Bandar Lampung (SL) – Tim dari Badan Nasional Narkotika (BNN) RI bersama BNN Provinsi Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja antar lintas provinsi.
Diduga penyelundupan puluhan kilogram ganja tersebut dikendalikan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas BNN pun berhasil menyita daun ganja sebanyak 50 paket besar, dengan berat bruto 52.038,76 gram atau 52 kilogram dari tangan dua orang kurir masing-masing berinisial F (36) dan AM (35).
“Dari hasil penyelidikan, kedua kurir ini kita tangkap di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulang Bawang Barat, pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, saat press rilis di Kantor BNNP Lampung, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dikatakan Edi, puluhan paket ganja tersebut disimpan di dinding-dinding mobil Suzuki APV warna hitam Nopol A 1171 VB yang dibawa oleh kedua kurir tersebut.
“Kendaraan tersebut (mobil) diakui keduanya sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Provinsi Sumatera Utara menuju ke Lampung,” jelas Edi.
Puluhan paket ganja tersebut, lanjut Edi, dilakban warna coklat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam body kendaraan mobil tersebut. “Jadi tugas keduanya ini hanya menjemput dan mengantarkan barang (ganja) ke Jakarta,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Edi, tersangka F dan AM bekerja di bawah kendali dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, masing-masing berinisial HP dan IS.
“Rencananya F dan AM dijanjikan HP dan IS upah sebesar Rp1 juta per Kg-nya, tapi F menyebutkan bahwa ia baru menerima uang sebesar Rp7 juta untuk ongkos jalan dan biaya tranportasi awal,” ungkap Edi.
Selain itu, mantan Direktur Narkoba Polda Lampung tersebut mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada F dan AM, lantaran melakukan upaya perlawanan saat hendak diamankan. “Kalau dari pengakuan keduanya mereka beraksi baru satu kali ini,” tambah Edi.
Merujuk dari pengakuan yang diberikan kedua kurir tersebut, petugas BNN menyambangi Lapas Kelas IIA Kalianda dan mengintrogasi HP dan IS. Hasilnya, dua Napi tersebut mengakui perbuatannya.
“Kita mengamankan 1 HP merk Nokia 105 warna biru dikuasai IS dan 1 HP merk OPPO A54 warna hitam milik HP. Ini diakui keduanya sebagai alat komunikasi digunakan untuk mengendalikan F dan AM dalam proses penjemputan dan proses membawa 50 bungkus jenis ganja tersebut,” pungkas Edi.
Ia pun menegaskan, para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini bakal diusut tuntas oleh pihaknya. “F dan AM serta barang bukti kita bawa ke kantor BNNP dan juga akan mendalami keterlibatan setiap oknum dalam peredaran ini,” lanjutnya. (Ocr)