Tag: Penyebab Banjir

  • Dituding sebagai Penyebab Banjir, Ini Penjelasan Pengembang Ardina Residence

    Dituding sebagai Penyebab Banjir, Ini Penjelasan Pengembang Ardina Residence

    Tangerang Selatan (SL) – Tim advokat dan konsultan hukum IMS & Associates Attorney At Law yang berkedudukan di jalan Rawa Buntu Selatan, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (15/04/2021) mengadakan press conference untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait pembangunan cluster Ardina Residence yang terletak di jalan Pembangunan, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

    Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Oktober 2020 atas nama Klien PT. Andana Karya Makmur selaku pengembang Ardina Residence yang merasa dirugikan.

    Dikatakan tertanggal 13 Oktober 2020 disinyalir saudara Abdullah menyudutkan dan memberikan keterangan terkait Cluster Ardina Residence sebagai penyebab banjir di lingkungan sekitar dan menyatakan pembangunan proyek tersebut tidak memiliki izin IMB.

    “Apa yang dikatakan saudara Abdullah jelas sangat merugikan klien kami, terlebih pernyataan tersebut dapat diakses dan dibaca khalayak umum dalam berbagai pemberitaan” ujar Isram, S.H.M.H.

    Lebih lanjut, Isram mengatakan bahwa proyek Cluster Ardina Residence telah melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku. Terbukti dengan adanya lampiran keputusan Wali Kota Tangerang Selatan No: 64B/2655-DPMTSP/0L/2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. Andana Karya Makmur tertanggal 01 November 2019.

    “Informasi yang dikatakan Abdullah itu semua tidak benar” tandas Isram.

    Terbukti, izin lingkungan sudah dikantongi PT. Andana Karya Makmur dengan nomor 658.31/40-DPMTSP/OL/2018. Tidak hanya itu, untuk kelengkapan juga ada kajian hidrologi yang dikeluarkan oleh Konsultan Independent PT. Duta Persada Raya tahun 2018.
    Tim kuasa hukum PT. Andana Karya Makmur kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah melakukan cek lokasi, bahkan pada saat turun hujan. Dikatakan penyebab banjir adalah sampah kiriman warga yang menyumbat ke drainase.

    “Pada saat tatap muka dan koordinasi dengan RT setempat, diketahui bahwa lokasi Cluster Ardina Residence merupakan bukan wilayah banjir tahunan” ungkap Isram.

    Atas pernyataan subjektif saudara Abdullah, tim kuasa hukum PT. Andana Karya Makmur telah mengambil langkah hukum dengan dilayangkannya surat teguran atau somasi yang akhirnya berbuntut permohonan maaf dan menyatakan menarik kembali pernyataan-pernyataan yang telah dungkapkan saudara Abdullah.

    Abdullah juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila dikemudian hari mengulangi tndakan yang merugikan dan mengganggu kegiatan pembangunan, maka beliau bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku. (suryadi)