Tag: Penyerobotan Lahan

  • PT OKI Pulp & Paper Mills Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

    PT OKI Pulp & Paper Mills Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

    OKI, sinarlampung.co – PT. OKI Pulp & Paper Mills digugat di Pengadilan Negeri Kayu Agung Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut digugat seorang warga bernama Suryati warga Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI atas dugaan penyerobotan lahan.

    Suryati selaku penggugat menuturkan, awalnya dirinya memiliki tanah seluas 4 hektar sejak tahun 1977 yang digarap untuk menanam padi bersama almarhum suaminya yang terletak di pangkalan pelabuhan Sungai Baung. “Tetapi kini lahannya tersebut diduga diserobot oleh pihak PT OKI Pulp & Paper Mills,” ungkap Suryati, Senin, 22 Juli 2024.

    Suryati selaku pemilik tanah merasa dirugikan sejak tahun 2013 silam. Karenanya pada 2 Juli 2024 Suryati melalui kuasa hukum telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kayu Agung sebagaimana perkara No. : 21/Pdt.G/2024/PN Kag dan hari ini Senin 22 Juli 2024 menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan didampingi Kuasa Hukumnya Nopri Yansah, S.H., M.H. dan Sudarman Sahri, S.H.

    Lanjutnya, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung bahwa tergugat I dalam hal ini PT Bumi Andalas Permai dan Tergugat II PT OKI Pulp & Paper Mills belum menyempatkan diri untuk hadir tanpa alasan yang jelas.

    “Maka dari itu ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk kemudian memanggil para tergugat guna menghadiri agenda sidang selanjutnya,” kata Suryati.

    Sebagai referensi, seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

    Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

    Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

    Asas-Asas Investasi
    Perlindungan Konsumen Korban Kartel
    Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
    Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

    Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut. (Abbas/Red)

  • Tanpa Izin, Kakon Pardasuka Pakai Lahan Warga untuk Bangun Jalan

    Tanpa Izin, Kakon Pardasuka Pakai Lahan Warga untuk Bangun Jalan

    Pringsewu, sinarlampung.co Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan, diduga menggunakan lahan warga untuk pembangunan jalan. Lahan yang diduga diserobot tersebut milik TH (45), berlokasi di Dusun Kubu Banir, Pekon Pardasuka, seluas 6×100 meter persegi.

    Kepada sinarlampung.co, TH membenarkan bahwa lahan yang dijadikan infrastruktur desa setempat merupakan miliknya. Namun penggunaan lahan tersebut tanpa restu darinya.

    “Saat pelaksanaan pembuatan jalan yang dikerjakan dengan gotong-royong bersama masyarakat, saya pertanyakan di lokasi mas. Kepala Pekon Jevi beralasan bahwa dirinya tidak tau wilayah dan dia tidak tau jalan yang dibangun tanahnya milik siapa,” ujar TH kepada sinarlampung.co, Rabu, 5 Juni 2024.

    “Saya pertanyakan kebon yang dijadikan jalan kok gak tau siapa pemiliknya, jangan sewenang wenang begini pak kakon kata saya. Saya juga sudah sampaikan waktu itu pembangunan jalan baru di Dusun Kubu Banir terusan Sinar Jaya dibuat pertama kali tanggal 17 Maret 2022,” sambungnya.

    TH tidak bermaksud menghalangi pembangunan di desanya. Namun alangkah baiknya sebelum menggunakan lahan miliknya, seharusnya Kakon Pardasuka mengajak dirinya untuk bermusyawarah.

    “Saya sudah jelaskan ke Kakon Jevi pada saat itu mas, bahwa saya selaku warga masyarakat bukan menghalang-halangi pembangunan. Tapi kan baiknya karena kebun ini ada pemiliknya jadi harus di musyawarahkan terlebih dahulu jadi kan enak mas kalau kakon ada ijin dengan saya selaku pemilik sah tanah yang dibangun bergotong-royong jadi kan saya juga bisa memberikan surat hibah terlebih dahulu tapi ini kan tidak,” kata TH bernada kesal.

    Padahal, lanjut TH, Jevi pernah membeli kebun warga yang berada tak jauh dari lokasi pembangunan jalan tersebut seharga Rp95 juta menggunakan dana desa. Namun, kata TH, lahan tersebut justru dimanfaatkan Jevi untuk kepentingan pribadi.

    “Sebenarnya tanah kebun yang dibeli Jevi itu sempat saya tawarkan kepada warga dusun Kububanir untuk Makam Umum. Karena makam yang ada sudah penuh, tapi warga yang ada di dusun Kubu Banir tidak memiliki uang untuk membelinya. Kemudian ada yang menawarkan ke Jevi dan dibeli, tapi bukan untuk makam tapi pribadi,” kata TH.

    TH meneruskan, meski Jevi membangun jalan dan jembatan, tetapi manfaatnya bukan untuk masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi semata.

    Menurut TH, selain miliknya, ada lahan warga lainnya yang juga digunakan untuk pembangunan. Sama halnya dengan dirinya, penggunaan lahan warga tersebut dilakukan tanpa izin.

    “Jalan baru yang dibuat selain di tanah saya mas, Jevi juga membangun jalan baru yang melintasi tanah kebun yang baru saja di beli olehnya. Jadi jalan yang dibuat tanpa ijin dari pemiliknya sebenarnya sih bukan punya saya saja mas, ada tiga orang lainnya dibangun tanpa izin,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Pardasuka Jevi dihubungi melalui pesan Whatsapp sedang dalam keadaan mati. Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kakon Jevi. (Mahmuddin)

  • Ditreskrimum Polda Lampung Segel Tanah 21 Warga yang Diserobot dan Dirusak Oknum Anggota Dewan Way Kanan

    Ditreskrimum Polda Lampung Segel Tanah 21 Warga yang Diserobot dan Dirusak Oknum Anggota Dewan Way Kanan

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung menyegel status qou lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang disrobot dan dirusak oknum anggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang dijadikan lahan perkebunan tebu, yang sempat dilaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berdasarkan informasi di lapangan, tim subditreskrimum Polda Lampung menyegel dan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo), berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan sekitar 26 hektar yang dimiliki sebanyak 22 Petani Kampung Negara Mulya, yang dilaporkan dalam No LP polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

    Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), membenarkan adanya, kegiatan Ditreskrim Polda Lampung memasangan plang pelarangan aktifitas (status quo), berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan sekitar 26 hektar yang dimiliki sebanyak 22 Petani Kampung Negara Mulya.

    “Ya benar telah dilaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung didamping Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik klien kami yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Iraanggota DPRD Kab. Way Kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan, pada hari Rabo 20 Oktober 2021. Bertempat di Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” Kata Anton, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Anton menjelaskan, bahwa perlu diketahui bersama awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan Doni Ahmad Ira ke Polres Way kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

    “Meski diawal proses penegakan hukum untuk klien kami terkesan berjalan lambat dan tertatih-tatih, kami tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian. Kami sebagai tim penasehat hukum 22 warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno “Kapolda Lampung” berserta jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan yang telah tertidur begitu lama seakan tanpa kepastian hukum untuk tegak bangun berjalan mengikuti rel keadilan yang dinantikan warga kampung Negara Mulya selama ini, dengan pengambil alihan perkara tersebut Polda Lampung segera menunjukan langkah-langkah nyata dan kongkrit dengan cara melakukan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) yang akan mempercepat kinerja kepolisian Polda Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana pengruskan tanam tumbuh milik klien kami. Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung dengan memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut merupakan kabar baik dan angin segar bagi klien kami yang notabene hanya petani kecil yang mengantungkan hidup dengan mengais rejeki ditanah nya sendiri. Dan juga langkah Polda Lampung tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji dan Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung,” ungkap Anton.

    Anton berharap Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung agar dapat menuntaskan perkaran tindak pidana tesebut dengan proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun disana. Selanjutnya segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup. “Kami minta Disrekrimum II Polda Lampung segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status tersangka pada perkara ini,” Harapnya.

    Anton menyatakan, mengingat para petani Kampung Negara Mulya menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara ini, karena klien kami menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anaknya dari tanah tersebut. “Kami minta perkara pengrusakan lahan warga dapat segera dituntas, karena akibat dari pengrusakan tanam tumbuh tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp70000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga”, tutupnya. (Adien)

  • Diduga Serobot dan Rusak Lahan Milik Warga, Kepala Pekon Sidodadi Dilaporkan ke Polres Tanggamus

    Diduga Serobot dan Rusak Lahan Milik Warga, Kepala Pekon Sidodadi Dilaporkan ke Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus melaporkan kepala pekonnya ke Polres Tanggamus. Pasalnya, ia merasa dirugikan atas penyerobotan dan pengerusakan lahan sawah miliknya tanpa izin dan dijadikan jalan oleh oknum kepala pekon, Senin, 27 September 2021.

    Suroyo Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, akhirnya dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Tanggamus atas dugaan penyerobot pengerusakan lahan pesawahan di pekon setempat.

    Dalam pelaporan yang telah teregistrasi pada LP/B/IX/1078 /SPKT/ RES TGMS/POLDA LAMPUNG/ tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Tanggamus, Suyanto juga melampirkan sejumlah foto-foto lahan yang diduga dirusak oknum kakonnya itu.

    Suyanto, merasa tidak terima atas pengerusakan itu padahal ia telah memusyawarahkan terkait masalah tersebut, tetapi oknum Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka tersebut tidak menghiraukan ajakannya sehingga ia merasa dirugikan.

    “Saya tidak terima atas penyerobotan dan pengerusakan lahan sawah milik kami yang ukuran lebarnya dua (2) Meter, dan panjang 100 Meter. Maka dari itu, hari ini saya didamping adik kandung saya melaporkan masalah ini ke Reskrim Polres Tanggamus, untuk mencari keadilan,” terangnya.

    Dengan adanya tindakan ini sebagai pembelajaran bagi pejabat kepala pekon supaya tidak semena-mena dan mengambil keputusan sepihak, walaupun tujuannya memang untuk kepentingan masyarakat.

    “Kami berharap dengan pihak Polres Tanggamus untuk segera memproses laporan kami ini sesuai dengan Undang Undang yang berlaku”, tutupnya. (Wisnu)