Tag: Penyelundupan

  • Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Batam (SL) – Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

    Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim. Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

    Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal. Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

    Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini. Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati.  (batamnews)

  • Polsek Kawasan Laut Benoa Gagalkan Penyelundupan Sepucuk Senjata Airsoft Gun

    Polsek Kawasan Laut Benoa Gagalkan Penyelundupan Sepucuk Senjata Airsoft Gun

    Denpasar (SL) – Polsek Kawasan Laut Benoa berhasil menggagalkan penyelundupan satu pucuk senjata Airsoft Gun beserta satu kotak peluru jenis gotri sebanyak 492 butir dari tangan Gaspar Dallo alias Toni penumpang KM Tilongkabila, tujuan Kupang, NTT – Benoa, Denpasar Jumat (16/11) sekitar pukul 21.00.

    Lantaran tidak mengantongi izin, pelaku diamankan dan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    Kapolsek Kawasan Udara Benoa Kompol Made Sukerti menyatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Agung 2018 terhadap penumpang KM Tilongkabila saat bersandar di Pelabuhan Benoa. Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan juga penggeledahan badan.

    Saat berlangsung pemeriksaan, gerak-gerik salah satu penumpang bernama Gaspar Dallo alias Toni asal Lingkungan Baru Barat RT/RW 007/004. Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ini sangat mencurigakan. “Ya pergerakan pria ini sangat mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan tas ransel, ditemukan 1 pucuk Air Soft Gun warna hitam, 1 kotak peluru jenis gotri sebanyak 492,” beber Kapolsek Benoa.

    Menurut Kapolsek, barang bukti itu terlacak ketika ransel milik Toni melewati x-ray. Setelah mengamankan BB, pria tersebut diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Benoa. “Dari hasil pengembangan ia mengaku bahwa barang itu miliknya yang didapat dari temannya. Yang bersangkutan tidak mengantongi izin apapun,” bebernya.

    Pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo pasal pasal (1) ayat (1) dan Perkap No. 5 Tahun 2018, Sesuai ketentuan, Toni melanggar ketentuan membawa senjata tanpa izin dan menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai dengan tempatnya atau ketentuan. “Senjata sudah kami sita,” tuturnya singkat.