Tag: Penyimpangan Dana BOS

  • Disdik Lampung Akan Kroscek Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Pekalongan

    Disdik Lampung Akan Kroscek Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN 1 Pekalongan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan mengecek dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pekalongan, Lampung Timur. Hal ini dijelaskan Kepala Bidang SMK, Sunardi, yang menyatakan akan turun langsung ke sekolah tersebut.

    “Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera turun ke sekolah untuk mengecek persoalan ini,” kata Sunardi di ruang kerjanya, Selasa, 4 Februari 2024.

    Sunardi menambahkan bahwa Disdik akan menginventarisasi permasalahan yang ada, dengan catatan laporan yang diterima sesuai dengan fakta terjadi. Selain itu, pihaknya juga siap menampung segala aspirasi mengenai permasalahan di sekolah. Tak hanya SMKN 1 Pekalongan saja, melainkan berlaku bagi SMK lain di Lampung.

    “Yang merasa kurang puas bisa langsung menyampaikan keluhannya kepada kami. Segala permasalahan di sekolah merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari pembinaan,” ucap Sunardi.

    Baca: Laporan RKAS 2023-2024 SMK Negeri 1 Pekalongan Lampung Timur Janggal, Dana BOS Berpotensi Ditilap?

    Diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Pekalongan, Lampung Timur, diduga bermasalah. Dugaan ini muncul berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2023-2024, yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran.

    Menurut salah satu sumber, dokumen RKAS SMKN 1 Pekalongan mencatat puluhan kegiatan yang didanai dari BOS Nasional (BOSNAS) sebesar Rp1.057.600.000 dan BOS Daerah (BOSDA) sebesar Rp54.600.000.

    Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai pengembangan dokumen kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, program kesiswaan, hingga pengadaan barang. Laporan RKAS juga mencantumkan rincian satuan harga setiap kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp2.207.700.000.

    Namun, beberapa kegiatan yang dimuat dalam laporan diduga tidak terealisasi atau bahkan bersifat fiktif. Selain itu, terdapat kegiatan lain yang telah dilaksanakan, tetapi anggarannya tidak bersumber dari dana BOS seperti yang tercantum dalam laporan.

    Dugaan penyimpangan ini juga mencakup RKAS Tahun Pelajaran 2022-2023 , yang diduga dimasukkan kembali ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran sekolah tahun 2023, kemudian dilaporkan ulang pada Tahun Pelajaran 2023-2024. (Tam)

  • Disdik Bandar Lampung Selidiki Aduan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Teluk Betung

    Disdik Bandar Lampung Selidiki Aduan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 1 Teluk Betung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tengah menyelidiki surat aduan terkait sejumlah permasalahan di SD Negeri 1 Teluk Betung. Salah satunya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga sarat penyimpangan.

    Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana melalui Kepala Bidang  Pendidikan Dasar Mulyadi menuturkan, penyelidikan merupakan upaya tindaklanjut terhadap aduan yang diterima. Penyelidikan dilakukan guna mengecek kebenaran persoalan yang dimaksud dalam aduan.

    Baca: Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Telukbetung Diduga Sarat Penyimpangan, Banyak SPJ Fiktif?

    Sebelum menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, Mulyadi mengaku sempat bertemu dan menanyakan langsung kepada kedua belah pihak terkait aduan tersebut. Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa menyimpulkan aduan tersebut hanya berdasarkan keterangan kedua pihak.

    “Kalau surat (aduan) sudah kami terima. Saya sendiri sudah ketemu, menanyakan langsung kepada Kepala sekolah. Kalau menurut pengakuannya ya tidak seperti itu. Makanya untuk lebih lanjutnya kami turunkan tim,” ujar Mulyadi di kantor Disdik Bandar Lampung, Kamis, 15 Agustus 202

    Mulyadi menambahkan, penyelidikan tersebut dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Penyelidikan berfokus pada penggunaan dana BOS di sekolah yang disebutkan dalam surat aduan. Misalnya terkait banyaknya kegiatan sekolah yang tidak terlaksana tetapi ada bukti pelaporan SPJ BOS alias SPJ fiktif.

    Mulyadi belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diberikan Disdik kepada pihak sekolah mengenai persoalan yang diadukan. Kebijakan seperti teguran atau sanksi, kata dia, menyesuaikan dari hasil penyelidikan.

    “Intinya kami lagi menyelidiki dan sedang bekerja. Nanti kalau hasilnya sudah dilaporkan dari pengawas, baru bisa kita tentukan sikap, entah itu kita beri teguran tertulis atau sanksi lainnya. Maka kita lihat dulu hasil penyelidikan ini bagaimana,” katanya.

    Mulyadi menegaskan dalam melakukan penyelidikan ini, pihaknya harus bersikap profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memihak kepada siapapun. “Kan, kedua belah pihak (teradu dan pengadu) punya versinya masing-masing. Ya makanya dengan penyelidikan ini, kita akan lihat kebenarannya,” pungkasnya. (Tam)