2018)
Saat ini Sumantri ditahan di Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. m”Saat diintrogasi Si (Sumantri) mengakui dia anggota DPRD di Kabupaten Bangka, tapi katanya sudah lama tidak ngantor, dia sendiri mengaku tidak tahu masih aktif atau tidak sebagai anggota DPRD,” sebut AKP Rais Muin, Jumat (30/11/2018).
Pembakaran Alat Tambang di Tempilang (Ist/Polda Kepulauan Bangka Belitung)
Dia menjelaskan, selain terlibat kasus pidana, Sumatri juga diduga menggunakan narkoba. Hal ini diketahui saat dilakukan tes urin. “Tapi saat di tes urine Si ini positif narkoba, saat kami geledah sebelum dilakukan tes urine di kontrakannya Si tidak ditemui barang bukti narkoba,” kata Kasat Reskrim.
Bangka Pos sempat bertemu dengan Gerry Detriyadi, seorang lawyer yang telah bertemu dengan Sumantri di Polres Bangka Barat. “Nanti saja ya, karena belum pasti juga kami jadi pengacaranya, hari ini kami baru menemuinya,” sebut Gerry.
Untuk diketahui Sumantri diamankan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin setelah kejadian pembakaran di lahan tambang rakyat 2466 Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/11/2018). Sumantri tidak sendiri dalam melakukan aksinya, terdapat dua pelaku lainnya yakni GR dan RN.
Kapolsek Dicopot
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tempilang dari jabatannya, pasca keributan dan pembakaran di lokasi tambang kawasan TR 2466 Binting, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
Sebanyak tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pembakaran mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar setelah 1 unit ekskavator, 3 unit motor, 1 pondok camp dan sejumlah barang lainnya ludes dibakar.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Istiono, Kamis (29/11/2018) saat jumpa pers di rumah dinas kapolda. “Pasca keributan di lokasi tambang di Tempilang, saya langsung copot kapolseknya karena tidak tanggap akan situasi saat kejadian. Saya bersama kapolres langsung ke TKP agar situasi tidak meluas, ” kata Brigjen Pol Istiono.
Ia mengungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu (24/11) malam. Pemicunya diduga karena para tersangka merasa iri terhadap lokasi tambang yang bersebelahan dengan mereka memiliki hasil lebih baik. “Rasa iri akan lokasi tersebut menimbulkan ketidakharmonisan antara dua kelompok warga.
Tiba-tiba para pelaku datang ke lokasi membawa sejumlah senjata tajam, membuat sejumlah orang di lokasi berhamburan kabur. Selanjutnya pada pelaku menyirami barang-barang yang ada di lokasi tersebut dengan minyak solar dan membakarnya. Sehingga sejumlah barang ludes terbakar,” beber Brigjen Pol Istiono.
Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Tempilang tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung diturunkan. Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto bersama pada perwira lain juga datang ke lokasi. Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil membekuk tiga pelaku, yakni SI (30), GR (23) dan RN (26).
Ketiganya dibekuk setelah polisi mendapat informasi mereka bersembunyi di salah satu perkebunan sawit di Tempilang. Ketiganya langsung diamankan ke Polres Bangka Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga berusaha meredam situasi mengingat mulai terlihat kerumunan warga sehingga peristiwa tersebut tidak meluas. “Saat ini ada tiga orang yang kita bekuk dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja ada penambahan jumlah tersangka. Alhamdulillah situasi bisa kita kendalikan sehingga tidak meluas,” pungkas Brigjen Pol Istiono.
Ditambahkan Brigjen Pol Istiono para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat RI, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sebab selain melakukan pengrusakan dan pembakaran para pelaku juga membawa senjata tajam. (Bangkatribun)
Sumatera Utara(SL) – WU (36) yang beralamat di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara salah seorang Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Hanura yang dikabarkan menghilang selama seminggu ternyata ditangkap Polisi Medan, yang diduga ditangkap akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba, Senin (6/8).
Kabar ditangkapnya WU, beredar luas dikalangan masyarakat ditempat tinggalnya di Dusun 1 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin. Bahkan, warga setempat juga pernah melihat rumah WU digeladah oleh pihak kepolisian, sehari setelah warga mendapatkan kabar WU ditangkap polisi, namun warga tidak tau pihak kepolisian mana yang melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut.
“Kemaren memang ada polisi yang melakukan penggeledahan dirumah WU, tapi warga tidak tau pihak kepolisian mana yang melakukan penggeledahan tersebut,” ungkap warga yang enggan dituliskan namanya kepada awak media, Minggu (05/06).
Beredar kabar ditangkapnya WU dikalangan masyarakat, ini diketahui warga setempat pada Senin (30/7) lalu. Warga mengira kabar itu adalah bohong, namun setelah adanya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah WU, warga yang ada diseputaran rumah WU percaya bahwa WU ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba. “Awalnya, kami warga disini kurang percaya, namun setelah ada penggeledahan dirumahnya, warga pun mulai percaya bahwa anggota DPRD tersebut ditangkap polisi karena Narkoba,” kata warga lagi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Sergai Defriati Br Tamba saat dihubungi para awak media melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui persis angotanya tersebut tertangkap kasus narkoba. Dirinya mengaku mengetahui hal itu dari Media, bahwa anggotanya tersebut tertangkap di Polsek Medan Area.
“Iya, dapat informasi dari media, namun kita belum mengetahui persis kronologisnya dan jika hal itu benar maka akan di bahas ditingkat Partai dan pastinya ada sanksi untuk itu, sanksinya bisa pemberhentian atau pecat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Defriati juga mengaku hingga sampai saat ini tidak bisa menghubungi WU, begitu juga saat dirinya menanyakan keberadaan WU kepada istri dan orang tuanya, mereka juga tidak tahu kemana WU. Padahal, mengingat WU juga kembali mencalonkan diri ke Pileg 2019 dari partai Hanura. “Kami saat ini juga sedang mencari tau keberadaannya, sebab ada berkas yang kurang dari WU terkait pencaleg kan nya kembali,”kata Defriati Tamba.
Perlu diketahui, WU merupakan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Hanura. WU duduk sebagai anggota DPRD menggantikan Abdul Rahim dua tahun lalu, dimana Abdul Rahim mengundurkan diri karena mencolonkan diri sebagai Bupati Sergai dan WU sebagai PAWnya menjalani sisa jabatan sekitar 3 tahun lagi dan kini WU kembali mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Kongkrit.com)
Tanggamus (SL) – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.
“Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.
“Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)